SEKILAS TENTANG MLM (MULTI LEVEL MARKETING)
1. Tempat dan Tanggal lahir MLM
Dunia semakin maju, teknologi semakin canggih dan sistem perdagangan
pun semakin banyak, semarak dan beraneka ragam. Kaum kapir memang masih
menguasai ekonomi, bisnis dan perdagangan dunia. Umat islam masih jauh
ketinggalan, bahkan nampak semakin tercekik, tidak bisa banyak berbuat,
apalagi mengamalkan dan mempraktikkan hukum-hukum islam. Kata orang:
“Cari duit yang haram saja susah, apalagi yang halal”.
Sejak
beberapa tahun ini, muamalah MLM (Multi Level Marketing) semakin marak
dan banyak diminati orang, lantaran perdagangan dan muamalah dengan
sistim MLM ini menjanjikan kekayaan yang melimpah tanpa banyak modal dan
tidak begitu ruwet. Betulkah yang mereka harapkan itu terjadi?
Jaringannya tersebar di seluruh dunia, tidak terkecuali negara tercinta
kita Indonesia. Mungkin jika kita bertanya kepada orang, apa sih MLM
itu? Mereka sudah banyak yang tahu dan bisa memberikan jawabannya
dengan mendetail. Tetapi jika kita bertanya, apa sih sebenarnya hukum
muamalah MLM itu? Mungkin tidak banyak yang bisa atau bersedia
menjawabnya, apalagi menjawabnya dengan jujur dan sesuai dengan hukum
islam.
Muamalah MLM ini –sesuai apa yang saya pernah baca- mulai lahir di
permukaan bumi ini sejak lebih dari sepuluh tahun yang lalu. Surat kabar
al-Quds, edisi 2723 menulis bahwa MLM ini telah lahir di Moskow pada
tahun 1910 M dan di Prancis pada tahun 1920 M dengan nama “Bahman” dan
“Bola saju”. Ketika itu, pesan promosi yang mereka sampaikan adalah: “Bagaimana Anda bisa meraih uang sebanyak 30.000 dolar As tanpa susah payah”.
Pada
tahun 1994 para penyembah uang itu mendirikan sebuah perusahaan MLM
dikota Medona, Italia dengan nama “Fyujera Strategi” (?) di kamar dagang
dan industri negara tersebut. Selang beberapa waktu, mereka mengganti
namanya menjadi “Bintakona” (?) yang terkenal hingga sekarang. Empat
tahun kemudian, yaitu pada tahun 1998 M, Inggris mendirikan perusahaan
MLM dengan nama “Quest Internasional”. Dan di kemudian hari mereka
mengganti namanya menjadi: “Gold Quest”. Pada tahun 2000 M, muamalah
batil ini lahir di Belgia dan diberi nama: “7 Keping Permata”. Dan pada
tahun yang sama, yaitu tahun 2000 M, anak cucu muamalah batil ini pun
lahir di Iran dan menyebar ke beberapa negara Asia termasuk Indonesia.
Memang, ekonomi sebuah negara itu dapat dijadikan sebagai tolok ukur
atau alat menilai sehat atau sakitnya rakyat negara tersebut. Kebejadan
ekonomi, praktik riba, jumlah kriminalitas yang semakin meningkat,
kefakiran yang semakin membumbung, dan seluruh problematika yang selalu
dikhawatirkan oleh setiap orang muncul lantaran ekonomi yang sakit. Para
ahli juga mengakui masalah ini dengan tegas.
Dalam
dasawarsa terakhir ini, dengan hubungan, jaringan internet, dan
teknologi-teknologi yang semakin meluas, kita menyaksikan banyak
kesempatan untuk menuai pendapatan. Sayangnya, kesempatan-kesempatan ini
kadang-kadang telah menimbulkan banyak problematika di tengah kehidupan
masyarakat luas. Perniagaan elektronik adalah sebuah kosa kata yang
sudah kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Perniagaan ini telah
memudahkan urusan perniagaan kita dan mempermudah hubungan kita dengan
seantero dunia. Di samping itu, fenomena ini juga banyak mewujudkan
perubahan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu perubahan ini adalah
kelahiran network marketing. Kosa kata ini tentu sangat berbeda dengan
electronik marketing.
2. Network Marketing
Network Marketing dicetuskan oleh seorang berkebangsaan Amerika pada tahun 1921 M. Dalam dunia akademis Amerika kala itu, penemuan ini dikenal dengan naman “Ponzi Plan” atau Pyramid Plan”. Dalam dunia marketing, penemuan ini dikenal dengan sebutan ” Multi Level Marketing (MLM)”. Para pendukung MLM meyakini, metode ini adalah sebuah cita-cita lama yang—paling tidak—akan dapat menghubungkan produsen dengan konsumen tanpa perantara. Akan tetapi, tidak lama berselang, para pemancing kesempatan melakukan penipuan-penipuan makro dengan memanfaatkan metode penemuan ini. Akhirnya, metode ini pun ditolak masyarakat.
Akan tetapi, setelah jaringan-jaringan internasional -seperti internet- ditemukan, para kriminal dan penipu profesional memulai aksi mereka dengan ruang lingkup yang lebih luas. Aksi ini akhirnya dikenal dengan sebutan “jaringan penipuan”. Sebagai sebuah contoh, pada tanggal 22 Maret 2000, di daerah Cleveland yang terletak di daerah paling utara Ohio, sebuah dakwaan telah ditujukan kepada 4 orang lantaran tuduhan network marketing. 4 orang ini akhirnya harus mendekam dalam penjara. Mereka telah berhasil merenggut 36 juta dolar dari kantong masyarakat. Akan tetapi, Network Marketing sebagai sebuah metode konstitusional dan tidak melanggar hukum, masih tetap eksis dan aktif di berbagai titik dunia. Penyalahgunaan yang telah dilakukan oleh sebagian oknum dari metode ini tidak bisa dijadikan alasan bahwa metode ini inkonstitusional atau berbau penipuan. Menurut penilaian banyak ahli, Network Marketing banyak memiliki perbedaan dengan Pyramid Plan. Sebagian perbedaan ini adalah sebagai berikut:
1. Dalam
Network Marketing, untuk menjadi anggota dalam jaringan ini, kita tidak
dipaksa untuk membeli barang atau jasa dari sebuah perusahaan. Jumlah
uang yang diambil sebagai hak keanggotaan juga tidak terlalu besar. Akan
tetapi, dalam Pyramid Plan (kita sebut saja MLM), untuk masuk menjadi
anggota para pelaku marketing, kita harus mengeluarkan uang dalam jumlah
besar dengan alasan membeli barang atau jasa.
2. Dalam
Network Marketing, barang dan jasa yang diperjual-belikan adalah barang
dan jasa yang sudah banyak diketahui oleh konsumen dan harga yang
ditawarkan oleh perusahaan tidak jauh berbeda dengan harga pasaran.
Sedangkan dalam MLM, para member sama sekali tidak membutuhkan barang
dan jasa ini. Mereka membelinya hanya dalam rangka masuk menjadi member
dan mencari orang lain untuk menjadi member di bawah mereka. Dengan ini,
mereka akan dapat memanfaatkan persenan yang telah disediakan oleh
perusahaan. Sudah dapat dipastikan, mereka akan membeli barang dan jasa
ini dengan harga sangat tinggi.
3. Keuntungan perusahaan-perusahaan yang memperoleh keuntungan secara
legal dalam Network Marketing hanya diperoleh melalui cara penjualan
barang dan jasa yang ditawarkan.
Seperti
pernah disinggung di atas, jenis barang dan jasa yang ditawarkan dalam
dua sistem marketing ini berbeda-beda. Barang-barang yang ditawarkan
dalam Network Marketing memiliki substansi persaingan. Artinya, barang
dan jasa ini banyak bisa ditemukan di pasaran dan harganya bisa dimiliki
oleh para pembeli. Para progamer MLM senantiasa mendesain dan
memperkenalkan barang dan jasa baru dengan kriteria yang hanya dimiliki
oleh barang dan jasa ini. Barang dan jasa ini tidak pernah diminta oleh
para pembeli dan juga tidak memiliki harga dan kualitas yang pasti.
Untuk itu, para member membelinya tidak untuk konsumsi. Mereka
hanya membelinya dalam rangka memperoleh persen sebagai imbalan mengajak
orang lain menjadi member.
Setiap
negara memiliki pandangan tersendiri dalam menanggapi praktik Network
Marketing. Sebagai contoh, Kementerian Perdagangan Amerika hingga kini
masih belum bisa memastikan batas legal dan ilegal Network Marketing
ini.
Negara ini hanya berpesan kepada warganya, jika memasuki atau memperkenalkan orang lain untuk memasuki sebuah sistem dapat menghasilkan keuntungan yang lebih banyak bagi mereka, hendaknya mereka menghindari hal ini.
Negara ini hanya berpesan kepada warganya, jika memasuki atau memperkenalkan orang lain untuk memasuki sebuah sistem dapat menghasilkan keuntungan yang lebih banyak bagi mereka, hendaknya mereka menghindari hal ini.
Pada
tahun 1997 M., lantaran sistem MLM yang telah berhasil menyedot banyak
member mengalami kehancuran, Albania mengalami krisis berat. Protes
datang dari seluruh penjuru negara dan meminta pemerintahan mengundurkan
diri.
Penyakit MLM pernah menghama pada tahun 2000 M. di Afrika Selatan (Perusahaan Mirricel) dan pada tahun 2001 M. di Irlandia Utara. Penyakit berhasil melumpuhkan roda perekonomian kedua negara ini. Iran juga termasuk negara-negara yang pada tahun-tahun terakhir ini dirasuki oleh penyakit MLM dan Network Marketing.
Penyakit MLM pernah menghama pada tahun 2000 M. di Afrika Selatan (Perusahaan Mirricel) dan pada tahun 2001 M. di Irlandia Utara. Penyakit berhasil melumpuhkan roda perekonomian kedua negara ini. Iran juga termasuk negara-negara yang pada tahun-tahun terakhir ini dirasuki oleh penyakit MLM dan Network Marketing.
3. MLM dan Network Marketing di Iran
Pada beberapa tahun terakhir ini, sistem MLM dan Network Marketing merasuki tubuh perekonomian Iran melalui aktifitas ekonomi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan besar seperti
Kimberly Solytire, Prame Bank,
Goldquest, dan My 7 Dyamond. Perusahaan-perusahaan ini satu demi satu
gagal, dan dalam beberapa kasus, mereka yang merasa tertipu mengadukan
masalah ini ke pengadilan.
Perusahaan-perusahaan
ini berhasil merebut perhatian mereka yang ingin memiliki pekerjaan
dengan melontarkan sebuah slogan yang sangat menawan. Berdasarkan
penelitian, Iran termasuk salah satu negara yang menanggapi fenomena ini
dengan positif.
Sebagai contoh, My 7 Dyamond (M7D) memasuki arena pasar dengan slogan
menawan ini: M7D memiliki proyek tak tertandingi untuk memiliki
permata; 28 keping permata + kesempatan untuk merenggut keuntungan
besar.
Ini
adalah sebuah kesempatan kaya akan keuntungan dan sangat mudah yang
dapat menghadiahkan permata kepada Anda. Yang dapat mewujudkan
kesempatan ini adalah bahwa Anda harus mengejar CRP (bonus pembeli).
Dari sejak Anda mulai mencari CRP ini, sebenarnya Anda telah memulai
mengumpulkan RV (resid bonus). Setelah Anda berhasil memperolehnya, Anda
dapat menagih permata pertama. Lebih dari itu, Anda juga akan
memperoleh hak komisi. Kami dapat membantu Anda untuk memperoleh
kemandirian dalam finansial.
Seluruh
perusahaan ini menekankan bahwa memilih sistem ini adalah sebuah
perniagaan dan persahabatan dalam bidang kebudayaan. Mereka senantiasa
berpesan kepada mereka yang baru bergabung supaya jangan tergesa-gesa
dalam mempelajari sistem ini dan menjelaskannya kepada orang lain.
Mereka dapat melakukan sharing informasi kepada orang lain setelah
mereka berhasil mempelajarinya dengan sempurna. Kepada para member yang
menjadi ranting member yang lain juga mengingatkan bahwa pada pertama
kali aktifitas mungkin mereka hanya dapat merenggut keuntungan yang tak
seberapa. Akan tetapi, setelah beberapa waktu berselang, asalkan mau
aktif berkiprah, mereka akan mampu mengumpulkan keuntungan yang layak
diperhitungkan.
Lebih menarik lagi, perusahaan M7D pernah mengumumkan pembentukan
perusahaan ini dengan nomor izin 1579 sebagai perusahaan terbatas di
daerah Kish. Perusahaan ini memulai aktifitas dengan dana sebesar 4
milyar rial dan memperoleh izin melakukan beberapa jenis perniagaan
seperti perniagaan elektronik, Network Marketing, dan ekspor dan impor
seluruh bahan kebutuhan masyarakat.
Goldquest Biang Petaka
Goldquest berarti mencari emas keberuntungan.
Perusahaan ini memulai aktifitas pada tahun 1998 M. di Filipina. Dalam
jangka waktu yang sangat pendek, ia pindah ke International Trade Center
Tower Hongkong. Perusahaan Goldquest sebenarnya adalah perusahaan
distributor produk-produk koleksi yang diproduksi oleh perusahaan HB
Mayer Jerman. Sesuai kontrak yang telah diteken, Goldquest harus menjual
produk ini dalam jumlah tertentu supaya tetap bisa menjadi distributor
tetap HB Mayer dan juga bisa memperoleh keuntungan yang besar. Produk
yang diproduksi oleh HB Mayer berupa keping emas simbolik (bergambar
Paus Paulus, naga China, Ka’bah, dls), jam emas, kalung, dan lain
sebagainya. Seluruh produk ini juga memiliki surat keterangan bertaraf
internasional yang memuat berat, karat, diameter, dan nomor urut emas
yang pernah dijual kepada para pembeli. Kepingan-kepingan emas yang
didistribusikan oleh perusahaan Goldquest ini banyak diminati oleh
masyarakat. Satu sisi keping emas ini memuat simbol negara yang
mencetaknya dan sisi yang lain berisi jaminan yang diberikan oleh Bank
Central sebuah negara.
Perusahaan
Goldquest menarik perhatian para pemohon dan anggotanya dalam bentuk
perusahaan perniagaan independen. Tahun lalu, perusahaan ini berhasil
memiliki putaran keuangan terbanyak di Iran dan India. Berdasarkan
data dan riset yang pernah dilakukan, setiap tahun sebesar 3 ribu
milyar dolar uang keluar dari Iran melalui perantara perusahaan ini.
Perusahaan Goldquest masih aktif di negara-negara seperti India, China,
Filipina, Malaysia, Singapora, Srilanka, Indonesia, Rusia, Lebanon,
Saudi Arabia, Australia, Newzeland, Kanada, Brazil, Uruguwey, Finlandia,
Jerman, Prancis, Belanda, Yunani, Mesir, Libya, Aljazair, dan masih
banyak lagi negara-negara yang lain.
Berdasarkan pengumuman pembentukan perusahaan, Goldquest memulai
usaha dengan modal pertama sebesar 500 ribu dolar. Usaha yang diumumkan
adalah jual beli, pemindahan, investasi, pertukaran, dan lain
sebagainya. Tapi, pada hakikatnya, dalam sistem MLM ini, perusahaan
Goldquest hanya berfungsi sebagai distributor produk HB Mayer.
Transaksi Goldquest hanya berlaku bagi mereka yang memiliki nomor
rekening untuk mata uang asing atau kartu kredit internasional. Dengan siasat ini, seluruh transaksi berlanjut di luar kontrol perbankan Iran.
Mungkin perusahaan Goldquest telah belajar dari pengalaman perusahaan
Pentagona yang pernah mengalami pemblokiran rekening valuta asingnya
pada tahun 1981 M.
Mungkin
untuk pertama kali, dua tahun lalu tersebar sebuah berita tentang
Goldquest di media-media masa bahwa aktifitas perusahaan ini bersifat
ilegal. Berita pun tersebar dengan sangat cepat. Tapi, tidak selang
beberapa lama, masalah dibiarkan begitu saja. Hal ini berlanjut hingga
turun sebuah perintah supaya situs Goldquest ditutup. Setelah perintah
ini turun, banyak berita, analisa, dan laporan-laporan yang beraneka
ragam tersebar di media-media masa.
Stasiun
Pusat Televisi Iran sendiri pun memiliki program sangat diminati oleh
pemirsa tentang Goldquest ini yang ditayangkan dalam bentuk dialog
interaktif tentang nasib yang akan menimpa Goldquest.
Pihak Goldquest juga melakukan siasat baru. Keping baru dengan gambar Imam Khomeini ra disebarkan di tanah air guna menyedot simpati penduduk Iran.
Tapi, sikap tegas para aparatur negara berhasil menghanguskan siasat
ini. Betul, HB Mayer pernah memperoleh izin untuk mencetak keping emas
guna mencetak medali-medali kenangan dari Pusat Penyebaran Karya Imam
Khomeini ra.
Tapi
ini tidak berarti bahwa perusahaan Goldquest yang tidak beraktifitas
sebagai produsen keping emas ini berhak untuk menyebarkan keping emas
ini sebagai sebuah aktifitas yang legal.
Dalil Ilegalisasi Network Marketing di Iran
Para ahli menyebutkan beberapa argumentasi yang membuktikan ilegalisasi aktifitas Network
Marketing di Iran. Berikut beberapa dalil dan argumentasi tersebut:
1. Sekalipun
pembelian keping emas atau menjadi member aktif di Network Marketing
yang menyebabkan valuta asing keluar dari tanah air secara besar-besaran
ini dapat memasukkan kepingan-kepingan emas dan persentase keuntungan
ke dalam tanah air. Tapi, jika emas dan persentasi keuntungan ini masuk
dalam jumlah yang besar dan lepas kontrol dengan harga yang lebih murah
sebesar 30 % dari harga emas internasional, hal ini dapat menjadikan
harga emas tidak stabil, seluruh harga kebutuhan dalam negeri akan
berubah secara drastis, dan akhirnya, pasar ini akan lepas kontrol.
Padahal, emas adalah backing uang tanah air kita.
2. Perusahaan-perusahaan
ini adalah perusahaan-perusahaan yang memiliki identitas perusahaan
asing. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Registrasi Perusahaan, supaya
perusahaan asing bisa melakukan aktifitas industri, finansial, dan
perniagaan di dalam negeri Iran, perusahaan ini harus memiliki resmi di
negara asal dan sudah terdaftar di Kantor Registrasi Perusahaan di
Tehran. Kita masih meragukan apakah perusahaan-perusahaan ini sudah
terdaftar di negara asal secara resmi. Jika kita abaikan hal ini,
seluruh perusahaan ini belum terdaftar secara resmi di Iran. Oleh karena
itu, seluruh aktifitas mereka akan dikenai hukuman menurut Pasal 5 dan
11 Undang-Undang Registrasi Perusahaan.
3. Menurut
Undang-Undang, setiap bentuk emas dan batu berharga dilarang masuk ke
negara dan para pelaku akan dihukum sesuai dengan ketentuan
undang-undang. Para penanggung jawab Network Marketing ini telah
memasukkan emas dan seluruh produknya secara ilegal tanpa membayar
cukai. Dengan demikian, mereka telah melakukan kriminal penyelundupan.
4. Kekuatan
ekonomi Iran sementara ini masih belum begitu kuat. Saat ini masih
banyak golongan masyarakat yang menerima gaji per bulan hanya sebesar
1,8 juta rial. Aktifitas seperti MLM ini hanya akan dapat memperlebar
jarak antara orang kaya dan orang miskin. Dan realita ini, menurut
penilaian banyak ahli, akan dapat menimbulkan aneka kejahatan dan
kriminal.
Lebih
dari itu semua, beberapa pekan yang lalu, Kantor Ayatullah ‘Uzhma
Makarim Syirazi mengumumkan hukum bisnis semacam ini. Menurutnya, bisnis
seperti ini adalah haram dan uang yang dihasilkan tidak halal. Cara
bisnis seperti ini adalah sejenis penipuan rahasia yang digunakan untuk
menguasai harta kekayaan orang lain. Untuk pertama kali, perusahaan ini
beraktifitas dengan nama Pentagona. Setelah ditutup oleh pihak Inteligen
dan Pengadilan Negara, ia berubah nama menjadi Goldquest.
Di masa mendatang, mungkin juga perusahaan-perusahaan semacam akan
muncul dengan nama-nama yang lain. Untuk memperoleh pendapatan yang
berlimpah, muslimin hendaknya waspada dan ekstra hati-hati. Jangan
sampai mereka berlumuran uang-uang haram seperti ini dan menyia-nyiakan
uang muslimin yang lain. Jika seseorang telah terlanjur memperoleh uang
ini secara tidak tahu, maka ia harus mengembalikannya kepada pemiliknya.
Jika
pemiliknya tidak diketahui, maka ia harus memerikannya kepada member
terakhir yang sudah tertipu. Jika member ini juga tidak diketahui, maka
ia harus memberikannya kepada orang-orang yang membutuhkan sedekah.
4. Fatwa Rahbar Ihwal MLM
Pertanyaan – 1:
Kami telah menerima informasi dari beberapa orang mengenai hukum MLM
(muamalah dengan metode berantai dengan keuntungan berlipat ganda).
Mereka mengatakan bahwa Tuan yang mulia (Imam Khamene’i Hf) berfatwa
bahwa muamalah tersebut hukumnya haram. Yang ingin kami tanyakan adalah
apakah benar Tuan berfatwa demikian? Apakah fatwa Tuan tersebut bersifat
umum untuk seluruh orang-orang yang bertaklid kepada Tuan? Ataukah ada
muamalah MLM tertentu yang Tuan anggap halal?
Jawab:
Muamalah MLM yang Anda sebutkan, secara syar’i tidak dihalalkan. Demikian pula muamalah yang mirip dengannya. Wallahu Al-‘Alim.
Sehubungan
dengan muamalah MLM, apabila terjadi perbedaan pendapat antara seorang
guru dengan muridnya, misalnya guru itu memahami bahwa muamalah MLM
hukumnya halal dan dibolehkan mengikutinya. Sementara murid memahami
bahwa muamalah MLM itu diharamkan dan tidak dibolehkan mengikutinya. Dan
keduanya pun berbeda dalam marja taklidnya, yakni si guru bertaklid
kepada marja’ A sedang muridnya bertaklid kepada marja’ B.
