Teriakan seorang wanita muda terdengar
dari jauh. Tangannya dipegang secara kasar oleh suaminya. Hidungnya
berdarah dan mukanya babak belur karena dipukuli. Ia didorong maju
secara kuat kehadapan khalifah Umar bin Khattab ra. Ia tersangka telah
berbuat zina.
Suaminya marah bukan kepalang. Sambil
dilempar di hadapan khalifah Umar, laki laki itu berkata : “Ya Amirul
Muminin, perempuan ini telah berzina”. Khalifah Umar pun bertanya : “Apa
sebenarnya yang telah terjadi terhadap istrimu ini?”. Dengan sewot ia
menjawab : “Ya Amirul Muminin, rajamlah wanita ini. Sesungguhnya ia
telah berzina. Aku baru saja kawin 6 bulan, masa sekarang sudah punya
anak ?!”.
Setelah perkara itu diselidiki secara
seksama, teliti dan semua persyaratan hukum telah dipenuhi, Khalifah
Umar bin Khattab pun dengan tegas memutuskan bahwa hukum rajam bagi
wanita tadi harus segera dilaksanakan.
Pada saat itu kebetulan Imam Ali bin Abi
Thalib ra sedang duduk di samping khalifah Umar ra. Beliau melihat semua
yang terjadi terhadap diri wanita itu. beliau pun telah mendengar
keputusan yang telah diputuskan khalifah Umar untuk merajamnya. Adapun
menurut beliau wanita itu tidak sewajarnya untuk dirajam karena ia tidak
bersalah. Maka dengan penuh keberanian, Sayyidina Ali ra berkata kepada
khalifah Umar ra “Tunggu dulu ya Amirul Mu’mini, jangan terburu buru
memutuskan suatu hukum sebelum mempunyai dalil yang kuat. Sesungguhnya
wanita itu tidak bersalah dan tidak berzina”.
Mendengar ungkapan Imam Ali bin Abi
Thalib ra, beliau merasa bersalah terburu-buru memutuskan hukuman tanpa
bermusyawarat terlebih dahulu kepada para sahabat. Lalu beliau berkata
“Ya Aba al-Hasan, bagaimana kamu tahu hukumnya bahwa wanita itu tidak
berzina?”.
Dengan lantang Imam Ali pun menjelaskan :
“Bukankah Allah berfirman dalam surat Al-Ahqaf ayat 15 yang berbunyi ;
“mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan”, sedangkan di
surat lainya yaitu surat Luqman ayat 14 Allah berfirman : “Dan
menyapihnya dalam dua tahun”. Umar bin Khattab ra pun membenarkan
penjelasan Imam Ali. Kemudian beliau melanjutkan penjelasanya “Jika masa
kandungan dan penyapihan 30 bulan dikurangi masa penyapihan 24 bulan,
maka wanita bisa melahirkan anak dalam waktu 6 bulan”.
Mendengar uraian Imam Ali tadi, khalifah
Umar menganggukan kepalanya tanda salut atas keputusan beliau. Lalu
berkata “Tanpa Ali, Umar bisa binasa”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar