Sabtu, 26 Juli 2014

Surat An-Nisa’, Satu Bukti Islam Memuliakan Wanita

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Berbekal pengetahuan tentang Islam yang tipis, tak sedikit kalangan yang dengan lancangnya menghakimi agama ini, untuk kemudian menelorkan kesimpulan-kesimpulan tak berdasar yang menyudutkan Islam. Salah satunya, Islam dianggap merendahkan wanita atau dalam ungkapan sekarang ‘bias jender’. Benarkah?

Sudah kita maklumi keberadaan wanita dalam Islam demikian dimuliakan, terlalu banyak bukti yang menunjukkan kenyataan ini. Sampai-sampai ada satu surah dalam Al-Qur`anul Karim dinamakan surah An-Nisa`, artinya wanita-wanita, karena hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita lebih banyak disebutkan dalam surah ini daripada dalam surah yang lain. (Mahasinut Ta`wil, 3/6)
Untuk lebih jelasnya kita lihat beberapa ayat dalam surah An-Nisa` yang berbicara tentang wanita.

1. Wanita diciptakan dari tulang rusuk laki-laki.
Surah An-Nisa` dibuka dengan ayat:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً
“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan dari jiwa yang satu itu Dia menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Dia memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (An-Nisa`: 1)
Ayat ini merupakan bagian dari khutbatul hajah yang dijadikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka khutbah-khutbah beliau. Dalam ayat ini dinyatakan bahwa dari jiwa yang satu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan pasangannya. Qatadah dan Mujahid rahimahumallah mengatakan bahwa yang dimaksud jiwa yang satu adalah Nabi Adam ‘alaihissalam. Sedangkan pasangannya adalah Hawa. Qatadah mengatakan Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. (Tafsir Ath-Thabari, 3/565, 566)
Dalam hadits shahih disebutkan:
إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلْعٍ، وَِإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلْعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهَا، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ وَفِيْهَا عِوَجٌ
“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk. Dan sungguh bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah yang paling atasnya. Bila engkau ingin meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau ingin bersenang-senang dengannya, engkau bisa bersenang-senang namun padanya ada kebengkokan.” (HR. Al-Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 3632)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini ada dalil dari ucapan fuqaha atau sebagian mereka bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk. Hadits ini menunjukkan keharusan berlaku lembut kepada wanita, bersikap baik terhadap mereka, bersabar atas kebengkokan akhlak dan lemahnya akal mereka. Di samping juga menunjukkan dibencinya mentalak mereka tanpa sebab dan juga tidak bisa seseorang berambisi agar si wanita terus lurus. Wallahu a’lam.”(Al-Minhaj, 9/299)

2. Dijaganya hak perempuan yatim.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا
“Dan jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk kalian tidak berlaku aniaya.” (An-Nisa`: 3)

Urwah bin Az-Zubair pernah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى maka Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, “Wahai anak saudariku1. Perempuan yatim tersebut berada dalam asuhan walinya yang turut berserikat dalam harta walinya, dan si wali ini ternyata tertarik dengan kecantikan si yatim berikut hartanya. Maka si wali ingin menikahinya tanpa berlaku adil dalam pemberian maharnya sebagaimana mahar yang diberikannya kepada wanita lain yang ingin dinikahinya. Para wali pun dilarang menikahi perempuan-perempuan yatim terkecuali bila mereka mau berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim serta memberinya mahar yang sesuai dengan yang biasa diberikan kepada wanita lain. Para wali kemudian diperintah untuk menikahi wanita-wanita lain yang mereka senangi.” Urwah berkata, “Aisyah menyatakan, ‘Setelah turunnya ayat ini, orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang perkara wanita, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat:
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ
“Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita.” (An-Nisa`: 127)
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat yang lain:
وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ
“Sementara kalian ingin menikahi mereka (perempuan yatim).” (An-Nisa`: 127)
Salah seorang dari kalian (yang menjadi wali/pengasuh perempuan yatim) tidak suka menikahi perempuan yatim tersebut karena si perempuan tidak cantik dan hartanya sedikit. Maka mereka (para wali) dilarang menikahi perempuan-perempuan yatim yang mereka sukai harta dan kecantikannya kecuali bila mereka mau berbuat adil (dalam masalah mahar, pent.). Karena keadaan jadi terbalik bila si yatim sedikit hartanya dan tidak cantik, walinya enggan/tidak ingin menikahinya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 4574 dan Muslim no. 7444)
Masih dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللاَّتِي لاَ تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ
Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepada kalian tentang mereka dan apa yang dibacakan kepada kalian dalam Al-Qur`an tentang para wanita yatim yang kalian tidak memberi mereka apa yang ditetapkan untuk mereka sementara kalian ingin menikahi mereka.” (An-Nisa`: 127)
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
أُنْزِلَتْ فِي الْيَتِيْمَةِ، تَكُوْنُ عِنْدَ الرَّجُلِ فَتَشْرِكُهُ فِي مَالِهِ، فَيَرْغَبُ عَنْهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا وَيَكْرَهُ أَنْ يُزَوِّجَهَا غَيْرَهُ، فَيَشْرَكُهُ فِي ماَلِهِ، فَيَعْضِلُهَا، فَلاَ يَتَزَوَّجُهَا وَيُزَوِّجُهَا غَيْرَهُ.
“Ayat ini turun tentang perempuan yatim yang berada dalam perwalian seorang lelaki, di mana si yatim turut berserikat dalam harta walinya. Si wali ini tidak suka menikahi si yatim dan juga tidak suka menikahkannya dengan lelaki yang lain, hingga suami si yatim kelak ikut berserikat dalam hartanya. Pada akhirnya, si wali menahan si yatim untuk menikah, ia tidak mau menikahinya dan enggan pula menikahkannya dengan lelaki selainnya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5131 dan Muslim no. 7447)

3. Cukup menikahi seorang wanita saja bila khawatir tidak dapat berlaku adil secara lahiriah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
“Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki.” (An-Nisa`: 3)
Yang dimaksud dengan adil di sini adalah dalam perkara lahiriah seperti adil dalam pemberian nafkah, tempat tinggal, dan giliran. Adapun dalam perkara batin seperti rasa cinta dan kecenderungan hati tidaklah dituntut untuk adil, karena hal ini di luar kesanggupan seorang hamba. Dalam Al-Qur`anul Karim dinyatakan:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
“Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kalian terlalu cenderung kepada istri yang kalian cintai sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” (An-Nisa`: 129)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan ketika menafsirkan ayat di atas, “Maksudnya, kalian wahai manusia, tidak akan mampu berlaku sama di antara istri-istri kalian dari segala sisi. Karena walaupun bisa terjadi pembagian giliran malam per malam, namun mesti ada perbedaan dalam hal cinta, syahwat, dan jima’. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Abidah As-Salmani, Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri, dan Adh-Dhahhak bin Muzahim rahimahumullah.”

Setelah menyebutkan sejumlah kalimat, Ibnu Katsir rahimahullah melanjutkan pada tafsir ayat: فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ maksudnya apabila kalian cenderung kepada salah seorang dari istri kalian, janganlah kalian berlebih-lebihan dengan cenderung secara total padanya, فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ “sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” Maksudnya istri yang lain menjadi terkatung-katung. Kata Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan, Adh Dhahhak, Ar-Rabi` bin Anas, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan, “Makna كَالْمُعَلَّقَةِ, seperti tidak punya suami dan tidak pula ditalak.” (Tafsir Al-Qur`anil Azhim, 2/317)

Bila seorang lelaki khawatir tidak dapat berlaku adil dalam berpoligami, maka dituntunkan kepadanya untuk hanya menikahi satu wanita. Dan ini termasuk pemuliaan pada wanita di mana pemenuhan haknya dan keadilan suami terhadapnya diperhatikan oleh Islam.

4. Hak memperoleh mahar dalam pernikahan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَءَاتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa`: 4)

5. Wanita diberikan bagian dari harta warisan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (An-Nisa`: 7)

Sementara di zaman jahiliah, yang mendapatkan warisan hanya lelaki, sementara wanita tidak mendapatkan bagian. Malah wanita teranggap bagian dari barang yang diwarisi, sebagaimana dalam ayat:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا
“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mewarisi wanita dengan jalan paksa.” (An-Nisa`: 19)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan, “Dulunya bila seorang lelaki di kalangan mereka meninggal, maka para ahli warisnya berhak mewarisi istrinya. Jika sebagian ahli waris itu mau, ia nikahi wanita tersebut dan kalau mereka mau, mereka nikahkan dengan lelaki lain. Kalau mau juga, mereka tidak menikahkannya dengan siapa pun dan mereka lebih berhak terhadap si wanita daripada keluarga wanita itu sendiri. Maka turunlah ayat ini dalam permasalahan tersebut.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 4579)

Maksud dari ayat ini, kata Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah, adalah untuk menghilangkan apa yang dulunya biasa dilakukan orang-orang jahiliah dari mereka dan agar wanita tidak dijadikan seperti harta yang diwariskan sebagaimana diwarisinya harta benda. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, 5/63)
Bila ada yang mempermasalahkan, kenapa wanita hanya mendapatkan separuh dari bagian laki-laki seperti tersebut dalam ayat:
يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ
“Allah mewasiatkan kepada kalian tentang pembagian warisan untuk anak-anak kalian, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan….” (An-Nisa`: 11)
Maka dijawab, inilah keadilan yang sesungguhnya. Laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar daripada wanita karena laki-laki butuh bekal yang lebih guna memberikan nafkah kepada orang yang di bawah tanggungannya. Laki-laki banyak mendapatkan beban. Ia yang memberikan mahar dalam pernikahan dan ia yang harus mencari penghidupan/penghasilan, sehingga pantas sekali bila ia mendapatkan dua kali lipat daripada bagian wanita. (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/160)

6. Suami diperintah untuk berlaku baik pada istrinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) secara patut.” (An-Nisa`: 19)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat di atas menyatakan: “Yakni perindah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) dan perbagus perbuatan serta penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat yang sama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam hal ini:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarga (istri)nya. Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)ku.”2 (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/173)

7. Suami tidak boleh membenci istrinya dan tetap harus berlaku baik terhadap istrinya walaupun dalam keadaan tidak menyukainya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)
Dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an (5/65), Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ (“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka”), dikarenakan parasnya yang buruk atau perangainya yang jelek, bukan karena si istri berbuat keji dan nusyuz, maka disenangi (dianjurkan) (bagi si suami) untuk bersabar menanggung kekurangan tersebut. Mudah-mudahan hal itu mendatangkan rizki berupa anak-anak yang shalih yang diperoleh dari istri tersebut.”