Pada kondisi seperti ini, bagaimanakah sikap si murid tersebut
menghadapi gurunya dalam masalah ini? Ada juga yang mengatakan bahwa
seluruh marja taklid mengharamkan muamalah MLM, apakah hal ini benar?
Jawab:
Sebagaimana telah kami jelskan di atas bahwa muamalah MLM yang Anda sebutkan itu hukumnya batil dan tidak dibolehkan. Setiap mukallaf harus mentaati dan mengamalkan fatwa marja’ taklidnya masing-masing. Wallahu Al-‘Alim.
Pertanyaan – 3:
Saya pernah mendengar bahwa si mukallid
dibolehkan bertanya tentang hukum sesuatu secara khusus kepada marja’
taklidnya. Yakni marja’ taklidnya itu akan memberikan jawaban sesuai
dengan kondisi si mukallid yang bertanya secara khusus. Dengan demikian fatwa itu hanya khusus untuknya dan tidak boleh untuk mukallidnya
yang lain. Apakah hal ini benar? Jika ada seseorang mengaku bahwa ia
telah memperoleh fatwa khusus -mengenai kebolehan MLM- dari seorang
petugas di kantor Tuan di Qum, bolehkan saya ikut mengamalkan fatwa
khusus tersebut?
Jawab:
Fatwa seorang marja tidak berbeda antara satu mukallaf dengan mukallaf yang lain (berlaku umum untuk semua mukallidnya – penj). Tetapi mishdaq dan mawrid-nya
berbeda-beda (yakni terkadang fatwa itu bersifat global dan berlaku
untuk umum, tetapi penerapan hukumnya tergantung kondisi mukallaf masing-masing – penj). Wallahu Al-‘Alim.
Pertanyaan – 4:
Apakah ada ketentuan-ketentuan khusus bagi mukallid Tuan untuk dapat mengambil dan menerima fatwa Tuan yang disampaikan oleh seorang muballig? Kemudian apabila seorang mukallid tidak merasa ithmi’nan (tidak percaya sepenuhnya – penj) dengan apa yang disampaikan oleh muballig tersebut, khususnya mengenai fatwa MLM, apakah hal ini menyebabkan mukallid tidak boleh mengambil fatwa tersebut dan juga tidak boleh mengambil pelajaran-pelajaran lainnya dari muballig tersebut?
Jawab:
Cara-cara mencari dan mengambil fatwa seorang mujtahid telah dijelaskan dengan detail di dalam risalah amaliyah. Hendaknya Anda merujuk ke risalah
tersebut. Di antaranya adalah bahwa risalah yang akan digunakan itu
diyakini tidak terdapat kekeliruan dan kesalahan. Cara lainnya adalah
bertanya langsung kepada marja’ taklid (misalnya melalui surat atau
e-mail – penj), atau melalui informasi orang yang adil dan dapat
dipercaya, yakni ucapannya itu dapat diyakini kejujurannya. (Jelasnya,
Anda tidak boleh menerima hukum-hukum fikih dari seseorang yang Anda
tidak yakin bahwa ia memahaminya dengan baik. Begitu pula dengan
ilmu-ilmu lainnya. Dan hal ini kembali kepada penilaian Anda yang
objektif – penj). Wallahu Al-‘Alim.
Pertanyaan – 5:
Apakah dibolehkan bagi mukallid Tuan, baik yang ada di negara kami
(Indonesia) maupun yang di Iran, untuk mengikuti muamalah MLM?
Jawab:
Muamalah MLM tersebut tidak dihalalkan oleh syari’at.
Wallahu Al-‘Alim.
Pertanyaan – 6:
Jika kami mengetahui dengan yakin dan tidak ada keraguan sedikitpun
bahwa salah seorang tetangga atau kawan kami menjadi anggota muamalah
MLM dan memperoleh keuntungan yang banyak setiap bulannya. Sebagian
keuntungan tersebut ia berikan ke suatu lembaga dakwah atau sebuah
“yayasan”. Apakah boleh menerima uang tersebut dan menggunakannya untuk
keperluan dakwah Islamiyah?
Jawab:
Apabila Anda tahu dan “yakin” bahwa uang yang ia berikan itu dari hasil
keuntungan yang tidak halal, maka tidak dibolehkan mengambilnya dan
tidak boleh pula menggunakannya untuk kepentingan tersebut atau untuk
keperluan lainnya. Bahkan uang keuntungan dari muamalah yang tidak
syar’i tersebut, wajib dikembalikan kepada para pemiliknya. Jika
pemiliknya tidak diketahui, maka harus dishadaqahkan kepada fakir
miskin, dan -secara ihtiyat wajib- harus dengan izin hakim syar’i (marja taklid) terlebih dahulu. Wallahu al-‘Alim.