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yakni mudah-mudahan kesabaran kalian dengan tetap menahan mereka (para istri dalam ikatan pernikahan), sementara kalian tidak menyukai mereka, akan menjadi kebaikan yang banyak bagi kalian di dunia dan di akhirat. Sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang ayat ini: ‘Si suami mengasihani (menaruh iba) istri (yang tidak disukainya) hingga Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan rizki kepadanya berupa anak dari istri tersebut dan pada anak itu ada kebaikan yang banyak’.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)
Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, jika ia tidak suka satu tabiat/perangainya maka (bisa jadi) ia ridha (senang) dengan tabiat/perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan larangan (untuk membenci), yakni sepantasnya seorang suami tidak membenci istrinya. Karena bila ia menemukan pada istrinya satu perangai yang tidak ia sukai, namun di sisi lain ia bisa dapatkan perangai yang disenanginya pada si istri. Misalnya istrinya tidak baik perilakunya, tetapi ia seorang yang beragama, atau berparas cantik, atau menjaga kehormatan diri, atau bersikap lemah lembut dan halus padanya, atau yang semisalnya.” (Al-Minhaj, 10/58)

8. Bila seorang suami bercerai dengan istrinya, ia tidak boleh meminta kembali mahar yang pernah diberikannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا. وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
“Dan jika kalian ingin mengganti istri kalian dengan istri yang lain sedang kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali sedikitpun dari harta tersebut. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (An-Nisa`: 20-21)

9. Termasuk pemuliaan terhadap wanita adalah diharamkan bagi mahram si wanita karena nasab ataupun karena penyusuan untuk menikahinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
“Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/ saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri. Tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu)…” (An-Nisa`: 23)

Diharamkannya wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat di atas untuk dinikahi oleh lelaki yang merupakan mahramnya, tentu memiliki hikmah yang agung, tujuan yang tinggi yang sesuai dengan fithrah insaniah. (Takrimul Mar`ah fil Islam, Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)
Di akhir ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“(Diharamkan atas kalian) menghimpunkan dalam pernikahan dua wanita yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa`: 23)

Ayat di atas menetapkan bahwa seorang lelaki tidak boleh mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam ikatan pernikahan karena hal ini jelas akan mengakibatkan permusuhan dan pecahnya hubungan di antara keduanya. (Takrimul Mar`ah fil Islam, Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)

Demikian beberapa ayat dalam surah An-Nisa` yang menyinggung tentang wanita. Apa yang kami sebutkan di atas bukanlah membatasi, namun karena tidak cukupnya ruang, sementara hanya demikian yang dapat kami persembahkan untuk pembaca yang mulia. Allah Subhanahu wa 
 Ta’ala-lah yang memberi taufik.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Footnote:
1 Karena ibu ‘Urwah, Asma` bintu Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma adalah saudara perempuan Aisyah radhiyallahu ‘anha.
2 HR. At-Tirmidzi, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.

(Sumber: Majalah Asy Syari’ah, Vol. IV/No. 38/1429H/2008, Kategori: Niswah, hal. 80-85. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=617)

Jumat, 25 Juli 2014

Apa itu Marja' ?




 Grand ayatullah sayyid Ali khamanei

 Grand ayatullah Ali al-sistani

 

 

  Grand Ayatullah Taqi Bahjat


Grand Ayatollah Saafi Gulpaygani

 

Title

Currently, marājiʿ are accorded the title Grand Ayatollah (Arabic/Persian: آية ‌الله العظمی Ayatollah al-Uthma), however when referring to one, the use of Ayatollah is not acceptable. Previously, the titles of Allamah[1] and Imam[2] have also been used.

Authority of marājiʿ

The marjaʿiyah of an ayatollah transpires when he becomes a celebrated figure in the hawza and his students and followers trust him in answering their questions, and ask him to publish his juristic book, the risālah ʿamalīyah—a manual of practical rulings arranged according to topics dealing with ritual purity, worship, social issues, business, and political affairs. The risālah contains an ayatollah's fatwas on different topics, according to his knowledge of the most authentic Islamic sources and their application to current life. Traditionally only the most renowned ayatollahs of the given time published a risālah, while today many ayatollahs of various illustriousness have published one, while some of the renowned ones have refused to do so.

Where a difference in opinion exists between the marājiʿ, each of them provides their own opinion and the Muqallid will follow his/her own marjaʿ's opinion on that subject.[3] A mujtahid, i.e. someone who has completed advanced training (dars kharij) in the hawza and has acquired the license to engage in ijtihad (ʾijāz al-ʾijtihād) from one or several ayatollahs, is exempted from the requirement to follow a marjaʿ. One should note, however, that ijtihad is not always comprehensive and so a mujtahid may be an expert in one particular area of Islamic jurisprudence (fiqh) and exercise ijtihad therein, but follow a marjaʿ in other areas of fiqh.

Several senior Grand Ayatollahs constitute the hawza, a religious institution. The hawza of Qom and Najaf are preeminent seminary centers for the training of Shia clergymen. However, there are other smaller hawzas in other cities around the world, such as Karbala in Iraq, and Isfahan and Mashhad in Iran. The two Ayatollahs who currently live in the West are Ayatollah Hassan Raza Ghadeeri as well as Ayatollah Mohammed Hussein Al-Ansari who lives in Sydney Australia.

7 Shahrivar, Ayatullah Marashi Najafi Wafat




Ayatullah Marashi Najafi Wafat
 
Ayatullah Sayid Shihab ad-Din bin Sayid Mahmoud bin Sayid al-Hukama Tabrizi Marashi Najafi lahir di kota suci Najaf, Irak pada 1276 Hs. Ayahnya adalah seorang ahli hukum dihormati yang mengajar di hauzah Najaf, dan itu di bawah bimbingan ayahnya, beliau mulai pendidikan agamanya. Dia kemudian pergi ke Samarra dan Kazhimiah untuk pendidikan tinggi. Setelah itu beliau pindah ke Mashad, sehingga akhirnya beliau memutuskan untuk pindah ke kota Qom dan menyelesaikan pendidikan agama tingkat mujtahid di bawah bimbingan Ayatullah Sheikh Abdolkareem Hairi Yazdi. Selain teologi dan fiqih, beliau juga belajar matematika, astronomi, dan obat-obatan dari berbagai macam ahli.
 
Di Qom, beliau menjadi ulama terkemuka dan mulai memberikan kuliah-kuliah agama dan diakui sebagai marji dari sejumlah ulama besar lainnya. Beliau mengabdikan usianya selama 70 tahun untuk mengajar dan mendidik ulama besar lainnya seperti Syahid Murtadha Muthahhari, Ayatullah Ibrahim Amini, Sheikh Hossein Mazhahiri, Sayid Ali Qazi Thathabai, dan Sayid Murtadha Askari.
 
Beliau juga meninggalkan sebuah perpustakaan besar di kota Qom yang memiliki khazanah kitab yang cukup besar. Perpustakaan ini termasuk ketiga terbesar di Dunia Islam dan saat ini memiliki sekitar 250 ribu kitab dan 2500 manuskrip.
 
Terkait alasan beliau mengumpulkan kitab dan pendirian perpustakaan tersebut, Ayatullah Marashi mengatakan, "Aku melintasi pasar di kota Najaf dan menyaksikan para santri kerap memasuki sebuah toko buku. Kemudian aku bertanya, apa sebenarnya yang tengah terjadi. Mereka mengatakan, ulama yang telah meninggal dunia, karya-karyanya diobral di toko ini. Aku masuk ke toko tersebut dan aku saksikan sekelompok orang berkumpul serta terdapat seseorang yang menjajakan buku dengan cara diobral. Kemudian orang-orang di sekitarnya mulai menawar harga, dari mulai yang terendah hingga tertinggi. Siapa yang mampu menawar dengan harga tertinggi maka ia akan memiliki buku tersebut.
 
Di majlis tersebut, terdapat seorang Arab yang duduk di pojok, di tangannya tergenggam kantong uang dan ia yang senantiasa memberikan tawaran tertinggi dan tidak memberi kesempatan kepada orang lain untuk membeli kitab. Kemudian aku menyadari bahwa orang tersebut bernama Kazim dan orang suruhan konsulat Inggris di Baghdad. Selama sepekan Kazim sibuk membeli buku dan di hari Jumat ia mengangkut buku tersebut ke Baghdad dan menyerahkannya ke Inggris.
 
Setelah menyaksikan peristiwa tersebut, Ayatullah Marashi berusaha mencegah dibawa kaburnya buku dan kitab karya ulama Islam ke Barat, khususnya yang masih berbentuk manuskrip. Oleh karena itu, selanjutnya Ayatullah Marashi bertekad untuk mengumpulkan kitab dan mendirikan perpustakaan. Beliau rela bekerja keras usai mengajar dan belajar serta menerima shalat dan puasa ijarah demi melaksanakan cita-citanya tersebut. Pengorbanan beliau tidak hanya sampai di sini, ulama besar ini pun rela mengurangi jatah makanannya hanya untuk membeli buku.
 
Selain itu, mengingat penghasilannya yang tidak mencukupi kehidupan beliau, Ayatullah Marashi tidak sempat menunaikan ibadah haji selama hidupnya. Namun demikian beliau berhasil menulis 148 kitab dan makalah ilmiah selama hidupnya. Akhirnya, ulama besar ini meninggal dunia pada 7 Shahrivar 1369 Hs di usia 96 tahun dan dikuburkan di jalan masuk perpustakaan yang dibangunnya.
 
Ayatullah Sayid Mohammad Taqi Khansari Wafat
 
Tanggal 7 Shahrivar 1331 Hs, Ayatullah Sayyid Muhammad Taqi Khansari, salah seorang ulama besar dan marji taklid  asal Iran, meninggal dunia. Beliau dilahirkan pada tahun 1888 di kota Khansar, Iran tengah. Beliau mempelajari ilmu fiqih, ushul fiqih, dan filsafat dari ulama-ulama terkemuka hauzah ilmiah Najaf, Irak.
 
Di Irak, bersama-sama dengan rakyat negeri itu, Ayatullah Khansari ikut berjuang dalam melawan imperialisme Inggris. Akibatnya, beliau ditangkap oleh tentara Inggris dan dibuang ke Singapura. Setelah empat tahun berada di pembuangan, beliau kembali ke Iran dan mengajar di hauzah ilmiah Qom. Beberapa lama kemudian, akhirnya beliau mencapai derajat marjaiyah.
 
Di Iranpun, Ayatulah Khansari meneruskan perjaungannya melawan imperialisme Inggris di Iran dan mendukung gerakan rakyat Iran dalam menasionalisasi minyak Iran. (IRIB Indonesia)

Kamis, 24 Juli 2014

Biography Ayatullah Sayyid Ali Al-sistani

 

Foreword


For more than half a century, the school of the late Grand Ayatullah Imam Abul-Qassim al-Khu'i has been an undepletable spring that enriched Islamic thought and knowledge.

From his school graduated dozens of jurists, clergymen, and dignitaries who took it upon themselves to continue his ideological path which was full of achievements and sacrifices in the service of the faith, knowledge, and society.

Among those are outstanding professors of parochial schools, specially Holy Najaf and Qum. Some of them have attained the level of 'ijtiihad'- competence to deduce independent legal judgment enabling them to assume the office of supreme religious authority.

Others reached lofty levels qualifying them for shouldering the responsibilities of teaching and education. Most distinguished among those towering figures is His Eminence Grand Ayatullah al-Sayyid Ali al-Hussani al-Sistani.

He ranks among the brightest, the most qualified and knowledgeable of Imam al-khu'i's former students. In the following account, we try to paint a picture of this meritorious cleric.

 

Birth & Upbringing


Grand Ayatullah Sayyid Ali Husaini Sistani was born on 9th Rabi Al-Awwal 1349 A.H. in the holy city of Mashhad. He was named Ali after his grandfather.

He was brought up into a family known for its religious background. He learned theological and rational sciences from many eminent and well-known religious scholars.

His father was named Sayyid Muhammad Baqir and his grandfather was the great 'Sayyid Ali' whose detailed biography has been brought in the book 'Tabaqaat Al-a'laam Al-Shi`a (Categories of Shia Scholars) (part 4 page 1432) by Aqa Buzurg Tehrani. He has mentioned that he was apprenticed to Late Ali Nahavandi in Najaf and to Mujadded Shirazi in Samarra ,iraq and finally to Sayyid Isma`il Sadr. In 1308 A.H. he returned to Mashhad and therein he settled and gained reputation as the teacher of renowned scholars such as the great Jurisprudent, Mohammad Reza Aal Yasin (may Allah bless him).

In 1368 A.H. during the period of the Great Jurisprudent, Grand Ayatullah Sayyid Hussayn Burujirdi he shifted to the holy city of Qum where he attended Kharij lectures of Fiqh and Usul (Jurisprudence & Fundamentals of Jurisprudence) given by prominent scholars of the Religious Seminary including Ayatullah Burujirdi (may Allah bless him). He also attended Fiqh lectures of Grand Sayyid Kohkamari during whose time he achieved much erudity and experience in Fiqh as well in Rijal and Hadith sciences.

His wife and children lived in Isfahan during the Safavid period and his great grandfather Sayyid Mohammad, appointed as Shaikhul Islam by King Hussain of the Safavid dynasty in Sistan province. Later he traveled to Sistan where he and his children remained settled.

Sayyid Ali was the first of his grandsons to migrate to Mashhad. He lived in the Madresa of late Mohammad Baqir Sabsavari where he continued studying until he migrated to the holy city of Najaf for higher studies.

At the age of 5 His Eminence started learning the Holy Quran. A woman who was known as 'Mother of Aqaye Mudir' helped him learnt the Quran. He was then admitted in a religious center for reading, writing, and for learning basic mathematics and geography. He graduated from the center after he had learnt calligraphy from Mirza Ali Aqa Zalim.

In the beginning of 1360 he started studying basic Hawzah lessons. He finished reading a number of books namely, Sharh Alfyyah by Soyuti, Moghni by Ibn-e Hisham, Motawwal by Taftazani, Maqamaat Al-Tabriri and Sharh Al-Nizam. Of those who taught him at this level one was Nishabouri who was known as a man of letters. He studied Sharh Lum'ah and the book of Qawanin (Laws) with late Sayyid Ahmad Yazdi known as Nahang. He finished the Sath (level before Kharij Level) books such as Makasib, Rasa'il and Kifayah with Shaykh Hashim who was one of the great scholars of his time. He also read a number of books on philosophy like Sharh Manzuma-e Sabsavari and Sharh Ishraq and Asfar of Sadrul Mutaallehin with Late Ayesi. He read Shawaqul Elhaam with late Shaykh Mujtaba Qazvini and attended late Allamah Mirza Mahdi Isfahani's lessons on divine teachings. Meanwhile, he attended Kharij lectures by late Mirza Mahdi Ashtiani and late Mirza Hashim Qazvini (may Allah bless them).

In late 1368 A.H. he migrated to Qum to accomplish his studies in Fiqh and Usul. He was benefited by the two well-known scholars, Sayyid Hussan Tabatabaye and Grand Kuhkamari. The first gave lectures in Fiqh (Jurisprudence and Usoul (Fundamentals of Jurisprudence) and the second gave lectures in Fiqh only.

During his stay in Qum,he was corresponding with late Allamah Sayyid Bahbahani (the prominent scholar of Ahvaz province known as a follower of Hadi Tehrani's school of thought). Their correspondence dealt with issues related to Qibla. He did not accept views maintained by Hadi Tehrani. Therefore,he corresponded with Sayyid Ali Bahbahani who appreciated his views and promised that he would see him from close on his visit to the holy shrine of Imam Reza (a.s.) in Mashhad. In early 1371 A.H. His Eminence left Qum for Najaf Ashraf and reached Karbala on the occasion of Arba`in (40th day) of Imam Husayn (a.s.). On having arrived in Najaf, he began attending Ayatullah Khu'i and Shaykh Husayn Hilli's lectures in jurisprudence and fundamentals of jurisprudence for a considerably long time. Meanwhile, he attended lectures of other prominent scholars like Ayatollah Hakim and Ayatollah Shahryudi (may Allah bless them).

In 1380 A.H. Ayatullah Sistani traveled back to his hometown, the holy city of Mashhad, expecting to stay and settle in it. In the same year, he was awarded a permit by Imam Al-Khu'i and another by Shayk Hilli, certifying that he had attained the level of (ijtihad)- deduction of legal judgment in matters of religion. He was also awarded a diploma by the distinguished traditionalist and scholar Shakh Agha Buzurg Tehrani testifying to his skill in the science of "Rijal" biographies of 'hadith', prophetic traditions, narrators and that of 'hadith'.

Upon returning to Najaf Ashraf in 1381, he embarked on research and teaching jurisprudence as expounded by the great jurist Shaikh al-Ansari in his book "al-Makasib", He followed it with an exposition of al-Urwatul Wuthqa book by the jurist Sayyid Tabatabaye. He started giving lectures (externals) in fundamentals of jurisprudence in Sha'ban, 1384 A.H. He completed its 3rd course in 1411 A.H. (1990 A.D.). In 1418 A.H., he began teaching Kitab Al-E'tikaaf" after completing exposition on 'Kitab Al-Sawm' not so long ago. He is currently (Sha'baan 1423) teaching Kitab-ul-Zakat of Urwatul Wuthqa.

Some professors of Najaf Center for Theological Studies (Hawza of Najaf) were quoted as saying that they advised the late Ayatullah Khu'i to groom someone for the office of the supreme religious authority and the directorship of Najaf Seminary. Thus the choice fell on His Eminence, Grand Ayatullah Sistani for his merits, eligibility, knowledge, and impeccable character. Accordingly, he started leading the prayer in Imam al-Khu'i's mosque, al-Khadra at his life time in 1408 and continued leading prayers until the mosque was closed in 1414.

For the first time in 1384, His Eminence traveled to Makkah for pilgrimage. Then in 1405 and in 1406 he traveled to Makkah for pilgrimage for a second and third time consecutively. He started giving lectures (externals) in fundamentals of jurisprudence in Sha'ban, 1384 A.H. He completed its 3rd course in 1411 A.H. (1990 A.D.) His lectures in both the subjects have been recorded by some of his students.

 

Scientific Genius



Ayatullah Sistani is one of a few students who had the degree of Ijtihad. He is known for his intelligence and plentiful researching activities in biographies. He is also well-acquainted with many theories on many scientific subjects of Hawzah. Ayatullah Sistani had been involved in scientific competition with martyr Muhammad Baqir al-Sadr. This had been certificated by the late Ayatullah Khu'i and also by `Allamah shaykh Husayn Hilli who both had confirmed his being a Mujtahid through two separate certification dated 1960, in which the two Ayatullahs had appreciated his personality and knowledge. It is worthy to say that up to that date, Ayatullah Khou'i had never certificated any of his students' knowledge or Ijtihad, except for Ayatullah Sistani and Ayatullah shaykh Ali Falsafi (an eminent `alim in the Hawzah of Mashhad. On the other hand, the famous `Allamah shaykh Agha Buzurg Tehrani wrote a letter to Ayatullah Sistani in 1960 in which he eulogizing him for his intellectual talents on biography and hadith. This means that, our master, Ayatullah Sistani, had been granted his high scientific rank when he was only thirty-one years old.

 

His Methodology


Ayatullah Uzma Sistani has his own method of teaching which differs from other teachers and scholars. For example, his method in teaching
Usul distinguishes with the following features:

a. He speaks about the history of the research he is discussing, to know its fundamental sources which might be philosophical, like the issue of the simplicity of "mushtaqq" and its constructions. Or, they might be concerned with beliefs and policy, like the research of "ta`aadul and taraajeeh", in which he had explained that the difference of hadiths returns to intellectual clashes and the political circumstances of that time during which the Imams(a.s.) had lived.

b. Ayatullah Sistani always connects between the thought of Hawzah and the contemporary civilizations. In his discussing the literal meaning and distinguishing between it and the highest meaning, and whether this difference is subjective or not; Ayatullah Sistani chooses the thought of al-Kifaya's author, who believes that the said difference is external. However, he himself builds his opinion on the modern philosophical theory. And when he discusses the name of TIME, he deals with this subject according to a Western modern philosophical theory, which declares that TIME must be taken from PLACE, having the consequence of light and darkness. As to the form of imperative, Ayatullah Sistani discusses this matter depending on some sociologists' theories, which say that the reason behind dividing the REQUEST into: Order, Begging, and Asking, is the intercession of the requester in his Request, as whether it is of higher, equal or lower than the normal level.

c. Ayatullah Sistani always looks after the principles in relation with Fiqh. He thinks that the hawzah students became bored, because most of scholars are dealing with subjects on Usul exaggeratedly, by repeating the others researches, instead of innovating new researches of their own. Thus, the students cannot be enticed with such uneless and boring repetition.But fortunately, we do not find this situation in the lectures or lessons that are being held by Ayatullah Sistani. He rather, discusses the subject from all its sides until he reaches a final logical conclusion.

d. The Marriage to the Infidel: This is one of the disputatious rules about which the scholars have different opinions. They believe that it is a mere intellectual rule. But Ayatullah Sistani regards it as a part of the rule called "Idhtiraar" (obligation) which is a legal rule confirmed by many historical texts like "Anything which Allah has prohibited is lawful for whoever is driven to necessity".
Or sometimes, he amplifies a rule by emphasizing what seems to be important.

e. His Social View About the Text: There are many Faqihs who deal literally with historical texts and remain stable upon their mere words and meanings, and do not try to move even one step forward. For instance, such faqihs depend on the apparent meaning of the prophetic hadith in which the Holy Prophet(s.a.) had prohibited the Muslims from eating the meat of domestic asses during the time of the battle of Khaybar, and believe that the asses' meat is prohibited, without objection.

But, from the Ayatullah Sistani's point of view, faqihs must penetrate into the real meaning behind the text's words. He says that the Holy Prophet, and for sure, wanted to utilize the few number of asses the Muslims have in the best and most useful ways. One of those ways is that these asses must be kept alive to convey the arms and other important provision to the Muslim army, since they were the only means available for transportation. Thus, Ayatullah Sistani believes that the prohibition must have been temporary and must not be understood as absolute permanent one.

f. Experience & Acquaintance: Ayatullah Uzma Sistani believes strongly that a faqih must be acquainted with Arabic literature, civilization, orations, poems, grammar,...etc., otherwise he wouldn't have enough ability to deal with any text, and so, he cannot distinguish this meaning from that. And, also a faqih must have enough knowledge about historical biographies and dignities, in order to be able to recognize any text in relation to that personality. Moreover, it is amazing to mention here, that Ayatullah Sistani, and many occasions, disagrees with rules that are unanimously agreed by most of scholars. As an example, the ulama do not accept ibn al-Fadha'iri's criticism book in regard to some personalities, either, as they believe, because of the huge number of criticism he had against those personalities, or because they doubt his being the author of the book. While Ayatullah Sistani believes that ibn al-Fadha'iri is the real author of that book, and that he must be regarded more reliable than even Najjaashi, al-Shaykh, and others, for his criticism. Ayatullah Sistani always encourages the scholars to study the different copies of hadith, and distinguish between them to fetch the differences, and also study the biography of the narrators. He does agree with those who regard al-Saduq more reliable (in narrating traditions) than al-Shaykh. He rather believes that al-Shaykh is trustworthy enough.
However, Ayatullah Sistani and martyr Sadr both try to give a new formation to the subject.

Now, when Ayatullah Sistani discusses the rule of "ta`aadul and taraajeeh", he refers to the secret concealed inside this rule, which is the reason of the hadiths' difference. So, if the scholars attempt to point the reasons of the difference behind the legal texts, there will no problem at all. The same subject had been discussed by martyr Sadr, but he had dealt with it according to the absolute intellection, while Ayatullah Sistani gave many temporary and historical evidences, until he got important rules through which many disputes have been solved and removed.

It is said that Ayatullah Sistani is using this method in the Fiqh lessons he is holding.

g. Comparing between different schools: Commonly, many scholars try to constrict their researches to this religious school or that, but Ayatullah Sistani differs.
He always compares his research or discussion with the two main centers of knowledge, namely the hawzah of Mashhad and the hawzah of Qum on the one hand, and the hawzah of Najaf on the other hand.

For instance, he conveys the opinions of Mirza Mahdi Isfahani (one of the scholars of Mashhad), Burujerdi (an `alim from Qum), and the opinions of the three researchers, Ayatullah Khu'i, and Shaykh Hasan Hilli (as scholars from Najaf).

The Sistani's method in Fiqh has a particular feature, some of which are related here below:

1) Comparing between the Fiqh of Shi`ah and other Islamic sects' Fiqh.
2) Benefitting from the modern laws (like the Iraqi, Egyptian, and French laws) in some Fiqh subjects, especially when he discusses the subjects such as the Sale and the Choices.

3) Renewal in Discussing some Fiqh rules and according to this era's circumstances, contrary to some scholars who deal with the historical texts as they are without attempting to change any part of it as the conditions may request that.

 

His Personality


Whoever associates with Ayatullah Sistani, he will notice how high spirituality he earns, the spirituality that Ahlul Bayt(a.s.) have always called to. This feature, indeed, has rendered him one of high rank's scholars and a true pious. However, the most remarkable characteristics of Ayatullah Sistani are the following:

a. Equity and Respecting Others' Opinions: Because Ayatullah Sistani is fond of knowledge and always does his best to reach the truth, and also because he respects everybody's opinion and every objective point, he keeps reading and researching all the time.

He is very anxious to know others' thought and discover the target points of his mates. Many times and on many occasions we see him referring to one of the scholar's opinion even this scholar is not one of his masters, or he is not very known in the Hawzah, only because that opinion has an objective point (or points) of view.

b. Discussing Subjects Politely: It is known among the scholars that subjects and on many fields are being discussed roughly in the Hawzah of Najaf. It is no doubt that such a manner may cultivate the students' knowledge and purify it from every incorrect understanding. However, the students quarrel about something unimportant, and thus, the same manner may be mere squabble. In this case, more precious time would be wasted in vain, and no one would reach the holy aim, which is certainty, for which he pays all that endeavor and exertion. On the other hand, we see Ayatullah Sistani avoids disputes and void argumentation, or disregarding others' opinions and conclusions. He always tries to use polite phrases, and always does his best to keep the scholars' respect and veneration. Another feature, is that Ayatullah Sistani used to repeat his speech and phrases that consist important points; but if he noticed a continuous arrogance and obstinacy from a student, he then prefers silence.

c. Training Beside Education: Education is not only an official job through which a teacher may practise a routine work against his salary. Such a behaviour shall certainly deviate the teacher from the main target which is training his students.
A teacher must regard his work as a heavenly mission which he must practise with love, care, and full responsibility.