Pertanyaan -7:
Apakah boleh makan hidangan atau minum sesuatu yang halal di rumah
seseorang (kawan atau tetangga) yang kita ketahui dengan yakin bahwa ia
bekerja sehari-harinya dalam muamalah MLM?
Jawab:
Hukumnya boleh makan makanan atau minum di tempat orang tersebut.
Kecuali jika Anda merasa “yakin” bahwa makanan atau minuman yang ia beli
itu dengan menggunakan uang keuntungan muamalah MLM itu sendiri, dan
bukan dengan uang selainnya. (misalnya dia mengabarkan kepada Anda bahwa
makanan atau minuman itu ia beli dari hasil keuntungan MLM tersebut,
dan Anda mempercayai ucapannya itu. Atau Anda menyaksikannya sendiri). Wallahu Al-‘Alim.
Pertanyaan -8:
Jika saya mendapatkan hasil dan keuntungan dari muamalah MLM, bagaimana
hukumnya jika sebagian keuntungan itu saya berikan dan shadaqahkan
kepada fakir miskin ?
Jawab:
Uang yang diperoleh dari muamalah yang tidak syar’i, seperti muamalah
MLM, hukumnya wajib dikembalikan kepada pemilik aslinya. Dan tidak boleh
digunakan untuk apapun. Jika tidak diketahui pemiliknya, maka seluruh
keuntungan tersebut harus dishadaqahkan kepada fakir miskin dengan izin
marja taklid Anda. Wallahu Al-‘Alim.
Pertanyaan – 9:
Bagaimana
hukumnya menerima hadiah atau hibah -baik berupa barang maupun berupa
makanan dan minuman- dari seseorang yang melakukan muamalah jual beli
MLM (Multi Level Marketting) ?
Jawab:
Hukumnya
tidak boleh mengambil dan menerima hadiah tersebut, jika “diketahui”
bahwa hadiah itu dibeli dengan uang keuntungan muamalah MLM yang tidak
syar’i. Dan Anda tidak berhak menggunakannya, karena hadiah dari
muamalah semacam itu dianggap sebagai majhulul malik (pemiliknya tidak diketahui).
5. Model MLM di Iran
Beberapa
nama dan model muamalah batil yang sering disebut di Iran, sama dan
mirip bentuknya dengan MLM. MLM di Iran disebut dengan Pyramid (Heram)
atau Gold Quest. Tapi kalau kita lacak di internet maka kita akan
temukan ketiga nama ini (MLM, Pyramid, Gold Quest) dalam bentuk dan
model bisnis yang sama dan tidak berbeda sama sekali. Jadi kita tidak
perlu ragu bahwa model dan bentuk MLM yang ada di Indonesia tidak jauh
berbeda dengan yang ada di Iran. Mungkin yang berbeda hanyalah nama dan
cara kerjanya saja yang bersifat partikular, adapun secara prinsip kerja bisnis tidak memiliki perbedaan sama sekali.
Nah, sistem bisnis inilah -setahu saya- semua marja yang besar dan terkenal, baik di Iran maupun di Irak, mengharamkannya.
6. Dalil Keharamannya[1]
Adapun
mengenai dalil keharamannya, sesuai dengan yang dapat kita pahami
adalah; bahwa sistem bisnis ini tidak memenuhi syarat-syarat bisnis
islami sehingga MLM ini tidak termasuk dari salah satu muamalah islami
yang terdapat di daam fiqih islam. Dengan kata lain bahwa MLM tidak
termasuk muamalah mudharabah, musyarakah, ju’alah, ijarah, dll. Lagian
sistem ini mengandung dampak psikologi ekonomi, dan sosial yg destruktif
(sesuai dgn bahasan dan kajian ahli di negara Rep. Islam Iran).
Misalnya uang masyarakat akan dikeruk dan dibawa ketempat atau negara
yang menjadi pusat bisnis ini. Bisnis ini tidak terkontrol
kerjanya oleh negara dan merugikan negara serta membawa keluar negeri
aset keuangan negara tanpa dikontrol.