It is said that Ayatullah al-Hakim's high behaviours were Sistani's excellent model. He himself became a model of his master, the late Ayatullah Khu'i, and is treating his students exactly as the late Khu'i used to treat his students.

Ayatullah Sistani, always encourages his students to ask and research, until they reach the truth.
In the same time, he insists on respecting the scholars and `ulama.

d. Piety: Sometimes, the hawzah undergoes problems or critical attitudes which, if they are not to be faced bravely, many facts that affect the principles of the Islamic religion shall be concealed. There is no doubt that all `ulama must stand with courage in front of these incorrect currents.
But the same situation may rise because of personal enmity or competitions to reach a higher rank or hollow reputation.

In this case, many `alims, such as Ayatullah Sistani, prefer to stand aloof instead of participating in this dilemma, as happened after the demise of Ayatullah Boroujerdi and Ayatullah al-Hakim. Ayatullah Sistani is very well-known for his humble and simplicity in lifeway. He earns ordinary house and furniture, and wears unexpensive garments. He does not care about fashion or modern mode.

e. Sistani's Intellectual Works: Ayatullah Sistani is not a mere faqih; he is rather a well-educated personality.
He is acquainted with most of contemporary knowledges and civilizations, and has modernized thoughts and opinions. Ayatullah Sistani is heedful of the international economic and political information. In one word, Ayatullah Sistani can be considered as a modern faqih with genuine principles.

 

Religious Authority


Some masters in Najaf Ashraf relate that, after the demise of Ayatullah Sayyid Nasrullah Mustanbit, many scholars had suggested on Ayatullah Khou'i that he should prepare the appropriate base by choosing a personality from the hawzah (of Najaf) so that the religious authority may remain alive and effective. His choice became correct and the choiced was Sayyid Sistani for his knowledge, good manner, stable policy, and many other virtues.

Ayatollah Sistani then began to perform the prayers at the niche of Ayatollah Khou'i, and started studying in his school.

Later on, he wrote a commentary on the Resaalah of Ayatullah Khu'i. After the death of Khu'i, Ayatullah Sistani was one of those six personalities who participated in the funeral and he himself performed the prayers on the late's body. After that, Sistani became the only marja` (religious authority).

He began to send duties and salaries, and teaching in the same classroom of Ayatullah Khu'i (in Masjid Khadhra'); thus, his followers increased day after another, specially in Iraq, the Persian Gulf region, India,...etc.

Ayatullah Sistani has the highest rank among the mujtahids and scholars throughout the Islamic World, and especially in the hawzahs of Najaf Ashraf and Qum.

 

Works


Ayatullah Sistani began teaching the Kharij stage on Fiqh, Usul,
and biography 34 years ago. He held many lectures about the book titled as "makaasib", and many subjects such as purity, prayers, judgment, khums, and some other rules on Fiqh like usury, Taqiyyah (precaution), and the rule known as "ilzam" (obligation).

Sistani also taught the Usul for three complete courses, some of which are ready for publication, like his research on the scientific roots (principles), "ta`adul and taraajeeh", some researches on Fiqh, some chapters about prayers, the rule of Taqiyyah and ilzam. Many eminent scholars, such as `Allamah shaykh Mahdi Murwaarid, `Allamah Sayyid Murtadha Al-Mohri, `Allamah Sayyid Habib Husaynan, `Allamah Sayyid Murtadha Isfahani, `Allamah Sayyid Ahmad Madadi, `Allamah Shaykh Baqir Irwaani, and many other teachers in the hawzah, have recorded his researches. During that, Ayatullah Sistani was busy in compiling important books and some treatises, in addition to what he had written on Fiqh and Usul.

Hereunder, are some of Ayatullah Sistani's books and treatises:
with many other hand written compilations and treatises on rules for the followers.

Indahnya Nikah Mut'ah

Kita jarang sekali mendengar penjelasan mengenai fikih nikah mut’ah, sebagaimana nikah biasa memiliki ketentuan dalam hukum fikih, begitu juga nikah mut’ah juga memiliki ketentuan-ketentuan yang dijelaskan oleh imam yang diyakini maksum oleh syi’ah. Di sinilah letak "keindahan" nikah mut'ah.


Nikah Mut'ah  bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat.
Dari Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada Abu Hasan tentang mut'ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang membatasi 4 istri? Dia menjawab tidak. Al Kafi.  Jilid 5 hal. 451 .

Wanita yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadi diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, karena akad mut'ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka dibatasi hanya dengan 4 istri.
Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang mut'ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang membatasi 4 istri? Jawabnya : menikahlah dengan seribu wanita, karena wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan.  Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452.

Begitulah wanita bagi imam maksum syi’ah adalah barang sewaan yang dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat dikembalikan. Duhai malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita sebagai barang sewaan.

Syarat Utama Nikah Mut'ah

Dalam nikah mut'ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut'ah mereka berdua. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan pernikahan mut'ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan dengan pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam.

Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut'ah tidaklah sah kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455.
Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga sewa dan berapa lama kita ingin menyewa.

Batas minimal mahar mut'ah

Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut'ah adalah adanya kesepakatan atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut'ah?

Dari Abu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah tentang batas minimal mahar mut'ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar mut'ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 457.

Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok bagi mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan mentraktir makan siang di McDonald, KFC  atau nasi uduk.

Tidak ada talak dalam mut'ah

dalam nikah mut'ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di atas telah diterangkan bahwa nikah mut'ah bukanlah pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan salah satunya adalah talak, maka hubungan nikah mut'ah selesai dengan berlalunya waktu yang telah disepakati bersama. Seperti diketahui dalam riwayat di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut'ah adalah salah satu rukun/elemen penting dalam mut'ah selain kesepakatan atas mahar.

Dari Zurarah dia berkata masa iddah bagi wanita yang mut'ah adalah 45 hari. Seakan saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda 45, jika selesai waktu yang disepakati maka mereka berdua terpisah tanpa adanya talak. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 458.

Jangka waktu minimal mut'ah.

Dalam nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja nikah mut'ah dalam jangka waktu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali hubungan suami istri.

Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut'ah? Apakah diperbolehkan mut'ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan suami istri? Jawabnya : ya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 460

Orang yang melakukan nikah mut'ah diperbolehkan melakukan apa saja layaknya suami istri dalam pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam, sampai habis waktu yang disepakati. Jika waktu yang disepakati telah habis, mereka berdua tidak menjadi suami istri lagi, alias bukan mahram yang haram dipandang, disentuh dan lain sebagainya. Bagaimana jika terjadi kesepakatan mut'ah atas sekali hubungan suami istri? Padahal setelah berhubungan layaknya suami istri mereka sudah bukan suami istri lagi, yang mana berlaku hukum hubungan pria wanita yang bukan mahram? Tentunya diperlukan waktu untuk berbenah dan mengenakan pakaian sebelum keduanya pergi.

Dari Abu Abdillah, ditanya tentang orang nikah mut'ah dengan jangka waktu sekali hubungan suami istri. Jawabnya : " tidak mengapa, tetapi jika selesai berhubungan hendaknya memalingkan wajahnya dan tidak melihat pasangannya". Al Kafi jilid 5 hal 460


Nikah mut'ah berkali-kali tanpa batas.

Diperbolehkan nikah mut'ah dengan seorang wanita berkali-kali tanpa batas, tidak seperti pernikahan yang lazim, yang mana jika seorang wanita telah ditalak tiga maka harus menikah dengan laki-laki lain dulu sebelum dibolehkan menikah kembali dengan suami pertama. Hal ini seperti diterangkan oleh Abu Ja'far, Imam Syiah yang ke empat, karena wanita mut'ah bukannya istri, tapi wanita sewaan. Sebagaimana barang sewaan, orang dibolehkan menyewa sesuatu dan mengembalikannya lalu menyewa lagi dan mengembalikannya berulang kali tanpa batas.

Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja'far, seorang laki-laki nikah mut'ah dengan seorang wanita dan habis masa mut'ahnya lalu dia dinikahi oleh orang lain hingga selesai masa mut'ahnya, lalu nikah mut'ah lagi dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa mut'ahnya tiga kali dan nikah mut'ah lagi dengan 3 lakii-laki apakah masih boleh menikah dengan laki-laki pertama? Jawab Abu Ja'far : ya dibolehkan menikah mut'ah berapa kali sekehendaknya, karena wanita ini bukan seperti wanita merdeka, wanita mut'ah adalah wanita sewaan, seperti budak sahaya. Al Kafi jilid 5 hal 460

Wanita mut'ah diberi mahar sesuai jumlah hari yang disepakati.

Wanita yang dinikah mut'ah mendapatkan bagian maharnya sesuai dengan hari yang disepakati. Jika ternyata wanita itu pergi maka boleh menahan maharnya.

Dari Umar bin Handhalah dia bertanya pada Abu Abdullah : aku nikah mut'ah dengan seorang wanita selama sebulan lalu aku tidak memberinya sebagian dari mahar, jawabnya : ya, ambillah mahar bagian yang dia tidak datang, jika setengah bulan maka ambillah setengah mahar, jika sepertiga bulan maka ambillah sepertiga maharnya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 452.

Bayaran harus sesuai dengan hari yang disepakati, supaya tidak ada “kerugian” yang menimpa pihak penyewa.

 



Jika ternyata wanita yang dimut'ah telah bersuami ataupun seorang pelacur, maka mut'ah tidak terputus dengan sendirinya.

Jika seorang pria hendak melamar seorang wanita untuk menikah mut'ah dan bertanya tentang statusnya, maka harus percaya pada pengakuan wanita itu. Jika ternyata wanita itu berbohong, dengan mengatakan bahwa dia adalah gadis tapi ternyata telah bersuami maka menjadi tanggung jawab wanita tadi.

Dari Aban bin Taghlab berkata: aku bertanya pada Abu Abdullah, aku sedang berada di jalan lalu aku melihat seorang wanita cantik dan aku takut jangan-jangan dia telah bersuami atau barangkali dia adalah pelacur. Jawabnya: ini bukan urusanmu, percayalah pada pengakuannya. Al Kafi  . Jilid. 5 Hal. 462

Ayatollah Ali Al Sistani mengatakan :
Masalah 260 : dianjurkan nikah mut'ah dengan wanita beriman yang baik-baik dan bertanya tentang statusnya, apakah dia bersuami ataukah tidak. Tapi setelah menikah maka tidak dianjurkan bertanya tentang statusnya. Mengetahui status seorang wanita dalam nikah mut'ah bukanlah syarat sahnya nikah mut'ah.
Al Sistani. Ali. Minhajushalihin. www.al-shia.com. Jilid 3 hal 82

Tidak usah membuang waktu dengan bertanya, langsung tawar dan bayar.

Nikah mut'ah dengan gadis

Dari Ziyad bin Abil Halal berkata : aku mendengar Abu Abdullah berkata tidak mengapa bermut'ah dengan seorang gadis selama tidak menggaulinya di qubulnya, supaya tidak mendatangkan aib bagi keluarganya. Al Kafi jilid 5 hal 462.
Yah, ini bukan nikah namanya.

Nikah mut'ah dengan pelacur

Diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan wanita pelacur. Sedangkan kita telah mengetahui di atas bahwa wanita yang dinikah mut'ah adalah wanita sewaan. Jika boleh menyewa wanita baik-baik tentunya diperbolehkan juga menyewa wanita yang memang pekerjaannya adalah menyewakan dirinya.

Ayatollah Udhma Ali Al Sistani mengatakan :

Masalah 261 : diperbolehkan menikah mut'ah dengan pelacur walaupun tidak dianjurkan, ya jika wanita itu dikenal sebagai pezina maka sebaiknya tidak menikah mut'ah dengan wanita itu sampai dia bertaubat.Minhajushalihin. Jilid 3 hal. 8

Sebaiknya tidak, tapi jika terpaksa khan namanya tetap nikah walaupun dengan pelacur. Si pelacur akan berbahagia karena disamping mendapat uang dan kenikmatan dalam pekerjaannya, dia juga mendapat pahala.

Pahala yang dijanjikan bagi nikah mut'ah

Dari Sholeh bin Uqbah, dari ayahnya, aku bertanya pada Abu Abdullah, apakah orang yang bermut'ah mendapat pahala? Jawabnya : jika karena mengharap pahala Allah dan tidak menyelisihi wanita itu, maka setiap lelaki itu berbicara padanya pasti Allah menuliskan kebaikan sebagai balasannya, setiap dia mengulurkan tangannya pada wanita itu pasti diberi pahala sebagai balasannya. Jika menggaulinya pasti Allah mengampuni sebuah dosa sebagai balasannya, jika dia mandi maka Allah akan mengampuni dosanya sebanyak jumlah rambut yang dilewati oleh air ketika sedang mandi. Aku bertanya : sebanyak jumlah rambut? Jawabnya  : Ya, sebanyak jumlah rambut. Man La yahdhuruhul faqih. Jilid 3. Hal 464

Abu Ja'far berkata "ketika Nabi sedang isra' ke langit berkata : Jibril menyusulku dan berkata : wahai Muhammad, Allah berfirman : Sungguh Aku telah mengampuni wanita ummatmu yang mut'ah. Man La Yahdhuruhul Faqih jilid 3 hal 464

Hubungan warisan

Ayatullah Udhma Ali Al Sistani dalam bukunya menuliskan : Masalah 255 :  Nikah mut'ah tidak mengakibatkan hubungan warisan antara suami dan istri. Dan jika mereka berdua sepakat, berlakunya kesepakatan itu masih dipermasalahkan. Tapi jangan sampai mengabaikan asas hati-hati dalam hal ini. Minhajushalihin.  Jilid 3 Hal. 80

Nafkah

Wanita yang dinikah mut'ah tidak berhak mendapatkan nafkah dari suami.
Masalah 256 : Laki-laki yang nikah mut'ah dengan seorang wanita tidak wajib untuk menafkahi istri mut'ahnya walaupun sedang hamil dari bibitnya. Suami tidak wajib menginap di tempat istrinya kecuali telah disepakati pada akad mut'ah atau akad lain yang mengikat. Minhajus shalihin. Jilid 3 hal 80.

Begitulah gambaran mengenai fikih nikah mut’ah. Pada seri berikutnya akan kita dapatkan gambaran jelas mengenai perbedaan antara nikah mut’ah dan pelacuran.


Rabu, 23 Juli 2014

FATWA ULAMA' SEDUNIA

.


RISALAH AMMAN - FATWA KONFERENSI ULAMA ISLAM INTERNASIONAL
Konferensi ini diadakan di Amman, Mamlakah Arabiyyah Yordania, dengan tema “Islam Hakiki dan Perannya dalam Masyarakat Modern”. (27-29 Jumadil Ula. 1426 H. / 4-6 Juli 2005 M.)
Bismillahirrahmanirrahim. Shalawat dan salam semoga tercurah pada Baginda Nabi Muhammad Saw. dan keluarganya yang suci. “Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa…” (QS. an-Nisa ayat 1).
Sesuai dengan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh yang terhormat:
1.      Al-Imam al-Akbar Syaikh Mahmud Syalthut, asy-Syaikh Ahmad Thanthowi, Dewan Rektorat Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir.
2.      Ayatullah Sayyid Ali as-Sistani Mufti Besar Syi’ah Iraq.
3.      Ayatullah ‘Udzma Sayyid Ali Khamenei al-Husaini Mufti Besar Syi’ah Iran.
4.      Yang Terhormat Mufti Besar Kesultanan Oman.
5.      Akademi Fiqih Islam Kerajaan Saudi Arabiyyah.
6.      Dewan Urusan Agama Turki.
7.      Mufti Akbar Kerajaan Yordania dan Para Anggota Komite Fatwa Nasional Yordania.
8.      Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradawi Mufti Besar Sunni Mesir.
Sesuai dengan kandungan pidato yang mulia Raja Abdullah II bin al-Hussein, Raja Yordania, pada acara pembukaan konferensi. Sesuai dengan pengetahuan tulus ikhlas kita pada Allah Swt., dan sesuai dengan seluruh makalah penelitian dan kajian yang tersaji dalam konferensi ini serta seluruh diskusi yang timbul darinya. Kami, yang bertandatangan di bawah ini, dengan ini menyetujui dan menegaskan kebenaran butir-butir yang tertera di bawah ini:
 
1)      Siapa saja yang mengikuti dan menganut salah satu dari empat madzhab Ahlussunnah (Hanafi, Syafi’i, Maliki, Hanbali), dua madzhab Syi’ah Ja’fariyyah dan Zaidiyyah, madzhab Ibadhiyyah dan madzhab Dzahiriyyah adalah Muslim. Tidak diperbolehkan mengkafirkan salah seorang dari pengikut/penganut madzhab-madzhab yang disebut di atas. Darah, kehormatan dan harta benda salah seorang dari pengikut/penganut madzhab-madzhab yang disebut di atas tidak boleh dihalalkan. Lebih lanjut, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti akidah Asy’ari atau siapa saja yang mengamalkan tasawuf  (sufisme). Demikian pula, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti pemikiran Salafi yang sejati. Sejalan dengan itu, tidak diperbolehkan mengkafirkan kelompok Muslim manapun yang percaya pada Allah, mengagungkan dan mensucikanNya, meyakini Rasulullah (Saw.) dan rukun-rukun iman, mengakui lima rukun Islam, serta tidak mengingkari ajaran-ajaran yang sudah pasti dan disepakati dalam agama Islam.
 
2)      Ada jauh lebih banyak kesamaan dalam madzhab-madzhab Islam dibandingkan dengan perbedaan-perbedaan di antara mereka. Para pengikut/penganut kedelapan madzhab Islam yang telah disebutkan di atas semuanya sepakat dalam prinsip-prinsip utama Islam (ushuluddin). Semua madzhab yang disebut di atas percaya pada satu Allah Yang Maha Esa dan Makakuasa; percaya pada al-Quran sebagai wahyu Allah; dan bahwa Baginda Muhammad Saw. adalah Nabi dan Rasul untuk seluruh manusia. Semua sepakat pada lima rukun Islam: dua kalimat syahadat (syahadatain), kewajiban shalat, zakat, puasa di bulan Ramadhan, dan Haji ke Baitullah di Mekkah. Semua percaya pada dasar-dasar akidah Islam: kepercayaan pada Allah, para malaikatNya, kitab-kitabNya, para rasulNya, hari akhir, dan takdir baik dan buruk dari sisi Allah. Perbedaan di antara ulama kedelapan madzhab Islam tersebut hanya menyangkut masalah-masalah cabang agama (furu’) dan tidak menyangkut prinsip-prinsip dasar (ushul) Islam. Perbedaan pada masalah-masalah cabang agama tersebut adalah rahmat Ilahi. Sejak dahulu dikatakan bahwa keragaman pendapat di antara ulama adalah hal yang baik.
 
 
3)      Mengakui kedelapan madzhab dalam Islam tersebut berarti bahwa mengikuti suatu metodologi dasar dalam mengeluarkan fatwa: tidak ada orang yang berhak mengeluarkan fatwa tanpa keahlihan pribadi khusus yang telah ditentukan oleh masing-masing madzhab bagi para pengikutnya. Tidak ada orang yang boleh mengeluarkan fatwa tanpa mengikuti metodologi yang telah ditentukan oleh madzhab-madzhab Islam tersebut di atas. Tidak ada orang yang boleh mengklaim untuk melakukan ijtihad mutlak dan menciptakan madzhab baru atau mengeluarkan fatwa-fatwa yang tidak bisa diterima hingga membawa umat Islam keluar dari prinsip-prinsip dan kepastian-kepastian syariah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh masing-masing madzhab yang telah disebut di atas.
 
4)      Esensi Risalah Amman, yang ditetapkan pada malam Lailatul Qadar tahun 1425 H dan dideklarasikan dengan suara lantang di Masjid al-Hasyimiyyin, adalah kepatuhan dan ketaatan pada madzhab-madzhab Islam dan metodologi utama yang telah ditetapkan oleh masing-masing madzhab tersebut. Mengikuti tiap-tiap madzhab tersebut di atas dan meneguhkan penyelenggaraan diskusi serta pertemuan di antara para penganutnya dapat memastikan sikap adil, moderat, saling memaafkan, saling menyayangi, dan mendorong dialog dengan umat-umat lain.
 
5)      Kami semua mengajak seluruh umat untuk membuang segenap perbedaan di antara sesama Muslim dan menyatukan kata dan sikap mereka, menegaskan kembali sikap saling menghargai, memperkuat sikap saling mendukung di antara bangsa-bangsa dan negara-negara umat Islam. Memperkukuh tali persaudaraan yang menyatukan mereka dalam saling cinta di jalan Allah. Dan kita mengajak seluruh Muslim untuk tidak membiarkan pertikaian di antara sesama Muslim dan tidak membiarkan pihak-pihak asing mengganggu hubungan di antara mereka. Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya orang-orang beriman adalah bersaudara. Maka itu islahkan hubungan di antara saudara-saudara kalian dan bertakwalah kepada Allah sehingga kalian mendapat rahmatNya.” (QS. al-Hujurat ayat 10).
Amman, Mamlakah Arabiyyah Yordania, 27-29 Jumadil Ula 1426 H/4-6 Juli 2005 M.
Dewan Penandatangan Fatwa Konferensi Ulama Islam Internasional:
 
1.      Afghanistan
·         Yth. Nusair Ahmad Nour Dubes Afghanistan untuk Qatar
2.      Aljazair
·         Yth. Lakhdar Ibrahimi Utusan Khusus Sekjen PBB; Mantan Menlu Aljazair
·         Prof. Dr. Abdullah bin al-Hajj Muhammad al-Ghulamullah Menteri Agama
·         Dr. Mustafa Syarif Menteri Pendidikan
·         Dr. Sa’id Syaiban Mantan Menteri Agama
·         Prof. Dr. Ammar ath-Thalibi Departemen Filsafat, University of Algeria
·         Mr. Abu Jara as-Sulthani Ketua LSM Algerian Peace Society Movement
3.      Austria
·         Prof. Anas ash-Shaqfa Ketua Komisi Islam
·         Mr. Tarafa Baghajati Ketua LSM Initiative of Austrian Muslims
4.      Australia
·         Syaikh Salim ‘Ulwan al-Hassani Sekjen, Darulfatwa, Dewan Tinggi Islam
5.      Azerbaijan
·         Syaikh al-Islam Allahusysyakur bin Hemmat Bashazada Ketua Muslim Administration of the Caucasus
6.      Bahrain
·         Syaikh Dr. Muhammad Ali as-Sutri Menteri Kehakiman
·         Dr. Farid bin Ya’qub al-Miftah Sekretaris Kementerian Agama
7.      Bangladesh
·         Prof. Dr. Abu al-Hasan Shadiq Rektor Asian University of Bangladesh
8.      Bosnia dan Herzegovina
·         Prof. Dr. Syaikh Mustafa Ceric Ketua Majlis Ulama dan Mufti Besar Bosnia dan Herzegovina
·         Prof. Hasan Makic Mufti Bihac
·         Prof. Anes Lj evakovic Peneliti dan Pengajar, Islamic Studies College
9.      Brazil
·         Syaikh Ali Muhmmad Abduni Perwakilan International Islamic Youth Club di Amerika Latin
10.  Kanada
·         Syaikh Faraz Rabbani Guru, Hanafijurisprudence,
11.  Republik Chad
·         Syaikh Dr. Hussein Hasan Abkar Presiden, Higher Council for Islamic Affair; Imam Muslim, Chad
12.  Mesir
·         Prof. Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq Menteri Agama
·         Prof. Dr. Ali Jum’ah Mufti Besar Mesir
·         Prof. Dr. Ahmad Muhammad ath-Thayyib Rektor Universitas al-Azhar University
·         Prof. Dr. Kamal Abu al-Majd Pemikir Islam; Mantan Menteri Informasi
·         Dr. Muhammad al-Ahmadi Abu an-Nur Mantan Menteri Agama Mesir; Profesor Fakultas Syariah, Yarmouk University, Jordan
·         Prof. Dr. Fauzi az-Zifzaf Ketua Masyayikh al-Azhar; Anggota the Academy of Islamic Research
·         Prof. Dr. Hasan Hanafi Peneliti dan Cendekiawan Muslim, Departemen Filsafat, Cairo University
·         Prof. Dr. Muhammad Muhammad al-Kahlawi Sekjen Perserikatan Arkeolog Islam;
Dekan Fakultas Studi Kesejarahan Kuno, Cairo University
·         Prof. Dr. Aiman Fuad Sayyid Mantan Sekjen, Dar al-Kutub al-Mishriyyah
·         Syaikh Dr. Zaghlul Najjar Anggota Dewan Tinggi Urusan Islam, Mesir
·         Syaikh Muis Mas’ud Dai Islam
·         Dr. Raqid as-Sirjani
·         Dr. Muhammad Hidaya
13.  Perancis
·         Syaikh Prof. Dalil Abu Bakr Ketua Dewan Tinggi Urusan Agama Islam dan Dekan Masjid Paris
·         Dr. Husain Rais Direktur Urusan Budaya, Masjid Jami’ Paris
14.  Jerman
·         Prof. Dr. Murad Hofmann Mantan Dubes Jerman untuk Maroko
·         Syaikh Shalahuddin al-Ja’farawi Asisten Sekjen World Council for Islamic Propagation
15.  India
·         H.E. Maulana Mahmud Madani Anggota Parlemen Sekjen Jamiat Ulama Hindia
·         Ja’far ash-Shadiq Mufadhdhal Saifudin Cendikiawan Muslim
·         Thaha Saifudin Cendikiawan Muslim
·         Prof. Dr. Sayyid Aushaf Ali Rektor Hamdard University
·         Prof. Dr. Akhtar al-Wasi Dekan College of Humanities and Languages
16.  Indonesia
·         Dr. Tutty Alawiyah Rektor Universitas Islam asy-Syafi’iyah
·         Rabhan Abdul Wahhab Dubes RI untuk Yordania
·         KH. Ahmad Hasyim Muzadi Mantan Ketua Umum PBNU
·         Rozy Munir Mantan Wakil Ketua PBNU
·         Muhamad Iqbal Sullam International Conference of Islamic Scholars, Indonesia
17.  Italia
·         Mr. Yahya Sergio Pallavicini Wakil Ketua, Islamic Religious Community of Italy (CO.RE.IS.)
18.  Maladewa
·         Dr. Mahmud asy-Syauqi Menteri Pendidikan
19.  Republik Islam Iran
·         Ayatullah Syaikh Muhammad Ali at-Taskhiri Sekjen Majma’ Taqrib bainal Madzahib al-Islamiyyah.
·         Ayatullah Muhammad Waez-zadeh al-Khorasani Mantan Sekjen Majma’ Taqrib bainal Madzahib al-Islamiyyah
·         Prof. Dr. Musthafa Mohaghegh Damad Direktur the Academy of Sciences; Jaksa; Irjen Kementerian Kehakiman
·         Dr. Mahmud Muhammadi Iraqi Ketua LSM Cultural League and Islamic Relations in the Islamic Republic of Iran
·         Dr. Mahmud Mar’ashi an-Najafi Kepala Perpustakaan Nasional Ayatollah Mar’ashi an-Najafi
·         Dr. Muhammad Ali Adharshah Sekjen Masyarakat Persahabatan Arab-Iran
·         Syaikh Abbas Ali Sulaimani Wakil Pemimpin Spiritual Iran di wilayah Timur Iran
20.  Iraq
·         Grand Ayatullah Syaikh Husain al-Muayyad Pengelola Knowledge Forum
·         Ayatullah Ahmad al-Bahadili Dai Islam
·         Dr. Ahmad Abdul Ghaffur as-Samara’i Ketua Diwan Waqaf Sunni
21.  Yordania
·         Prof. Dr. Ghazi bin Muhammad Utusan Khusus Raja Abdullah II bin al-Hussein
·         Syaikh Izzudin al-Khatib at-Tamimi Jaksa Agung
·         Prof. Dr. Abdussalam al-Abbadi Mantan Menteri Agama
·         Prof. Dr. Syaikh Ahmad Hlayyel Penasehat Khusus Raja Abdullah dan Imam Istana Raja
·         Syaikh Said al-Hijjawi Mufti Besar Yordania
·         Akel Bultaji Penasehat Raja
·         Prof. Dr. Khalid Touqan Menteri Pendidikan dan Riset
·         Syaikh Salim Falahat Ketua Umum Ikhwanul Muslimin Yordania
·         Syaikh Dr. Abdul Aziz Khayyat Mantan Menteri Agama
·         Syaikh Nuh al-Quda Mantan Mufti Angkatan Bersenjata Yordania
·         Prof. Dr. Ishaq al-Farhan Mantan Menteri Pendidikan
·         Dr. Abdul Lathif Arabiyyat Mantan Ketua DPR Yordania; Syaikh Abdul Karim Salim Sulaiman al-Khasawneh Mufti Besar Angkatan Bersenjata Yordania
·         Prof. Dr. Adel at-Tuwaisi Menteri Kebudayaan
·         Mr. Bilal at-Tall Pemimpin Redaksi Koran Liwa’
·         Dr. Rahid Sa’id Shahwan Fakultas Ushuluddin, Balqa Applied University
22.  Kuwait
·         Prof. Dr. Abdullah Yusuf al-Ghoneim Kepala Pusat Riset dan Studi Agama
·         Dr. Adel Abdullah al-Fallah Wakil Menteri Agama
23.  Lebanon
·         Prof. Dr. Hisyam Nashabih Ketua Badan Pendidikan Tinggi
·         Prof. Dr. Sayyid Hani Fahs Anggota Dewan Tinggi Syiah
·         Syaikh Abdullah al-Harari Ketua Tarekat Habasyi
·         Mr. Husam Mustafa Qaraqi Anggota Tarekat Habasyi
·         Prof. Dr. Ridhwan as-Sayyid Fakultas Humaniora, Lebanese University; Pemred Majalah al-Ijtihad
·         Syaikh Khalil al-Mais Mufti Zahleh and Beqa’ bagian Barat
24.  Libya
·         Prof. Ibrahim ar-Rabu Sekretaris Dewan Dakwah Internasional
·         Dr. al-Ujaili Farhat al-Miri Pengurus International Islamic Popular Leadership
25.  Malaysia
·         Dato’ Dr. Abdul Hamid Utsman Menteri Sekretariat Negara
·         Anwar Ibrahim Mantan Perdana Menteri
·         Prof. Dr. Muhammad Hasyim Kamaly Dekan International Institute of Islamic Thought and Civilisation
·         Mr. Syahidan Kasem Menteri Negara Bagian Perlis, Malaysia
·         Mr. Khairi Jamaludin Wakil Ketua Bidang Kepemudaan UMNO
26.  Maroko
·         Prof. Dr. Abbas al-Jarari Penasehat Raja
·         Prof. Dr. Muhammad Farouk an-Nabhan Mantan Kepala Dar al-Hadits al-Hasaniyyah
·         Prof. Dr. Ahmad Syauqi Benbin Direktur Perpustakaan Hasaniyyah
·         Prof. Dr. Najat al-Marini Departemen Bahasa Arab, Mohammed V University
27.  Nigeria
·         H.H. Prince Haji Ado Bayero Amir Kano
·         Mr. Sulaiman Osho Sekjen Konferensi Islam Afrika
28.  Mamlakah Oman
·         Syaikh Ahmad bin Hamad al-Khalili Mufti Besar Kesultanan Oman
·         Syaikh Ahmad bin Sa’ud as-Siyabi Sekjen Kantor Mufti Besar
29.  Pakistan
·         Prof. Dr. Dzafar Ishaq Ansari Direktur Umum, Pusat Riset Islam, Islamabad
·         Dr. Reza Shah-Kazemi Cendikiawan Muslim
·         Arif Kamal Dubes Pakistan untuk Yordania
·         Prof. Dr. Mahmud Ahmad Ghazi Rektor Islamic University, Islamabad; Mantan Menteri Agama Pakistan
30.  Palestina
·         Syaikh Dr. Ikrimah Sabri Mufti Besar al-Quds dan Imam Besar Masjid al-Aqsha
·         Syaikh Taisir Rajab at-Tamimi Hakim Agung Palestina
31.  Portugal
·         Mr. Abdul Majid Wakil Ketua LSM Banco Efisa
·         Mr. Sohail Nakhooda Pemred Islamica Magazine
32.  Qatar
·         Prof. Dr. Syaikh Yusuf al-Qaradawi Ketua Persatuan Internasional Ulama Islam
·         Prof. Dr. Aisya al-Mana’i Dekan Fakultas Hukum Islam, University of Qatar
33.  Rusia
·         Syaikh Rawi ‘Ainudin Ketua Urusan Muslim
·         Prof. Dr. Said Hibatullah Kamilev Direktur, Moscow Institute of Islamic Civilisation
·         Dr. Murad Murtazein Rektor, Islamic University, Moskow
34.  Arab Saudi
·         Dr. Abdul Aziz bin Utsman at-Touaijiri Direktur Umum, The Islamic Educational, Scientific and Cultural Organization (ISESCO)
·         Sayyid al-Habib Muhammad bin Abdurrahman Assegaf
35.  Senegal
·         Al-Hajj Musthafa Sisi Penasehat Khusus Presiden Senegal
36.  Singapura
·         Dr. Ya’qub Ibrahim Menteri Lingkuhan Hidup dan Urusan Muslim
37.  Afrika Selatan
·         Syaikh Ibrahim Gabriels Ketua Majlis Ulama Afrika Utara South African Ulama
38.  Sudan
·         AbdurRahman Sawar adz-Dzahab Mantan Presiden Sudan
·         Dr. Isham Ahmad al-Bashir Menteri Agama SWISS
·         Prof. Tariq Ramadan Cendikiawan Muslim
39.  Syria (Suriah)
·         Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buti Dai, Pemikir dan Penulis Islam
·         Prof. Dr. Syaikh Wahbah Musthafa az-Zuhaili Ketua Departemen Fiqih, Damascus University
·         Syaikh Dr. Ahmad Badr Hasoun Mufti Besar Syria
40.  Thailand
·         Mr. Wan Muhammad Nur Matha Penasehat Perdana Menteri
·         Wiboon Khusakul Dubes Thailand untuk Irak
41.  Tunisia
·         Prof. Dr. al-Hadi al-Bakkoush Mantan Perdana Menteri Tunisia
·         Dr. Abu Bakar al-Akhzuri Menteri Agama
42.  Turki
·         Prof. Dr. Akmaluddin Ilisanoghi Sekjen Organisasi Konferensi Islam (OKI)
·         Prof. Dr. Mualla Saljuq Dekan Fakultas Hukum, University of Ankara
·         Prof. Dr. Musthafa Qagnci Mufti Besar Istanbul
·         Prof. Ibrahim Kafi Donmez Profesor Fiqih University of Marmara
43.  Ukraina
·         Syaykh Dr. Ahmad Tamim Mufti Ukraina
44.  Uni Emirat Arab
·         Mr. Ali bin as-Sayyid Abdurahman al-Hasyim Penasehat Menteri Agama
·         Syaikh Muhammad al-Banani Hakim Pengadilan Tinggi
·         Dr. Abdusalam Muhammad Darwish al-Marzuqi Hakim Pengadilan Dubai
45.  Inggris
·          
Syaikh Abdul Hakim Murad/Tim Winter Dosen, University of Cambridge
·         Syaikh Yusuf Islam/Cat Steven Dai Islam dan mantan penyanyi
·         Dr. Fuad Nahdi Pemimpin Redaksi Q-News International
·         SamiYusuf Penyanyi Lagu-lagu Islam
46.  Amerika Serikat
·        
         Prof. Dr. Sayyid Hussain Nasr Penulis dan profesor Studi-studi Islam, George Washington University
·         Syaikh Hamza Yusuf Ketua Zaytuna Institute
·         Syaikh Faisal Abdur Rauf Imam Masjid Jami’ Kota New York
·    Prof. Dr. Ingrid Mattson Profesor Studi-studi Islam, Hartford Seminary; Ketua Masyarakat Islam Amerika Utara (ISNA)
47.  Uzbekistan
·         Syaikh Muhammad ash-Shadiq Muhammad Yusuf Mufti Besar
48.  Yaman
·         Al-Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz Ketua I Madrasah Dar al-Mustafa, Tarim

·         Al-Habib Ali bin Abdurrahman al-Jufriy Ketua II Madrasah Dar al-Mustafa, Tarim