Pada
prinsipnya penghukuman terhadap sesuatu itu berdasar atas tinjauan
mashalat (konstruktif) dan mudharat (destruktif). Sistem perekonomian
masyarakat sebelum kedatangan Syariat Islam yang terakhir itu berjalan
sesuai dengan prilaku-prilaku masyarakat manusia yang berakal. Di antara
system-sytem yg dijalankan, terdapat yang konstruktif dan juga ada yang
destruktif. Contoh yang paling nyata yang konstruktif adalah sistem
barter yang adil untuk saling memnuhi kebutuhan masing-masing. Dan
contoh yang destruktif adalah riba. Agama Islam yg membawa syariat akhir
ini membenarkan dan menta’yid sistem yg mengandung nilai konstruktif
dan melarang serta menegasikan sistem yang mengandung nilai destruktif.
Bagaimana
dengan sistem MLM jika ditinjau dari parameter konstruktif dan
destruktif dengan tinjauan berbagai dimensi serta landasan hukum Islam
tentunya (yakni al-Qur’an, al-Hadits, akal, dan ijma)?. Dan dalam
masalah ini, kita tidak bisa memandangnya konstruktif dalam tinjauan
yang parsial, seperti memudahkan orang mendapat pekerajaan.
Yang
jelas, untuk konteks sekarang, kita tidak menemukan satupun marja
(ulama Syi’ah Imamiyah) secara valid yang membolehkan berbisnis dengan
cara ini. Dan negara RII secara undang-undang memerangi sistem
bisnis ini dan memberi sangsi hukum yang berat terhadap
pelanggarnya serta kami di sini sering menyaksikan ditayangan TV
berbagai jaringan MLM yg digulung oleh petugas hukum dan keamanan
Iran.
Jadi,
keberadaan MLM dan bentuk operasionalnya pada dasarnya tidak jauh
berbeda dengan berbagai bentuk dan model yang telah diciptakan oleh
otak-otak Yahudi ini utk merusak perekonomian suatu masyarakat (menurut
sumber acara TV MLM dicipta oleh otak Yahudi).
Dampak-dampak
yang ditimbulkan oleh sistem ini di antaranya; – mengeruk uang dari
suatu masyarakat yg kemudian dibawanya ke luar negeri (misalnya As dan
Eropa atau yang punya kepentingan dengan bisnis tsb), – merusak
psikologi individu dengan mengiming-imingi mereka menjadi cepat kaya
dalam tempo yang sangat singkat, – merusak hubungan individu tsb dengan
keluarga dan kerabatnya serta masyarakatnya dengan membentuk individu
tsb melihat bahwa keluarga, sahabat, kerabat, dan masyarakatnya inilah
yang paling dekat untuk dijadikan members MLM dan obyek pengejaran
bisnisnya, – Individu yang telah terasuki sistem ini menjadi kurang
produktif, kurang bersemangat, kurang kinerja selain dari apa yg menjadi
ambisinya dalam bentuk bisnis tsb, sehingga jika ia seorang mahasiswa
boleh jadi ia meninggalkan bangku kuliah dan jika ia seorang usahawan
boleh jadi ia meninggalkan usahanya berpindah kepada usaha yang menurut
mimpinya lebih menjanjikan keuntungan yang lebih besar, – jika bentuknya
adalah penjualan barang, maka harga barang tsb sangat mahal dan tidak
sesuai dengan kualitasnya dan juga akan kita lihat jumlah penjualan
barang akan cuma menguntungkan bagi top leadernya dalam mendapatkan
bonus-bonus yang tidak masuk akal dari dimensi kadar kerjanya dengan
bonusnya yang sangat besar, – dan yang paling urgen saya pikir misi
ideologisnya dalam medan peperangan ekonomi antara upaya mewujudkan
ekonomi Islami yang jauh dari berbagai bentuk penindasan dan
penyelamatan psikologi serta maknawi individu muslim dengan ekonomi
destruktiv, eksploitatif, dan imajinatif.
Model
bisnis ini dilarang di Iran secara undang-undang dan diperangi
oleh negara. Dan ini ada hubungannya dengan peperangan ekonomi yang
bernuansa ideologis.
Satu
dimensi juga yg saya lihat dari sistem ini, ia tidak menumbuhkan jiwa
produktivitas, dalam artian kita tidak berpikir untuk menciptakan
medan-medan produksi barang atau jasa untuk membuka lapangan kerja
sebanyak-banyaknya bagi masyarakat, tetapi hanya menumpang pada sistem
dan produk serta barang org lain tanpa mau berpikir mencipta produk dan
jasa untuk orang lain.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Qum al-Muqaddasah, 30 Jumadil Awwal 1432 H
14 Urdibehesy 1390 H Sy = 4 Mei, 2011 M.
Bahan Tulisan:
1. At-Taswiqul Harami, Abul Qasim Aliyan nejadi.
2. Istiftaat Rahbari.
3. Tulisan ust. Syamsunar.
4. Tulisan ust. Akmal.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar