Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, supaya kamu
bertakwa.
(qs.Al-Baqarah: 183)
Ibadah Puasa (Shaum) memiliki target yg sangat besar yaitu menjadikan
setiap pelaksananya meraih Ketaqwaan. Itu berarti, jika di akhir
Ramadhan kita belum meraih ketaqwaan, maka ibadah puasa yg kita jalani
belumlah mencapai hasil yg diharapkan, dan Ibadah Puasa yg kita jalani
hanyalah menghasilkan lapar dan dahaga saja.
Bagaimana tanda seseorang itu telah meraih ketaqwaan? Untuk menjawab
ini marilah kita sama2 menyimak khotbah yg disampaikan oleh Amirul
Mu’minin Ali bin Abi Thalib as. yg dijuluki oleh Rasulullah saaw sebagai
Pintu Ilmu Kenabian.
أَنَا مَدِيْنَةُ اْلعِلْمِ وَعَلِيٌّ بَابُهَا فَمَنْ أَرَادَ اْلمَدِيْنَةَ فَلْيَأْتِ اْلبَابَ
Aku kota ilmu dan Ali adalah pintunya, barangsiapa yang ingin memasuki kota ilmu maka datanglah pada pintunya. [1]
Khotbah ini berhubungan dengan sahabat Amirul Mukminin yang bernama
Hammam[2] yang taat beribadah, yang berkata kepadanya, “Ya Amirul
Mukminin, gambarkan kepada saya tentang orang takwa sehingga seakan-akan
saya melihatnya.” Amirul Mukminin mengelak jawabannya seraya berkata,
“Hai Hammam, bertakwalah kepada Allah dan laksanakanlah amal saleh
karena “sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang
sabar.” (QS. 16:126) Hammam tak puas dengan itu dan mendesaknya untuk
berbicara. Atasnya Amirul Mukminin memuji Allah dan memuliakan-Nya
seraya memohon salawat-Nya atas Nabi, lalu berkata:
1. Kemudian daripada itu, Allah Yang Mahasuci dan Mahamulia
menciptakan (semua) ciptaan. la menciptakan mereka tanpa suatu keperluan
akan ketaatan mereka atau supaya selamat dari perbuatan dosa mereka,
karena dosa dari seseorang yang berbuat dosa tidak merugikan Dia dan
tidak pula ketaatan seseorang yang menaati-Nya menguntungkan-Nya. la
telah membagi-bagikan di antara mereka rezeki mereka dan telah
menetapkan bagi mereka kedudukan mereka di dunia.
2. Maka, orang yang takwa di dalamnya adalah orang yang mulia.
Bicara mereka langsung ke tujuan, pakaian mereka sederhana, gaya mereka
merendah. Mereka menutup mata mereka terhadap apa yang telah diharamkan
Allah kepada mereka, dan mereka menempatkan telinga mereka kepada
pengetahuan yang berguna bagi mereka. Mereka tinggal di waktu ujian
seakan-akan mereka berada dalam kesenangan. Apabila tidak ada tenggang
karena kegairahan (mereka) bagi ganjaran dan ketakutan mereka akan
siksaan. Keagungan Pencipta duduk di dalam hatinya sehingga segala
sesuatu selainnya nampak kecil di matanya. Maka bagi mereka surga adalah
seakan-akan mereka lihat dan sedang mereka nikmati kesenangannya. Bagi
mereka neraka adalah seakan-akan mereka lihat dan sedang mereka
tanggung siksanya.
3. Hati mereka sedih, mereka terlindung dari kemungkaran, badan
mereka kurus, keperluan mereka sedikit, dan jiwa mereka suci. Mereka
menanggung (kesukaran) untuk sementara waktu singkat, dan sebagai
akibatnya mereka mendapat kesenangan untuk waktu panjang. Itu perniagaan
yang menguntungkan yang dimudahkan Allah bagi mereka. Dunia bertujuan
kepada mereka, tetapi mereka tidak bertujuan kepada dunia. la menangkap
mereka tetapi mereka membebaskan diri darinya dengan tebusan.
4. Di malam hari mereka berdiri di kakinya sambil membaca
bagian-bagian dari Al-Qur’an dan membacakannya dengan cara yang terukur
dengan baik, menciptakan melaluinya rasa sedih bagi mereka sendiri,
yang dengan itu mereka mencari pengobatan bagi sakit mereka. Apabila
mereka menemukan suatu ayat yang menimbulkan gairah (untuk surga)
mereka mengikutinya dengan ingin sekali mendapatkannya dan ruh mereka
berpaling kepadanya dengan gairah, dan mereka merasa seakan-akan
(surga) itu berada di hadapannya. Dan bilamana mereka menemukan ayat
yang mengandung ketakutan (kepada neraka), mereka membungkukkan telinga
hatinya kepadanya, dan merasa seakan-akan bunyi neraka dan jeritannya
mencapai telinga mereka. Mereka membungkukkan diri dan punggung mereka,
bersujud pada dahinya, telapak tangan mereka, lutut mereka dan jari
kaki mereka, dan memohon kepada Allah Yang Mahamulia untuk keselamatan
mereka. Di siang hari mereka tabah, terpelajar, bajik dan takwa. Takut
(kepada Allah) telah membuat mereka kurus seperti panah. Apabila
seseorang melihat mereka ia akan percaya bahwa mereka sakit, walaupun
mereka tidak sakit, dan ia akan mengatakan bahwa mereka telah menjadi
gila. Nyatanya, keprihatinan besar telah membuat mereka “gila”.
5. Mereka tidak puas dengan amal baik mereka yang sedikit, dan
tidak memandang perbuatan besar mereka sebagai besar. Mereka selalu
menyalahkan dirinya sendiri dan takut akan perbuatan mereka. Bilamana
kepada seseorang di antara mereka dikatakan dengan menyanjung, ia
berkata, “Saya lebih tahu tentang diri saya ketimbang orang lain, dan
Tuhan saya lebih mengenal saya daripada siapa pun. Ya Allah, jangan
memperlakukan saya seperti apa yang mereka katakan, dan jadikanlah
kiranya saya lebih baik dari apa yang mereka pikirkan tentang saya, dan
ampunilah saya (atas kekurangan) yang tidak mereka ketahui.”
6. Keistimewaan seseorang di antara mereka ialah bahwa Anda akan
melihat dia mempunyai kekuatan dalam agama, tekad berbareng dengan
kelenturan, iman dengan keyakinan, gairah dalam (mencari) ilmu
pengetahuan dalam kesabaran, sederhana dalam kekayaan, khusyuk dalam
ibadah, syukur dalam kelaparan, sabar dalam kesulitan, keinginan pada
yang halal, keridaan akan petunjuk, dan kebencian atas keserakahan. la
melaksanakan amal kebajikan, tetapi masih merasa takut. Di sore hari ia
cemas bersyukur (kepada Allah). Di pagi hari ia cemas untuk mengingat
(Allah). la melewati malam dalam ketakutan dan bangkit di pagi hari
dalam kegembiraan—takut kalau-kalau malam dilewati dalam kelupaan, dan
gembira atas nikmat dan rahmat yang diterimanya. Apabila dirinya menolak
untuk bersabar atas sesuatu yang tidak disukainya, ia tidak memberikan
permohonannya atas apa yang disukainya. Kesejukan terletak pada apa
yang akan berlangsung selama-lamanya, sedang dari hal-hal (duniawi)
yang tidak langgeng ia menjauh. la menyalurkan pengetahuan dengan
sabar, dan berbicara dengan amal perbuatan.
7. Anda akan melihat harapan-harapannya sederhana, kekurangannya
sedikit, hatinya takwa, ruhnya puas, makanannya sedikit dan sederhana,
hawa nafsunya mati dan marahnya tertekan. Hanya kebaikan yang diharapkan
dari dia. Kejahatan dari dia tak harus ditakuti. Bahkan apabila ia
terdapat di antara orang-orang yang lupa (kepada Allah), ia terhitung di
antara orang-orang yang ingat (kepada Allah), tetapi apabila sedang di
antara orang-orang yang ingat ia tidak termasuk di antara orang yang
lupa. la memaafkan orang yang lalim kepadanya, dan ia memberi kepada
orang yang berbuat aniaya kepadanya. la berlaku baik kepada orang yang
berlaku buruk kepadanya.
8. Pembicaraan tak sopan jauh dari dia, ucapannya lembut,
kejahatannya tak ada, kebajikannya selalu hadir, kebaikannya ke depan,
kejahatan memalingkan wajahnya (dari dia). la bermartabat dalam bencana,
sabar dalam kesusahan, syukur dalam kelapangan. la tidak berlaku
berlebihan atas orang yang dibencinya, dan tidak berbuat dosa demi orang
yang ia cintai. la mengakui kebenaran sebelum bukti diberikan untuk
menentangnya. la tidak menyalahgunakan apa yang diamanatkan kepadanya,
dan tidak melupakan apa yang dituntut untuk diingat. la tidak memanggil
orang dengan nama-nama buruk, ia tidak menyebabkan kerugian kepada
tetangganya, ia tidak merasa senang atas musibah orang lain, ia tidak
memasuki kebatilan dan tidak keluar dari yang benar.
9. Apabila ia diam, diamnya tidak menyusahakannya, apabila ia
tertawa ia tidak mengangkat suaranya, dan apabila ia disalahi ia
bersabar sampai Allah membalas atas namanya. Dirinya sendiri dalam
kesusahan karena dia, sedang orang lain berada dalam kelapangan karena
dia. la menempat-kan dirinya dalam kesukaran demi kehidupannya di
akhirat, dan membuat orang merasa aman dari dia. Menjauhnya dia dari
orang lain adalah dengan zuhud dan penyucian, dan kedekatannya kepada
orang kepada siapa ia dekat adalah dengan kelembutan dan kasih sayang.
Menjauhnya dia bukan dengan cara sombong atau merasa besar, tidak pula
kedekatannya melalui tipuan dan kicuhan.
*****
Diriwayatkan bahwa Hammam terpesona dalam-dalam lalu meninggal.
Kemudian Amirul Mukninin berkata, “Sesungguhnya, demi Allah, saya telah
mengkhawatirkan hal ini tentang dia.” Kemudian beliau menambahkan,
“Nasihat yang efektif menghasilkan efek semacam itu pada pikiran yang
mau menerima.” Seseorang [3] berkata kepadanya, “Hai Amirul Mukminin,
bagaimana maka Anda tidak menerima efek semacam itu?” Amrul Mukminin
menjawab, “Celaka bagimu. Untuk kematian ada saat tertentu yang tak
dapat dilewati, dan (ada) suatu penyebab yang tidak berubah. Sekarang
lihatlah, jangan sekali-kali kaulangi pembicaraan semacam itu, yang
telah diletakkan iblis pada lidahmu.” • [Khotbah no.192 yg dihimpun oleh
Syarif Radhi dalam kitab Nahjul Balaghah]
[1] Al-Hakim menyebutkan dalam kitabnya Al-Mustadrak, bersanad dari
Ibnu Abbas. Hadis Kota Ilmu dengan bermacam-macam redaksinya dapat
dilihat dalam: http://tafsirtematis.wordpress.com/2008/07/08/hadis-madinah-al-ilm-kota-ilmu/
[2] Menurut Ibn Abil Hadid, yang dimaksud ialah Hammam ibn Syuraih,
sedang menurut al-’Allamah al-Majlisi ialah Hammam ibn ‘Ubadah.
[3] Orang itu ialah ‘Abdullah ibn al-Kawwâ’, seorang pemuka kaum Khariji dan lawan besar Amirul Mukminin.
saudaraku………..
Pengertian Puasa
Puasa artinya menahan diri dari hal-hal yang akan membatalkannya,
mulai terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat menunaikan
perintah Allah.
Niat
Hal-hal yang berkaitan dengan niat.
1. Seseorang tidak harus menuturkan niat puasa dengan lisannya seperti dengan mengatakan, “besok saya akan berpuasa”. Cukup saja ia bermaksud puasa (dalam hatinya) untuk melaksanakan perintah Allah SWT dan tidak akan melakukan hal-hal yang akan membatalkannya, sejak terbit fajar hingg terbenam matahari. Tetapi untuk meyakinkan bahwa sepanjang hari itu ia berpuasa, hendaklah ia menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkannya sejak dari sesaat menjelang subuh hingga sesaat menjelang maghrib. (Taudhih al-Masail, masalah 1550)
2. Jika seseorang hendak berpuasa selain puasa Ramadhan, hendaklah (dalam niatnya) ia menentukan jenis puasanya, seperti “saya hendak puasa qadha atau nadzar”. Tetapi pada bulan Ramadhan seseorang tidak wajib menyebutkan puasa Ramadhan (dalam niatnya). Bahkan bila ia tidak tahu atau lupa bahwa saat itu adalah bulan Ramadhan, kemudian ia berniat puasa yang lain, puasanya tetap dihitung sebagai puasa Ramadhan. (Taudhih al-Masail, masalah 1555)
3. Apabila seseorang berniat puasa untuk hari pertama Ramadhan, lalu ia tahu bahwa hari tersebut adalah hari kedua atau ketiga misalnya, puasanya tetap sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1557)
4. Jika pada bulan Ramadhan seseorang berniat puasa sebelum masuk waktu subuh, lalu ia tidur dan bangun kembali ketika waktu sudah maghrib, maka puasanya sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1560)
5. Seseorang tidak diwajibkan berpuasa pada hari syak (yaitu hari yang meragukan apakah hari terakhir Sya’ban atau awal Ramadhan). (Taudhih al-Masail, masalah 1568)
6. Pada puasa wajib (seperti puasa Ramadhan), jika seseorang berpaling dari niatnya semula, maka puasanya batal. Tetapi bila ia berniat melakukan suatu perbuatan yang dapat membatalkan puasa tersebut, kemudian ia tidak jadi melakukannya, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1570)
Hal-hal yang berkaitan dengan niat.
1. Seseorang tidak harus menuturkan niat puasa dengan lisannya seperti dengan mengatakan, “besok saya akan berpuasa”. Cukup saja ia bermaksud puasa (dalam hatinya) untuk melaksanakan perintah Allah SWT dan tidak akan melakukan hal-hal yang akan membatalkannya, sejak terbit fajar hingg terbenam matahari. Tetapi untuk meyakinkan bahwa sepanjang hari itu ia berpuasa, hendaklah ia menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkannya sejak dari sesaat menjelang subuh hingga sesaat menjelang maghrib. (Taudhih al-Masail, masalah 1550)
2. Jika seseorang hendak berpuasa selain puasa Ramadhan, hendaklah (dalam niatnya) ia menentukan jenis puasanya, seperti “saya hendak puasa qadha atau nadzar”. Tetapi pada bulan Ramadhan seseorang tidak wajib menyebutkan puasa Ramadhan (dalam niatnya). Bahkan bila ia tidak tahu atau lupa bahwa saat itu adalah bulan Ramadhan, kemudian ia berniat puasa yang lain, puasanya tetap dihitung sebagai puasa Ramadhan. (Taudhih al-Masail, masalah 1555)
3. Apabila seseorang berniat puasa untuk hari pertama Ramadhan, lalu ia tahu bahwa hari tersebut adalah hari kedua atau ketiga misalnya, puasanya tetap sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1557)
4. Jika pada bulan Ramadhan seseorang berniat puasa sebelum masuk waktu subuh, lalu ia tidur dan bangun kembali ketika waktu sudah maghrib, maka puasanya sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1560)
5. Seseorang tidak diwajibkan berpuasa pada hari syak (yaitu hari yang meragukan apakah hari terakhir Sya’ban atau awal Ramadhan). (Taudhih al-Masail, masalah 1568)
6. Pada puasa wajib (seperti puasa Ramadhan), jika seseorang berpaling dari niatnya semula, maka puasanya batal. Tetapi bila ia berniat melakukan suatu perbuatan yang dapat membatalkan puasa tersebut, kemudian ia tidak jadi melakukannya, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1570)
Hal-hal yang Berkaitan dengan Orang Sakit
1. Jika seseorang sembuh dari sakitnya sebelum waktu dzuhur dan sejak adzan subuh hingg saat sembuh ia belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka wajib baginya berniat puasa pada hari itu.
2. Jika ia sembuh setelah dzuhur, maka tidak wajib baginya berpuasa pada hari itu. (Taudhih al-Masail, masalah 1570)
1. Jika seseorang sembuh dari sakitnya sebelum waktu dzuhur dan sejak adzan subuh hingg saat sembuh ia belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka wajib baginya berniat puasa pada hari itu.
2. Jika ia sembuh setelah dzuhur, maka tidak wajib baginya berpuasa pada hari itu. (Taudhih al-Masail, masalah 1570)
Waktu Niat
1. Seseorang dapat berniat puasa pada tiap-tiap malamnya, atau dapat pula ia berniat puasa pada malam pertama Ramadhan untuk sebulan penuh. (Taudhih al-Masail, masalah 1551)
2. Seseorang boleh berniat puasa kapan saja sejak awal malam hingga adzan subuh. (Taudhih al-Masail, masalah 1568)
3. Seseorang yang tidur sebelum adzan subuh (dalam keadaan) belum berniat puasa, maka:
a. Jika bangun sebelum dzuhur lalu ia berniat puasa, maka puasanya sah, baik puasa wajib maupun sunah.
b. Jika ia bangun setelah dzuhur, maka puasanya dianggap tidak sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1554)
1. Seseorang dapat berniat puasa pada tiap-tiap malamnya, atau dapat pula ia berniat puasa pada malam pertama Ramadhan untuk sebulan penuh. (Taudhih al-Masail, masalah 1551)
2. Seseorang boleh berniat puasa kapan saja sejak awal malam hingga adzan subuh. (Taudhih al-Masail, masalah 1568)
3. Seseorang yang tidur sebelum adzan subuh (dalam keadaan) belum berniat puasa, maka:
a. Jika bangun sebelum dzuhur lalu ia berniat puasa, maka puasanya sah, baik puasa wajib maupun sunah.
b. Jika ia bangun setelah dzuhur, maka puasanya dianggap tidak sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1554)
Hukum Puasa
1. Jika seorang anak pada bulan Ramadhan mencapai usia baligh pada saat sebelum adzan subuh, maka wajib atasnya berpuasa pada hari itu. Tetapi bila ia mencapai usia baligh setelah adzan subuh, maka tidak wajib atasnya berpuasa pada hari itu. (Taudhih al-Masail, masalah 1562)
2. Seseorang yang mempunyai kewajiban puasa qadha atau puasa wajib lain (yang belum ditunaikannya), tidak boleh melakukan puasa sunat (sebelum menunaikan kewajiban puasa yang belum ditunaikannya itu). (Taudhih al-Masail, masalah 1563)
1. Jika seorang anak pada bulan Ramadhan mencapai usia baligh pada saat sebelum adzan subuh, maka wajib atasnya berpuasa pada hari itu. Tetapi bila ia mencapai usia baligh setelah adzan subuh, maka tidak wajib atasnya berpuasa pada hari itu. (Taudhih al-Masail, masalah 1562)
2. Seseorang yang mempunyai kewajiban puasa qadha atau puasa wajib lain (yang belum ditunaikannya), tidak boleh melakukan puasa sunat (sebelum menunaikan kewajiban puasa yang belum ditunaikannya itu). (Taudhih al-Masail, masalah 1563)
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Terdapat 9 (sembilan) macam hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu:
1. Makan
2. Minum
3. Jima’ (hubungan suami isteri)
4. Sengaja melakukan istimna’ (perbuatan yang menyebabkan mani’ keluar)
5. Berdusta atas nama Allah SWT, Rasul dan para Imam Ma’shum as.
6. Memasukkan seluruh bagian kepala sekaligus ke dalam air
7. Tetap berada dalam keadaan junub, haidh dan nifas hingga adzan subuh.
8. Memasukkan sesuatu berupa cairan ke dalam tubuh melalui dubur
9. Muntah (secara sengaja)
Terdapat 9 (sembilan) macam hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu:
1. Makan
2. Minum
3. Jima’ (hubungan suami isteri)
4. Sengaja melakukan istimna’ (perbuatan yang menyebabkan mani’ keluar)
5. Berdusta atas nama Allah SWT, Rasul dan para Imam Ma’shum as.
6. Memasukkan seluruh bagian kepala sekaligus ke dalam air
7. Tetap berada dalam keadaan junub, haidh dan nifas hingga adzan subuh.
8. Memasukkan sesuatu berupa cairan ke dalam tubuh melalui dubur
9. Muntah (secara sengaja)
Makan dan Minum
1. Bila dilakukan secara sengaja, maka puasanya batal, baik makan atau minum dengan sesuatu yang lazim (seperti roti, air) maupun dengan yang tidak lazim (seperti tanah, debu, lumpur dsb), baik sedikit maupun banyak.
Jika seseorang mengeluarkan sikat gigi dari mulut kemudian memasukkannya kembali ke dalam mulut dan menelan air yang ada (terbawa pada sikat tersebut), maka puasanya batal. Kecuali apabila cairan tersebut telah bercampur dengan air ludah hingga tidak dapat dikatakan lagi sebagai cairan yang berasal dari luar. (Taudhih al-Masail, masalah 1573)
2. Bila dilakukan secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1575)
1. Bila dilakukan secara sengaja, maka puasanya batal, baik makan atau minum dengan sesuatu yang lazim (seperti roti, air) maupun dengan yang tidak lazim (seperti tanah, debu, lumpur dsb), baik sedikit maupun banyak.
Jika seseorang mengeluarkan sikat gigi dari mulut kemudian memasukkannya kembali ke dalam mulut dan menelan air yang ada (terbawa pada sikat tersebut), maka puasanya batal. Kecuali apabila cairan tersebut telah bercampur dengan air ludah hingga tidak dapat dikatakan lagi sebagai cairan yang berasal dari luar. (Taudhih al-Masail, masalah 1573)
2. Bila dilakukan secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1575)
Hal-hal yang dikategorikan sebagai makan dan minum yang membatalkan puasa
1. Menelan sesuatu yang tertinggal di sela-sela gigi secara sengaja. (Taudhih al-Masail, masalah 1577)
2. Menelan dahak (yang berasal dari kepala atau dada) ketika sudah berada pada langit-langit mulut (ihtiyat wajib). (Taudhih al-Masail, masalah 1580)
3. Suntikan/infus yang berfungsi sebagai pengganti makanan. (Taudhih al-Masail, masalah 1576)
1. Menelan sesuatu yang tertinggal di sela-sela gigi secara sengaja. (Taudhih al-Masail, masalah 1577)
2. Menelan dahak (yang berasal dari kepala atau dada) ketika sudah berada pada langit-langit mulut (ihtiyat wajib). (Taudhih al-Masail, masalah 1580)
3. Suntikan/infus yang berfungsi sebagai pengganti makanan. (Taudhih al-Masail, masalah 1576)
Batasan mengenai dibolehkannya seseorang yang sedang berpuasa untuk membatalkan puasanya.
1. Jika seseorang sangat kehausan sehingga ia merasa takut mati karenanya, maka dibolehkan baginya minum sekedar dapat menyelamatkan dari kematian, tetapi puasanya tetap batal. Bila hal itu terjadi pada bulan Ramadhan, maka wajib baginya menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa pada sisa waktu hari itu. (Taudhih al-Masail, masalah 1581)
2. Seseorang tidak dibolehkan membatalkan puasanya lantaran merasa lemah. Kecuali jika rasa lemahnya itu sampai tidak mampu ditanggungnya, maka dibolehkan atasnya membatalkan puasanya. (Taudhih al-Masail, masalah 1583)
1. Jika seseorang sangat kehausan sehingga ia merasa takut mati karenanya, maka dibolehkan baginya minum sekedar dapat menyelamatkan dari kematian, tetapi puasanya tetap batal. Bila hal itu terjadi pada bulan Ramadhan, maka wajib baginya menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa pada sisa waktu hari itu. (Taudhih al-Masail, masalah 1581)
2. Seseorang tidak dibolehkan membatalkan puasanya lantaran merasa lemah. Kecuali jika rasa lemahnya itu sampai tidak mampu ditanggungnya, maka dibolehkan atasnya membatalkan puasanya. (Taudhih al-Masail, masalah 1583)
Catatan:
Mengunyahkan makanan untuk bayi atau burung dan mencicipi makanan atau sejenisnya (yang tidak sampai masuk kerongkongan), meskipun terkadang secara tidak sengaja makanan tersebut masuk ke dalam kerongkongan, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Tetapi jika sebelumnya ia mengetahui bahwa sesuatu yang ia kunyah atau cicipi itu akan masuk ke dalam kerongkongannya, dan ia tetap melakukannya, maka puasanya batal dan wajib baginya mengqadha puasa dan membayar kafaratnya. (Taudhih al-Masail, masalah 1582)
Mengunyahkan makanan untuk bayi atau burung dan mencicipi makanan atau sejenisnya (yang tidak sampai masuk kerongkongan), meskipun terkadang secara tidak sengaja makanan tersebut masuk ke dalam kerongkongan, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Tetapi jika sebelumnya ia mengetahui bahwa sesuatu yang ia kunyah atau cicipi itu akan masuk ke dalam kerongkongannya, dan ia tetap melakukannya, maka puasanya batal dan wajib baginya mengqadha puasa dan membayar kafaratnya. (Taudhih al-Masail, masalah 1582)
Jima’ (hubungan suami-isteri)
Jima’a itu membatalkan puasa, baik disertai keluar air mani maupun tidak.
Jima’a itu membatalkan puasa, baik disertai keluar air mani maupun tidak.
Istimna’ (mengeluarkan mani’)
Jika seseorang melakukan istimna’ (perbuatan yang menyebabkan keluarnya mani’), maka puasanya batal.
Jika seseorang melakukan istimna’ (perbuatan yang menyebabkan keluarnya mani’), maka puasanya batal.
Hukum Mani’
1. Jika pada seseorang tanpa sengaja (dengan sendirinya) mani’ keluar, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1589)
2. Jika seseorang melakukan suatu perbuatan yang menurut kebiasaannya akan menyebabkan mani’ keluar, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1589)
3. Jika seseorang melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengeluarkan mani’, tetapi mani’ tidak keluar, puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1594)
4. Jika seseorang tidur pada siang hari Ramadhan dan bermimpi (hingga keluar mani’), maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1590)
5. Jika ia bangun tidur dalam keadaan mani’ sedang keluar, maka ia tidak wajib mencegah keluarnya mani’ tersebut. (Taudhih al-Masail, masalah 1591)
1. Jika pada seseorang tanpa sengaja (dengan sendirinya) mani’ keluar, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1589)
2. Jika seseorang melakukan suatu perbuatan yang menurut kebiasaannya akan menyebabkan mani’ keluar, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1589)
3. Jika seseorang melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengeluarkan mani’, tetapi mani’ tidak keluar, puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1594)
4. Jika seseorang tidur pada siang hari Ramadhan dan bermimpi (hingga keluar mani’), maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1590)
5. Jika ia bangun tidur dalam keadaan mani’ sedang keluar, maka ia tidak wajib mencegah keluarnya mani’ tersebut. (Taudhih al-Masail, masalah 1591)
Berdusta atas Nama Allah SWT, Rasulullah dan Para Imam Ma’shumin as.
Terdapat 3 (tiga) macam dusta:
1. Jika orang yang sedang puasa secara sengaja mengeluarkan suatu perkataan, tulisan atau isyarat lain yang dusta dengan mengatas-namakan Allah SWT, Rasulullah saww dan para Imam as., maka puasanya batal, walaupun ia telah mengakui kedustaannya atau bertaubat darinya. Demikian pula (menurut ihtiyat wajib) apabila berdusta dengan mengatas-namakan Sayyidah as-Zahra as. dan para Nabi yang lain. (Taudhih al-Masail, masalah 1596)
2. Jika pada mulanya ia yakin bahwa sesuatu yang dikatakannya itu adalah firman Allah SWT, atau sabda Rasulullah, tetapi kemudian ia tahu bahwa perkataannya itu bukan firman Allah atau sabda Rasulullah, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1598)
3. Seseorang telah memahami bahwa berdusta atas nama Allah SWT dan Rasulullah saww. itu membatalkan puasa, serta ia tahu bahwa sesuatu yang akan dikatakannya itu dusta, tetapi ia tetap mengatakan bahwa perkataannya itu berasal dari Allah atau Rasul-Nya. Lalu ia mengetahui bahwa perkataannya itu ternyata benar (tidak dusta), maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1599)
Terdapat 3 (tiga) macam dusta:
1. Jika orang yang sedang puasa secara sengaja mengeluarkan suatu perkataan, tulisan atau isyarat lain yang dusta dengan mengatas-namakan Allah SWT, Rasulullah saww dan para Imam as., maka puasanya batal, walaupun ia telah mengakui kedustaannya atau bertaubat darinya. Demikian pula (menurut ihtiyat wajib) apabila berdusta dengan mengatas-namakan Sayyidah as-Zahra as. dan para Nabi yang lain. (Taudhih al-Masail, masalah 1596)
2. Jika pada mulanya ia yakin bahwa sesuatu yang dikatakannya itu adalah firman Allah SWT, atau sabda Rasulullah, tetapi kemudian ia tahu bahwa perkataannya itu bukan firman Allah atau sabda Rasulullah, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1598)
3. Seseorang telah memahami bahwa berdusta atas nama Allah SWT dan Rasulullah saww. itu membatalkan puasa, serta ia tahu bahwa sesuatu yang akan dikatakannya itu dusta, tetapi ia tetap mengatakan bahwa perkataannya itu berasal dari Allah atau Rasul-Nya. Lalu ia mengetahui bahwa perkataannya itu ternyata benar (tidak dusta), maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1599)
Jika seseorang menukil suatu khabar (berita) yang tidak ketahui dusta
tidaknya dan ia berkeinginan agar puasanya tidak batal, maka ia bisa
menempuh cara-cara berikut:
1. Menurut ihtiyat wajib, ia harus menyebutkan orang yang menjadi sumber kutipan/nukilan beritanya tersebut.
2. Menurut ihtiyat wajib, ia harus menyebutkan kitab sumber berita yang dikutipnya.
3. Jika ia langsung mengemukakan khabar (berita) itu, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1597)
1. Menurut ihtiyat wajib, ia harus menyebutkan orang yang menjadi sumber kutipan/nukilan beritanya tersebut.
2. Menurut ihtiyat wajib, ia harus menyebutkan kitab sumber berita yang dikutipnya.
3. Jika ia langsung mengemukakan khabar (berita) itu, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1597)
Memasukkan Debu Pekat ke dalam Kerongkongan
1. Memasukkan debu pekat ke dalam kerongkongan membatalkan puasa, baik debu yang halal dimakan (seperti debu gandum) maupun yang haram dimakan (seperti debu tanah). (Taudhih al-masail, masalah 1603)
2. Orang yang sedang berpuasa tidak boleh memasukkan uap air yang tebal ke dalam kerongkongan. Begitu pula (menurut ihtiyat wajib) asap rokok dan tembakau. (Taudhih al-masail, masalah 1605).
3. Jika seseorang lupa bahwa ia sedang berpuasa, kemudian debu dan sejenisnya itu masuk ke dalam kerongkongannya, baik karena tidak hati-hati atau sengaja, maka puasanya tidak batal. Apabila debu tersebut bisa dikeluarkan, maka ia wajib mengeluarkannya. ( Taudhih al-masail, masalah 1607)
1. Memasukkan debu pekat ke dalam kerongkongan membatalkan puasa, baik debu yang halal dimakan (seperti debu gandum) maupun yang haram dimakan (seperti debu tanah). (Taudhih al-masail, masalah 1603)
2. Orang yang sedang berpuasa tidak boleh memasukkan uap air yang tebal ke dalam kerongkongan. Begitu pula (menurut ihtiyat wajib) asap rokok dan tembakau. (Taudhih al-masail, masalah 1605).
3. Jika seseorang lupa bahwa ia sedang berpuasa, kemudian debu dan sejenisnya itu masuk ke dalam kerongkongannya, baik karena tidak hati-hati atau sengaja, maka puasanya tidak batal. Apabila debu tersebut bisa dikeluarkan, maka ia wajib mengeluarkannya. ( Taudhih al-masail, masalah 1607)
Memasukkan Kepala ke dalam Air.
1. Jika seseorang dengan sengaja menenggelamkan seluruh bagian kepalanya ke dalam air walaupun sebagian badannya berada di luar air, maka menurut ihtiyat wajib wajib atasnya mengqadha puasanya pada hari itu. Tetapi apabila seluruh badannya (dari leher hingga kaki) berada di dalam air, sementara sebagian kepalanya berada di luar air, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1608)
2. Jika seseorang tanpa sengaja jatuh ke dalam air dan seluruh kepalanya terendam air, atau karena lupa ia memasukkan seluruh bagian kepalanya ke dalam air, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1613)
3. Seseorang yang sedang berpuasa memasukkan kepalanya ke dalam air dengan niat mandi ( mandi wajib), maka:
• Jika lupa bahwa ia sedang berpuasa, maka puasa dan mandinya sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1616)
• Jika sadar bahwa ia sedang berpuasa dan sengaja menenggelamkan seluruh bagian kepalanya ke dalam air, maka jika ia sedang berpuasa wajib yang muayyan (ditentukan waktunya, seperti puasa Ramadhan), maka ia harus mengulang mandinya dan mengqadha puasanya. Tetapi jika ia berpuasa mustahab (sunat) atau puasa yang wajib bukan muayyan (seperti puasa kafarat), maka mandinya sah tetapi puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1617)
• Jika seseorang memasukkan hanya separuh kepalanya ke dalam air dan separuhnya lagi pada saat yang lain (tidak sekaligus), maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1609)
1. Jika seseorang dengan sengaja menenggelamkan seluruh bagian kepalanya ke dalam air walaupun sebagian badannya berada di luar air, maka menurut ihtiyat wajib wajib atasnya mengqadha puasanya pada hari itu. Tetapi apabila seluruh badannya (dari leher hingga kaki) berada di dalam air, sementara sebagian kepalanya berada di luar air, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1608)
2. Jika seseorang tanpa sengaja jatuh ke dalam air dan seluruh kepalanya terendam air, atau karena lupa ia memasukkan seluruh bagian kepalanya ke dalam air, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1613)
3. Seseorang yang sedang berpuasa memasukkan kepalanya ke dalam air dengan niat mandi ( mandi wajib), maka:
• Jika lupa bahwa ia sedang berpuasa, maka puasa dan mandinya sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1616)
• Jika sadar bahwa ia sedang berpuasa dan sengaja menenggelamkan seluruh bagian kepalanya ke dalam air, maka jika ia sedang berpuasa wajib yang muayyan (ditentukan waktunya, seperti puasa Ramadhan), maka ia harus mengulang mandinya dan mengqadha puasanya. Tetapi jika ia berpuasa mustahab (sunat) atau puasa yang wajib bukan muayyan (seperti puasa kafarat), maka mandinya sah tetapi puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1617)
• Jika seseorang memasukkan hanya separuh kepalanya ke dalam air dan separuhnya lagi pada saat yang lain (tidak sekaligus), maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1609)
Orang yang Tetap Berada dalam Keadaan Junub hingga Adzan Subuh pada Bulan Ramadhan
1. Jika seseorang yang dalam keadaan junub secara sengaja tidak mandi atau, bagi yang mempunyai kewajiban tayamum, tidak bertayamum hingga masuk waktu subuh, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1619)
2. Jika pada puasa wajib muayyan (misalnya puasa Ramadhan) ia tidak mandi dan tidak tayamum hingga masuk waktu subuh bukan karena sengaja, misalnya karena tidak ada kesempatan untuk mandi atau tayamum, maka puasanya sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1620)
1. Jika seseorang yang dalam keadaan junub secara sengaja tidak mandi atau, bagi yang mempunyai kewajiban tayamum, tidak bertayamum hingga masuk waktu subuh, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1619)
2. Jika pada puasa wajib muayyan (misalnya puasa Ramadhan) ia tidak mandi dan tidak tayamum hingga masuk waktu subuh bukan karena sengaja, misalnya karena tidak ada kesempatan untuk mandi atau tayamum, maka puasanya sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1620)
Orang Junub yang Lupa Mandi di bulan Ramadhan
1. Jika ingat setelah lewat sehari, maka wajib atasnya mengqadha puasa hari tersebut.
2. Seandainya baru ingat setelah lewat beberapa hari, maka wajib atasnya mengqadha semua hari yang diyakini bahwa ia berada dalam keadaan junub, misalnya ragu apakah 3 atau 4 hari ia berada dalam keadaan junub, maka ia harus mengqadha sebanyak 3 hari saja. (Taudhih al-Masail, masalah 1622)
1. Jika ingat setelah lewat sehari, maka wajib atasnya mengqadha puasa hari tersebut.
2. Seandainya baru ingat setelah lewat beberapa hari, maka wajib atasnya mengqadha semua hari yang diyakini bahwa ia berada dalam keadaan junub, misalnya ragu apakah 3 atau 4 hari ia berada dalam keadaan junub, maka ia harus mengqadha sebanyak 3 hari saja. (Taudhih al-Masail, masalah 1622)
Hukum Junub di bulan Ramadhan
1. Seseorang yang dalam keadaan junub dan bermaksud melakukan puasan wajib muayyan pada hari itu; jika ia secara sengaja tidak mandi hingga waktu menjadi sempit (tidak cukup untuk melakukan mandi wajib), maka ia dapat bertayamum lalu berpuasa. Dengan demikian puasanya sah, tetapi ia tergolong orang yang berbuat maksiat kepada Allah. (Taudhih al-Masail, masalah 1621)
2. Apabila seseorang berada pada malam-malam Ramadhan dalam keadaan junub dan mengetahui bahwa jika tidur, ia tidak mungkin bangun hingga subuh, lantaran itu ia tidak boleh tidur. Bila ia tidur dan tidak bangun hingga subuh, maka puasanya batal dan harus mengqadha puasanya serta membayar kafarat. (Taudhih al-Masail, masalah 1625)
3. Seseorang yang dalam keadaan junub pada malam Ramadhan dan ia terbiasa tidur dan bangun dalam tidurnya berkali-kali. Apabila ia tidur untuk kedua kalinya masih ada kemungkinan bisa bangun sebelum subuh untuk mandi, maka dibolehkan atasnya untuk tidur lagi. (Taudhih al-Masail, masalah 1626)
4. Jika pada siang hari Ramadhan seseorang bermimpi (hingga keluar mani), maka tidak wajib atasnya bersegera mandi. (Taudhih al-Masail, masalah 1632)
5. Seseorang yang hendak melakukan qadha puasa Ramadhan, jika tetap berada dalam keadaan junub hingga masuk subur meskipun bukan sengaja, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1634)
6. Jika seseorang yang berada dalam keadaan junub secara sengaja tidak mandi atau tidak bertayamum, bagi yang mempunyai kewajiban tayamum, dan dengan sengaja tidak melakukannya hingga masuk waktu subuh, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1619)
1. Seseorang yang dalam keadaan junub dan bermaksud melakukan puasan wajib muayyan pada hari itu; jika ia secara sengaja tidak mandi hingga waktu menjadi sempit (tidak cukup untuk melakukan mandi wajib), maka ia dapat bertayamum lalu berpuasa. Dengan demikian puasanya sah, tetapi ia tergolong orang yang berbuat maksiat kepada Allah. (Taudhih al-Masail, masalah 1621)
2. Apabila seseorang berada pada malam-malam Ramadhan dalam keadaan junub dan mengetahui bahwa jika tidur, ia tidak mungkin bangun hingga subuh, lantaran itu ia tidak boleh tidur. Bila ia tidur dan tidak bangun hingga subuh, maka puasanya batal dan harus mengqadha puasanya serta membayar kafarat. (Taudhih al-Masail, masalah 1625)
3. Seseorang yang dalam keadaan junub pada malam Ramadhan dan ia terbiasa tidur dan bangun dalam tidurnya berkali-kali. Apabila ia tidur untuk kedua kalinya masih ada kemungkinan bisa bangun sebelum subuh untuk mandi, maka dibolehkan atasnya untuk tidur lagi. (Taudhih al-Masail, masalah 1626)
4. Jika pada siang hari Ramadhan seseorang bermimpi (hingga keluar mani), maka tidak wajib atasnya bersegera mandi. (Taudhih al-Masail, masalah 1632)
5. Seseorang yang hendak melakukan qadha puasa Ramadhan, jika tetap berada dalam keadaan junub hingga masuk subur meskipun bukan sengaja, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1634)
6. Jika seseorang yang berada dalam keadaan junub secara sengaja tidak mandi atau tidak bertayamum, bagi yang mempunyai kewajiban tayamum, dan dengan sengaja tidak melakukannya hingga masuk waktu subuh, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1619)
Memasukkan Cairan ke dalam Tubuh melalui Dubur
Memasukkan cairan ke dalam tubuh melalui dubur untuk pengobatan walaupun karena terpaksa, itu membatalkan puasa. Tetapi jika obat yang digunakannya berbentuk padat/serbuk, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Menurut ihtiyat wajib seseorang sepatutnya menahan diri dari menggunakan sesuatu yang berbentuk padat untuk tujuan kelezatan atau menghilangkan rasa (fly) seperti heroin, atau sebagai pengganti makanan dengan cara tersebut. (Taudhih al-Masail, masalah 1645 dan al-Urwat al-Wutsqa jilid 1 bagian komentar Imam Khomeini hal 28 masalah 66-67)
Memasukkan cairan ke dalam tubuh melalui dubur untuk pengobatan walaupun karena terpaksa, itu membatalkan puasa. Tetapi jika obat yang digunakannya berbentuk padat/serbuk, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Menurut ihtiyat wajib seseorang sepatutnya menahan diri dari menggunakan sesuatu yang berbentuk padat untuk tujuan kelezatan atau menghilangkan rasa (fly) seperti heroin, atau sebagai pengganti makanan dengan cara tersebut. (Taudhih al-Masail, masalah 1645 dan al-Urwat al-Wutsqa jilid 1 bagian komentar Imam Khomeini hal 28 masalah 66-67)
Muntah
Seandainya seseorang muntah secara sengaja, walaupun terpaksa karena sakit atau sejenisnya, maka puasanya batal.
Jika ia muntah karena lupa/lalai atau karena tidak sengaja, maka puasanya sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1646)
Seandainya seseorang muntah secara sengaja, walaupun terpaksa karena sakit atau sejenisnya, maka puasanya batal.
Jika ia muntah karena lupa/lalai atau karena tidak sengaja, maka puasanya sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1646)
Hukum Muntah
1. Jika seseorang mampu menahan muntah yang tidak memberatkan dan membahayakan dirinya, maka ia harus menahan agar tidak muntah. (Taudhih al-Masail, masalah 1648)
2. Jika seseorang lupa menelan sesuatu, kemudian sebelum itu sampai ke dalam perut ia ingat bahwa ia sedang berpuasa, maka apabila sesuatu itu telah sedemikian masuk ke dalam (kerongkongan) sehingga kalau terus dimasukkan ke dalam perut tidaklah dikatakan sebagai “perbuatan makan”, ia tidak perlu mengeluarkan/memuntahkannya kembali dan puasana sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1650)
3. Jika seseorang bersendawa [teurab (sunda) atau glege’an (jawa)] dan tanpa sengaja ada sesuatu yang keluar dari kerongkongan atau mulutnya, maka sesuatu itu harus dikeluarkan dari mulutnya. Tetapi apabila tanpa sengaja sesuatu itu masuk kembali ke dalam kerongkongannya, maka puasanya tetap sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1652)
1. Jika seseorang mampu menahan muntah yang tidak memberatkan dan membahayakan dirinya, maka ia harus menahan agar tidak muntah. (Taudhih al-Masail, masalah 1648)
2. Jika seseorang lupa menelan sesuatu, kemudian sebelum itu sampai ke dalam perut ia ingat bahwa ia sedang berpuasa, maka apabila sesuatu itu telah sedemikian masuk ke dalam (kerongkongan) sehingga kalau terus dimasukkan ke dalam perut tidaklah dikatakan sebagai “perbuatan makan”, ia tidak perlu mengeluarkan/memuntahkannya kembali dan puasana sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1650)
3. Jika seseorang bersendawa [teurab (sunda) atau glege’an (jawa)] dan tanpa sengaja ada sesuatu yang keluar dari kerongkongan atau mulutnya, maka sesuatu itu harus dikeluarkan dari mulutnya. Tetapi apabila tanpa sengaja sesuatu itu masuk kembali ke dalam kerongkongannya, maka puasanya tetap sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1652)
Catatan:
Jahil Qasir adalah istilah untuk orang yang tidak tahu tentang hukum-hukum syariat dan tidak memiliki sarana dan kemungkinan untuk mengetahuinya, atau sama sekali tidak mengetahui bahwa dirinya tidak tahu. (Imam Khomeini, Taudhih al-Masail, halaman 523)
Jahil Qasir adalah istilah untuk orang yang tidak tahu tentang hukum-hukum syariat dan tidak memiliki sarana dan kemungkinan untuk mengetahuinya, atau sama sekali tidak mengetahui bahwa dirinya tidak tahu. (Imam Khomeini, Taudhih al-Masail, halaman 523)
Hal-hal yang Mewajibkan Qadha Puasa dan Kafarat
1. Secara sengaja membatalkan puasa dengan makan dan minum, jima’, tetap berada dalam keadaan junub hingga masuk waktu subuh, menelan debu pekat, berdusta atas nama Allah, Rasul dan para Imam as. dan melakukan istimna’. (Risalah Nuwin jilid 1 hal. 181)
2. Secara sengaja menenggelamkan seluruh bagian kepala secara sekaligus ke dalam air dan memasukkan cairan ke dalam tubuh melalui dubur, baik untuk pengobatan atau sebagai pengganti makanan. (Risalah Nuwin jilid 1 hal. 181; Taudhih al-Masail, masalah 1658)
3. Terdapat sesuatu yang keluar dari kerongkongan sampai ke mulutnya ketika bersendawa, kemudian dengan sengaja sesuatu itu ditelannya kembali. (Taudhih al-Masail, masalah 1671)
4. Berbuka puasa berdasarkan kabar yang diterimanya dari orang yang tidak adil bahwa waktu maghrib sudah masuk, tetapi sebetulnya waktu maghrib belum masuk, sementara ia mampu meneliti kebenaran kabar tersebut. (Taudhih al-Masail, masalah 1673)
1. Secara sengaja membatalkan puasa dengan makan dan minum, jima’, tetap berada dalam keadaan junub hingga masuk waktu subuh, menelan debu pekat, berdusta atas nama Allah, Rasul dan para Imam as. dan melakukan istimna’. (Risalah Nuwin jilid 1 hal. 181)
2. Secara sengaja menenggelamkan seluruh bagian kepala secara sekaligus ke dalam air dan memasukkan cairan ke dalam tubuh melalui dubur, baik untuk pengobatan atau sebagai pengganti makanan. (Risalah Nuwin jilid 1 hal. 181; Taudhih al-Masail, masalah 1658)
3. Terdapat sesuatu yang keluar dari kerongkongan sampai ke mulutnya ketika bersendawa, kemudian dengan sengaja sesuatu itu ditelannya kembali. (Taudhih al-Masail, masalah 1671)
4. Berbuka puasa berdasarkan kabar yang diterimanya dari orang yang tidak adil bahwa waktu maghrib sudah masuk, tetapi sebetulnya waktu maghrib belum masuk, sementara ia mampu meneliti kebenaran kabar tersebut. (Taudhih al-Masail, masalah 1673)
Apabila seseorang karena tidak tahu masalah, melakukan hal-hal yang membatalkan puasa:
1. Jika mampu mempelajari masalah tersebut, maka menurut ihtiyat wajib wajib atasnya membayar kafarat.
2. Jika tidak mampu mempelajari masalah tersebut atau sama sekali tidak terpikir olehnya, atau ia yakin bahwa hal itu tidak membatalkan puasa, maka kafarat tidak wajib atasnya. (Taudhih al-Masail, masalah 1659)
1. Jika mampu mempelajari masalah tersebut, maka menurut ihtiyat wajib wajib atasnya membayar kafarat.
2. Jika tidak mampu mempelajari masalah tersebut atau sama sekali tidak terpikir olehnya, atau ia yakin bahwa hal itu tidak membatalkan puasa, maka kafarat tidak wajib atasnya. (Taudhih al-Masail, masalah 1659)
Kafarat Puasa Wajib:
1. Membebaskan seorang budak
2. Melakukan puasa dua bulan secara berturut-turut (dengan syarat sebanyak 31 hari puasa dilakukan secara berturut-turut, sisanya bisa dilakukan kapan saja/tidak usah berurutan).
3. Memberi makan kepada 60 orang fakir dengan cara memberikan 1 (satu) mud (sekitar 750 gram) makanan berupa gandum atau sejenisnya kepada setiap orang. Jika tidak mungkin memberikan sebanyak itu, maka dibolehkan memberi semampunya. (Taudhih al-Masail, masalah 1660)
1. Membebaskan seorang budak
2. Melakukan puasa dua bulan secara berturut-turut (dengan syarat sebanyak 31 hari puasa dilakukan secara berturut-turut, sisanya bisa dilakukan kapan saja/tidak usah berurutan).
3. Memberi makan kepada 60 orang fakir dengan cara memberikan 1 (satu) mud (sekitar 750 gram) makanan berupa gandum atau sejenisnya kepada setiap orang. Jika tidak mungkin memberikan sebanyak itu, maka dibolehkan memberi semampunya. (Taudhih al-Masail, masalah 1660)
Jenis Kewajiban Kafarat
a- Kafarat Jama’
1. Seseorang membatalkan puasa dengan hal-hal yang haram, menurut ihtiyat wajib, ia wajib melakukan ketiga kafarat tersebut (membebaskan seorang budak, puasa dua bulan berturut-turut dan memberi makan kepada sebanyak 60 orang fakir). (Taudhih al-Masail, masalah 1665)
2. Seseorang berdusta atas nama Allah, Rasulullah saww. dan para Imam as. (Taudhih al-Masail, masalah 1666)
3. Seseorang pada siang hari Ramadhan melakukan jima’ yang haram. (Taudhih al-Masail, masalah 1667)
4. Seseorang melakukan jima’ yang haram yang dilanjutkan dengan jima’ bersama isterinya. (Taudhih al-Masail, masalah 1669)
5. Seseorang bersendawa dan keluar darah atau makanan yang telah keluar dari kategori/bentuk makanan, kemudian sengaja ditelannya kembali secara sengaja. (Taudhih al-Masail, masalah 1671)
a- Kafarat Jama’
1. Seseorang membatalkan puasa dengan hal-hal yang haram, menurut ihtiyat wajib, ia wajib melakukan ketiga kafarat tersebut (membebaskan seorang budak, puasa dua bulan berturut-turut dan memberi makan kepada sebanyak 60 orang fakir). (Taudhih al-Masail, masalah 1665)
2. Seseorang berdusta atas nama Allah, Rasulullah saww. dan para Imam as. (Taudhih al-Masail, masalah 1666)
3. Seseorang pada siang hari Ramadhan melakukan jima’ yang haram. (Taudhih al-Masail, masalah 1667)
4. Seseorang melakukan jima’ yang haram yang dilanjutkan dengan jima’ bersama isterinya. (Taudhih al-Masail, masalah 1669)
5. Seseorang bersendawa dan keluar darah atau makanan yang telah keluar dari kategori/bentuk makanan, kemudian sengaja ditelannya kembali secara sengaja. (Taudhih al-Masail, masalah 1671)
b-Satu Kafarat
1. Pada bulan Ramadhan berulang kali melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, termasuk berjima’ dengan isterinya. (Taudhih al-Masail, masalah 1668)
2. Membatalkan puasa dengan melakukan sesuatu yang halal (misalnya minum air), dan dilanjutkan dengan sesuatu yang haram (misalkan makan daging babi). (Taudhih al-Masail, masalah 1670)
3. Bernadzar akan berpuasa pada hari tertentu, kemudian pada hari yang telah ditentukan tersebut secara sengaja ia membatalkan puasanya. (Taudhih al-Masail, masalah 1672)
1. Pada bulan Ramadhan berulang kali melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, termasuk berjima’ dengan isterinya. (Taudhih al-Masail, masalah 1668)
2. Membatalkan puasa dengan melakukan sesuatu yang halal (misalnya minum air), dan dilanjutkan dengan sesuatu yang haram (misalkan makan daging babi). (Taudhih al-Masail, masalah 1670)
3. Bernadzar akan berpuasa pada hari tertentu, kemudian pada hari yang telah ditentukan tersebut secara sengaja ia membatalkan puasanya. (Taudhih al-Masail, masalah 1672)
Sepuluh Hal yang Mewajibkan Qadha Puasa
1. Sengaja muntah
2. Tidur dalam keadaan junub pada malam Ramadhan, kemudian bangun dan ia mengetahui adanya kemungkinan dapat bangun kembali sebelum subuh apabila ia tidur lagi dan telah berniat mandi wajib setelah ia bangun, lalu ia tidur lagi. Ternyata ia tidak bangun hingg subuh. Begitu pula jika ia bangun dari tidur yang kedua, lalu ia tidur lagi hingga subuh.
3. Tidak berniat puasa, puasa karena riya dan beranggapan bahwa tidak ada kewajiban puasa, walaupun sepanjang hari ia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
4. Seseorang yang lupa mandi janabat kemudian sehari atau beberapa hari melakukan puasa dalam keadaan junub.
5. Seseorang, yang tidak meneliti terlebih dulu apakah sudah masuk waktu subuh atau belum, melakukan hal yang membatalkan puasa, lalu ia tahu bahwa ketika melakukannya ternyata telah masuk waktu subuh.
6. Ada seseorang mengatakan kepada orang lain bahwa waktu subuh belum masuk. Karena perkataan tersebut orang itu melakukan perbuatan yang membatalkan puasa, kemudian ia tahu bahwa sebenarnya waktu subuh sudah masuk.
7. Ada seseorang mengatakan kepada orang lain bahwa waktu subuh sudah masuk, tetapi orang itu sendiri tidak yakin dengan perkataan orang tersebut atau menganggapnya bercanda. Kemudian ia melakukan perbuatan yang membatalkan puasa, dan akhirnya ia tahu bahwa waktu subuh telah masuk.
8. Seseorang yang buta atau sejenisnya, karena mendengar perkataan orang lain (yang mengatakan bahwa maghrib telah tiba) ia berbuka, setelah itu ia baru tahu bahwa maghrib belum tiba.
9. Dalam keadaan cerah, karena suasana gelap seseorang merasa yakin bahwa waktu maghrib telah tiba, kemudian ia berbuka. Setelah itu diketahuinya bahwa sebenarnya waktu maghrib belum tiba.
10. Seseorang berkumur-kumur dengan maksud berwudhu atau tanpa alasan tertentu lalu tanpa sengaja air tersebut tertelan.
1. Sengaja muntah
2. Tidur dalam keadaan junub pada malam Ramadhan, kemudian bangun dan ia mengetahui adanya kemungkinan dapat bangun kembali sebelum subuh apabila ia tidur lagi dan telah berniat mandi wajib setelah ia bangun, lalu ia tidur lagi. Ternyata ia tidak bangun hingg subuh. Begitu pula jika ia bangun dari tidur yang kedua, lalu ia tidur lagi hingga subuh.
3. Tidak berniat puasa, puasa karena riya dan beranggapan bahwa tidak ada kewajiban puasa, walaupun sepanjang hari ia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
4. Seseorang yang lupa mandi janabat kemudian sehari atau beberapa hari melakukan puasa dalam keadaan junub.
5. Seseorang, yang tidak meneliti terlebih dulu apakah sudah masuk waktu subuh atau belum, melakukan hal yang membatalkan puasa, lalu ia tahu bahwa ketika melakukannya ternyata telah masuk waktu subuh.
6. Ada seseorang mengatakan kepada orang lain bahwa waktu subuh belum masuk. Karena perkataan tersebut orang itu melakukan perbuatan yang membatalkan puasa, kemudian ia tahu bahwa sebenarnya waktu subuh sudah masuk.
7. Ada seseorang mengatakan kepada orang lain bahwa waktu subuh sudah masuk, tetapi orang itu sendiri tidak yakin dengan perkataan orang tersebut atau menganggapnya bercanda. Kemudian ia melakukan perbuatan yang membatalkan puasa, dan akhirnya ia tahu bahwa waktu subuh telah masuk.
8. Seseorang yang buta atau sejenisnya, karena mendengar perkataan orang lain (yang mengatakan bahwa maghrib telah tiba) ia berbuka, setelah itu ia baru tahu bahwa maghrib belum tiba.
9. Dalam keadaan cerah, karena suasana gelap seseorang merasa yakin bahwa waktu maghrib telah tiba, kemudian ia berbuka. Setelah itu diketahuinya bahwa sebenarnya waktu maghrib belum tiba.
10. Seseorang berkumur-kumur dengan maksud berwudhu atau tanpa alasan tertentu lalu tanpa sengaja air tersebut tertelan.
Catatan:
Bila seseorang lupa bahwa ia sedang berpuasa, kemudian meminum air atau dengan maksud berwudhu ia berkumur-kumur dan tanpa sengaja airnya tertelan, maka ia tidak wajib mengqadha puasanya.
Bila seseorang lupa bahwa ia sedang berpuasa, kemudian meminum air atau dengan maksud berwudhu ia berkumur-kumur dan tanpa sengaja airnya tertelan, maka ia tidak wajib mengqadha puasanya.
Hukum tentang Puasa Qadha
1. Jika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan lantaran sakit dan penyakitnya terus berlangsung hingga Ramadhan tahun berikutnya, maka ia tidak wajib mengqadha puasa tersebut. Sebagai gantinya, ia harus memberikan satu mud (sekitar 750 gram) makanan berupa gandum atau sejenisnya kepada orang fakir sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya. Namun jika ia tidak berpuasa disebabkan halangan lain (seperti bepergian) dan halangan tersebut berlangsung hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tetap harus mengqodho puasa yang ditinggalakannya dan ihtiyat mustahab ia (dianjurkan) memberikan satu mud makanann berupa gandum atau sejenisnya kepada orang fakir. (Taudih al–Masail, masalah 1702)
2. Jika seseorang menangguhkan pelaksanaan puasa qadha ramadhan hingga lewat beberapa tahun , maka selain ia harus mengqadha puasanya juga diharuskan memberikan satu mud makanan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalakannya. (Taudhih al-Masail, masalah 1709)
3. Anak laki-laki sulung harus mengqadhakan sholat dan puasa ayahnya yang sudah meninggal (yang ditinggalkan ayahnya ketika masih hidup). (Taudhih al-Masail, masalah 1712)
1. Jika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan lantaran sakit dan penyakitnya terus berlangsung hingga Ramadhan tahun berikutnya, maka ia tidak wajib mengqadha puasa tersebut. Sebagai gantinya, ia harus memberikan satu mud (sekitar 750 gram) makanan berupa gandum atau sejenisnya kepada orang fakir sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya. Namun jika ia tidak berpuasa disebabkan halangan lain (seperti bepergian) dan halangan tersebut berlangsung hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tetap harus mengqodho puasa yang ditinggalakannya dan ihtiyat mustahab ia (dianjurkan) memberikan satu mud makanann berupa gandum atau sejenisnya kepada orang fakir. (Taudih al–Masail, masalah 1702)
2. Jika seseorang menangguhkan pelaksanaan puasa qadha ramadhan hingga lewat beberapa tahun , maka selain ia harus mengqadha puasanya juga diharuskan memberikan satu mud makanan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalakannya. (Taudhih al-Masail, masalah 1709)
3. Anak laki-laki sulung harus mengqadhakan sholat dan puasa ayahnya yang sudah meninggal (yang ditinggalkan ayahnya ketika masih hidup). (Taudhih al-Masail, masalah 1712)
Hukum Berkaitan dengan Puasa Musafir (Orang yang Bepergian )
Waktu berangkat
1. Jika seseorang berangkat safar (bepergian ) sebelum waktu dzuhur, maka ketika sampai di batas kota/daerah, yang mana dinding kota /daerah itu tidak terlihat atau suara adzan di daerah itu tidak terdengar lagi, maka ia harus membatalkan puasanya. Tetapi jika ia sudah berbuka sebelum sampai batas kota/daerah itu, maka menurut ihtiyah wajib ia harus membayar kafarat dan mengqadha puasanya. (Taudhih al-Masail, masalah 1721)
2. Jika seseorang berangkat safar setelah lewat dzuhur, maka ia harus melanjutkan puasanya. (Taudhih al-Masail, masalah 1714)
1. Jika seseorang berangkat safar (bepergian ) sebelum waktu dzuhur, maka ketika sampai di batas kota/daerah, yang mana dinding kota /daerah itu tidak terlihat atau suara adzan di daerah itu tidak terdengar lagi, maka ia harus membatalkan puasanya. Tetapi jika ia sudah berbuka sebelum sampai batas kota/daerah itu, maka menurut ihtiyah wajib ia harus membayar kafarat dan mengqadha puasanya. (Taudhih al-Masail, masalah 1721)
2. Jika seseorang berangkat safar setelah lewat dzuhur, maka ia harus melanjutkan puasanya. (Taudhih al-Masail, masalah 1714)
Kembali dari safar
1. Jika seseorang musafir sebelum masuk waktu dzuhur sudah tiba kembali di kampung halamannnya atau tempat yang akan ditinggalinya selama 10 hari, maka :
• Jika belum melakukan hal yang membatalkan puasa, ia harus meneruskan puasnya .
• Jika telah melakukan hal yang membatalkan puasa , ia tidak wajib puasa pada hari tersebut. (Taudhih al-Masail, masalah 1722)
2. Jika seorang musafir tiba kembali di kampung halamannya setelah waktu dzuhur, maka ia tidak boleh meneruskan puasa. (Taudhih al-Masail, masalah 1723)
1. Jika seseorang musafir sebelum masuk waktu dzuhur sudah tiba kembali di kampung halamannnya atau tempat yang akan ditinggalinya selama 10 hari, maka :
• Jika belum melakukan hal yang membatalkan puasa, ia harus meneruskan puasnya .
• Jika telah melakukan hal yang membatalkan puasa , ia tidak wajib puasa pada hari tersebut. (Taudhih al-Masail, masalah 1722)
2. Jika seorang musafir tiba kembali di kampung halamannya setelah waktu dzuhur, maka ia tidak boleh meneruskan puasa. (Taudhih al-Masail, masalah 1723)
Orang-orang Yang Tidak Diwajibkan Puasa
1. Orang yang karena terlalu tua tidak mampu berpuasa dan orang yang apabila berpuasa akan mendatangkan kesulitan yang sangat pada dirinya,tetapi sebagai gantinya mereka wajib memberikan satu mud gandum atau sejenisnya kepada orang fakir. (Taudhih al-Masail, masalah 1725)
2. Jika seseorang mempunyai penyakit haus yang sangat sehingga tidak mampu menanggungnya atau akan menimbulkan kesulitan baginya bila ia berpuasa , maka ia harus memberikan satu mud gandum atau sejenisnya kepada orang fakir. Begitu juga jika puasa tersebut akan membahayakan dirinya saja. (Taudhih al-Masail, masalah 1728)
3. Seseorang wanita yang melahirkan atau sudah dekat waktu melahirkan dan bila ia berpuasa akan membahayakan diri dan anaknya, maka ia harus mengeluarkan satu mud gandum atau sejenisnya kepada orang fakir. Begitu juga jika puasa tersebut akan membahayakan dirinya saja. (Taudhih al-Masail, masalah 1728)
4. Seorang wanita yang sedang menyusui anak dan air susunya sedikit, sementara bila ia berpuasa akan membahayakan diri atau anak yang sedang disusuinya, maka ia harus mengeluarkan satu mud makanan kepada orang fakir untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya. (Taudhih al-Masail, masalah 1728)
1. Orang yang karena terlalu tua tidak mampu berpuasa dan orang yang apabila berpuasa akan mendatangkan kesulitan yang sangat pada dirinya,tetapi sebagai gantinya mereka wajib memberikan satu mud gandum atau sejenisnya kepada orang fakir. (Taudhih al-Masail, masalah 1725)
2. Jika seseorang mempunyai penyakit haus yang sangat sehingga tidak mampu menanggungnya atau akan menimbulkan kesulitan baginya bila ia berpuasa , maka ia harus memberikan satu mud gandum atau sejenisnya kepada orang fakir. Begitu juga jika puasa tersebut akan membahayakan dirinya saja. (Taudhih al-Masail, masalah 1728)
3. Seseorang wanita yang melahirkan atau sudah dekat waktu melahirkan dan bila ia berpuasa akan membahayakan diri dan anaknya, maka ia harus mengeluarkan satu mud gandum atau sejenisnya kepada orang fakir. Begitu juga jika puasa tersebut akan membahayakan dirinya saja. (Taudhih al-Masail, masalah 1728)
4. Seorang wanita yang sedang menyusui anak dan air susunya sedikit, sementara bila ia berpuasa akan membahayakan diri atau anak yang sedang disusuinya, maka ia harus mengeluarkan satu mud makanan kepada orang fakir untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya. (Taudhih al-Masail, masalah 1728)
Catatan:
Untuk orang kategori (1) dan (2) jika di kemudian hari ia mampu berpuasa, maka menurut ihtiyat wajib ia harus mengqadha puasa yang ditinggalnya. Untuk orang kategori (3) dan (4), maka ia tetap harus mengqadha seluruh puasa yang ditinggalkannya.
Untuk orang kategori (1) dan (2) jika di kemudian hari ia mampu berpuasa, maka menurut ihtiyat wajib ia harus mengqadha puasa yang ditinggalnya. Untuk orang kategori (3) dan (4), maka ia tetap harus mengqadha seluruh puasa yang ditinggalkannya.
Enam Cara Menentukan Hilal Awal Ramadhan
1. Melihat bulan secara langsung.
2. Berdasarkan berita dari sekelompok orang yang mengatakan bahwa mereka telah melihat bulan, dan berita itu meyakinkan dirinya.
3. Berdasarkan berita dari dua orang adil yang mengatakan bahwa tadi malam mereka melihat bulan.
4. Berdasarkan telah berlalunya 30 hari bula Sya’ban, maka dapat dipastikan bahwa hari ini adalah awal bulan Ramadhan. Demikian pula dengan telah berlalunya 30 hari dari awal Ramadhan, sehingga dapat dipastikan bahwa hari ini adalah awal bulan Syawal.
5. Hakim Syar’i menetapkan (mengeluarkan hukum) bahwa hari ini adalah awal bulan Ramadhan. Dalam hal ini seseorang yang tidak bertaqlid kepadanya juga harus mengamalkan hukum ini, kecuali kalau ia benar-benar mengetahui bahwa Hakim Syar’i tersebut berbuat salah dalam hal ini.
6. Telah tetapnya awal bulan Ramadhan di kota-kota yang terdekat atau satu ufuk. (Risalah Nuwin, jilid 1 hal 181).
1. Melihat bulan secara langsung.
2. Berdasarkan berita dari sekelompok orang yang mengatakan bahwa mereka telah melihat bulan, dan berita itu meyakinkan dirinya.
3. Berdasarkan berita dari dua orang adil yang mengatakan bahwa tadi malam mereka melihat bulan.
4. Berdasarkan telah berlalunya 30 hari bula Sya’ban, maka dapat dipastikan bahwa hari ini adalah awal bulan Ramadhan. Demikian pula dengan telah berlalunya 30 hari dari awal Ramadhan, sehingga dapat dipastikan bahwa hari ini adalah awal bulan Syawal.
5. Hakim Syar’i menetapkan (mengeluarkan hukum) bahwa hari ini adalah awal bulan Ramadhan. Dalam hal ini seseorang yang tidak bertaqlid kepadanya juga harus mengamalkan hukum ini, kecuali kalau ia benar-benar mengetahui bahwa Hakim Syar’i tersebut berbuat salah dalam hal ini.
6. Telah tetapnya awal bulan Ramadhan di kota-kota yang terdekat atau satu ufuk. (Risalah Nuwin, jilid 1 hal 181).
Awal Bulan Ramadhan Tidak dapat Ditetapkan dengan 3 Cara berikut:
1. Berdasarkan perkiraan Ahli Astrologi, kecuali bila ia mendapatkan keyakinan dari perkataan ahli tersebut (dalam hal ini, ia harus mengamalkan keyakinannya tersebut). (Taudhih al-Masail, masalah 1731)
2. Ketinggian bulan atau ketelatan ghurub (terbenam matahari) bukanlah petunjuk bahwa malam kemarin adalah awal bulan Ramadhan. (Taudhih al-Masail, masalah 1733)
3. Berdasarkan Telegraf, kecuali apabila dua kota yang saling berkirim telegraf itu berdekatan atau satu ufuk dan orang-orang mengetahui bahwa berita melalui telegraf itu didasarkan atas hukum (ketentuan) Hakim Syar’i atau kesaksian dua orang laki-laki yang adil. (Taudhih al-Masail, masalah 1736)
1. Berdasarkan perkiraan Ahli Astrologi, kecuali bila ia mendapatkan keyakinan dari perkataan ahli tersebut (dalam hal ini, ia harus mengamalkan keyakinannya tersebut). (Taudhih al-Masail, masalah 1731)
2. Ketinggian bulan atau ketelatan ghurub (terbenam matahari) bukanlah petunjuk bahwa malam kemarin adalah awal bulan Ramadhan. (Taudhih al-Masail, masalah 1733)
3. Berdasarkan Telegraf, kecuali apabila dua kota yang saling berkirim telegraf itu berdekatan atau satu ufuk dan orang-orang mengetahui bahwa berita melalui telegraf itu didasarkan atas hukum (ketentuan) Hakim Syar’i atau kesaksian dua orang laki-laki yang adil. (Taudhih al-Masail, masalah 1736)
Syarat-syarat Sah dan Wajib Puasa
1. Islam
2. Beriman
3. Berakal
4. Tidak dalam keadaan haidh dan nifas
1. Islam
2. Beriman
3. Berakal
4. Tidak dalam keadaan haidh dan nifas
Islam dan Beriman
Puasa seorang yang bukan mu’min dan muslim tidak sah. Kalau seorang muslim yang sedang menjalankan puasa wajib lalu murtad dan kembali masuk Islam pada hari itu juga, puasanya tidak sah, sekalipun ia telah memperbarui niat berpuasa sebelum zawal (tergelincir matahari). (Tahrir al-Wasilah masalah I)
Puasa seorang yang bukan mu’min dan muslim tidak sah. Kalau seorang muslim yang sedang menjalankan puasa wajib lalu murtad dan kembali masuk Islam pada hari itu juga, puasanya tidak sah, sekalipun ia telah memperbarui niat berpuasa sebelum zawal (tergelincir matahari). (Tahrir al-Wasilah masalah I)
Akal
Puasa orang gila (walaupun sewaktu-waktu), orang yang mabuk dan orang yang pingsan tidak sah. (Tahrir al-Wasilah masalah I)
Puasa orang gila (walaupun sewaktu-waktu), orang yang mabuk dan orang yang pingsan tidak sah. (Tahrir al-Wasilah masalah I)
Haidh dan Nifas
Seorang perempuan yang haidh atau nifas tidak diperkenankan puasa walaupun ia melihat darah sesaat sebelum Maghrib, atau darah itu berhenti sesaat setelah Fajar (setelah subuh). (Tahrir al-Wasilah masalah I). Dan dia wajib meng-qadha puasanya. (Tahrir al-Wasilah Ahkam al-Haidh masalah II).
Seorang perempuan yang haidh atau nifas tidak diperkenankan puasa walaupun ia melihat darah sesaat sebelum Maghrib, atau darah itu berhenti sesaat setelah Fajar (setelah subuh). (Tahrir al-Wasilah masalah I). Dan dia wajib meng-qadha puasanya. (Tahrir al-Wasilah Ahkam al-Haidh masalah II).
MACAM-MACAM PUASA
Puasa Wajib
1. Puasa bulan Ramadhan
2. Puasa Qadha
3. Puasa Kafarat (membayar kafarat)
4. Puasa seorang yang tidak mampu membeli hewan kurban pada haji Tamattu
5. Puasa hari ketiga I’tikaf
6. Puasa Nadzar
1. Puasa bulan Ramadhan
2. Puasa Qadha
3. Puasa Kafarat (membayar kafarat)
4. Puasa seorang yang tidak mampu membeli hewan kurban pada haji Tamattu
5. Puasa hari ketiga I’tikaf
6. Puasa Nadzar
Puasa Mustahab (Sunat)
1. Puasa tiga hari setiap bulan (Hijriyah)
2. Puasa pada hari-hari putih (tiap tanggal 13, 14 dan 15 Hijriyah)
3. Puasa pada hari al-Ghadir (18 Dzulhijjah)
4. Puasa pada hari lahir Rasulullah saww. (17 Rabiul Awal)
5. Puasa pada hari Kenabian Rasulullah saww. (27 Rajab)
6. Puasa pada hari Arafah (9 Dzulhijjah)
7. Puasa pada hari Mubahalah (24 Dzulhijjah)
8. Puasa pada hari Kamis dan Jumat
9. Puasa pada tanggal 1 – 9 Dzulhijjah
10. Puasa pada hari pertama dan ketiga bulan Muharram
11. Puasa pada seluruh hari dalam setahun, kecuali hari-hari yang diharamkan dan dimakruhkan berpuasa di dalamnya. (Taudhih al-Masail, masalah 1748)
1. Puasa tiga hari setiap bulan (Hijriyah)
2. Puasa pada hari-hari putih (tiap tanggal 13, 14 dan 15 Hijriyah)
3. Puasa pada hari al-Ghadir (18 Dzulhijjah)
4. Puasa pada hari lahir Rasulullah saww. (17 Rabiul Awal)
5. Puasa pada hari Kenabian Rasulullah saww. (27 Rajab)
6. Puasa pada hari Arafah (9 Dzulhijjah)
7. Puasa pada hari Mubahalah (24 Dzulhijjah)
8. Puasa pada hari Kamis dan Jumat
9. Puasa pada tanggal 1 – 9 Dzulhijjah
10. Puasa pada hari pertama dan ketiga bulan Muharram
11. Puasa pada seluruh hari dalam setahun, kecuali hari-hari yang diharamkan dan dimakruhkan berpuasa di dalamnya. (Taudhih al-Masail, masalah 1748)
Puasa Makruh
1. Puasa sunat yang dilakukan seorang tamu tanpa seijin tuan rumah, atau Tuan rumah melarangnya berpuasa.
2. Puasa seorang anak (yan belum akil baligh) tanpa seijin ayahnya dan puasa itu akan membahayakan dirinya.
3. Puasa seorang anak yang dilarang ayahnya berpuasa, walaupun puasanya itu tidak akan membahayakan dirinya.
4. Puasa seorang anak yang dilarang ibunya berpuasa, walaupun jika puasa itu dilakukan tidak akan membahayakan dirinya.
5. Puasa hari Arafah bagi orang yang bila ia puasa akan menyebabkan badannya lemah, sehingga tidak mampu membaca doa.
1. Puasa sunat yang dilakukan seorang tamu tanpa seijin tuan rumah, atau Tuan rumah melarangnya berpuasa.
2. Puasa seorang anak (yan belum akil baligh) tanpa seijin ayahnya dan puasa itu akan membahayakan dirinya.
3. Puasa seorang anak yang dilarang ayahnya berpuasa, walaupun puasanya itu tidak akan membahayakan dirinya.
4. Puasa seorang anak yang dilarang ibunya berpuasa, walaupun jika puasa itu dilakukan tidak akan membahayakan dirinya.
5. Puasa hari Arafah bagi orang yang bila ia puasa akan menyebabkan badannya lemah, sehingga tidak mampu membaca doa.
Puasa Haram
1. Puasa pada Hari Raya Idul Fitri
2. Puasa pada Hari Raya Idul Adha
3. Puasa pada hari ketiga puluh bulan Sya’ban dengan diniatkan sebagai bagian dari Puasa Ramadhan (ketika ia syak bahwa hari itu adalah akhir Sya’ban atau awal Ramadhan)
4. Puasa pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah)
5. Puasa tidak bicara (bila tanpa niat tertentu, tidak apa-apa)
6. Menyambung puasa, baik satu hari satu malam atau lebih. (Namun perbuatan mengakhirkan berbuka puasa hingga menjelang sahur atau hingga malam kedua tidaklah mengapa, bila tanpa niat tertentu).
7. Menurut ihtiyat wajib, seorang isteri tidak boleh melakukan puasa sunat (mustahab) tanpa seijin suaminya, jika hal itu akan mengurangi hak suaminya. Sama halnya apabila suaminya melarangnya berpuasa. (Risilah Nuwin, jilid I hal 183 – 184 atau Tahrir al-Wasilah jilid I hal. 300 – 304)
1. Puasa pada Hari Raya Idul Fitri
2. Puasa pada Hari Raya Idul Adha
3. Puasa pada hari ketiga puluh bulan Sya’ban dengan diniatkan sebagai bagian dari Puasa Ramadhan (ketika ia syak bahwa hari itu adalah akhir Sya’ban atau awal Ramadhan)
4. Puasa pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah)
5. Puasa tidak bicara (bila tanpa niat tertentu, tidak apa-apa)
6. Menyambung puasa, baik satu hari satu malam atau lebih. (Namun perbuatan mengakhirkan berbuka puasa hingga menjelang sahur atau hingga malam kedua tidaklah mengapa, bila tanpa niat tertentu).
7. Menurut ihtiyat wajib, seorang isteri tidak boleh melakukan puasa sunat (mustahab) tanpa seijin suaminya, jika hal itu akan mengurangi hak suaminya. Sama halnya apabila suaminya melarangnya berpuasa. (Risilah Nuwin, jilid I hal 183 – 184 atau Tahrir al-Wasilah jilid I hal. 300 – 304)
Puasa Seorang Musafir (Orang yang bepergian)
Ukuran Jarak Safar
Ukuran jarak Safar yang mengharuskan seseorang membatalkan puasa dan mengqashar shalatnya ialah 8 farsakh (sekitar 45 km), baik ditempuh untuk pergi saja atau pulang- pergi (dengan syarat, jarak yang ditempuh untuk pergi tidak kurang dari 4 farsakh atau 22,5 km), juga baik pulang-pergi tanpa berhenti ataupun diselingi berhenti pada suatu tempat selama satu malam atau beberapa malam yang kurang dari sepuluh hari.
Ukuran Jarak Safar
Ukuran jarak Safar yang mengharuskan seseorang membatalkan puasa dan mengqashar shalatnya ialah 8 farsakh (sekitar 45 km), baik ditempuh untuk pergi saja atau pulang- pergi (dengan syarat, jarak yang ditempuh untuk pergi tidak kurang dari 4 farsakh atau 22,5 km), juga baik pulang-pergi tanpa berhenti ataupun diselingi berhenti pada suatu tempat selama satu malam atau beberapa malam yang kurang dari sepuluh hari.
1. Seorang yang pergi sejauh tiga farsakh dan pulang lima farsak,
maka ia tidak boleh membatalkan puasa dan shalatnya harus sempurna
(Risalah Nuwin jilid I hal 193 atau Tahrir al-Wasilah jilid I halaman
248)
2. Seseorang yang pergi sejauh lima farsakh dan pulang tiga farsakh,
maka ia harus membatalkan puasa dan mengqashar shalatnya. (Risalah
Nuwin jilid I hal 193 atau Tahrir al-Wasilah jilid I hal. 248)
3. Perjalanan safar sejauh 8 farsakh (sekitar 45 km) dengan jalan
yang berputar yang sebenarnya akan bergerak ke titik B, dapat
membatalkan puasa dan mengharuskan qashar shalat walaupun belum sampai
pada titik B, dengan syarat perjalanannya itu telah melampaui 4 farsakh
hingga sampai ke tempat kerja/kantor. Namun jika jarak tempat bekerja
seseorang tidak mencapai 4 farsakh, menurut Ihtiyat Mustahab, seseorang
hendaknya melakukan shalat qashar dan shalat tamam (sempurna).
(Risalah Nuwin, jilid I hal. 194 atau Tahrir al-Wasilah jilid I hal. 249)
(Risalah Nuwin, jilid I hal. 194 atau Tahrir al-Wasilah jilid I hal. 249)
Seseorang yang bepergian sebelum waktu dzuhur dari tempat tinggalnya
dan telah kembali ke tempat tinggalnya pada waktu dzuhur hari itu juga,
maka bila perjalanannya itu dilakukan secara berkali-kali karena
tempat kerja yang jauh, apakah ia harus berpuasa atau tidak?
Dalam hal ini seseorang boleh tidak membatalkan puasanya. Bila tiba kembali di kampung halamannya sebelum masuk waktu dzuhur, maka ia dapat berniat puasa dan puasanya sah. (Risalah Nuwin, jilid I hal. 195)
Dalam hal ini seseorang boleh tidak membatalkan puasanya. Bila tiba kembali di kampung halamannya sebelum masuk waktu dzuhur, maka ia dapat berniat puasa dan puasanya sah. (Risalah Nuwin, jilid I hal. 195)
Salah satu syarat yang mengharuskan membatalkan puasa dan mengqashar
shalat ialah safar (bepergian) yang bukan sebagai pekerjaan (rutinnya),
tidak sebagaimana pedagang yang senantiasa berkeliling, penggembala,
supir, kapten dan awak kapal, pramugari pesawat terbang, kereta api dan
kapal laut serta pengembara yang safar mejadi rutinitas mereka. Oleh
karena itu, mereka semua harus berpuasa dan menyempurnakan shalatnya
(tamam). (Risalah Nuwin, jilid I hal. 195)
Jika seorang musafir (baik perjalanan antar kota biasa atau dari satu kawasan ke kawasan lain yang berada di kota besar seperti Jakarta) yang dalam perjalanannya melalui/melewati tempat tinggalnya, kemudian bermaksud pergi lagi sejauh 8 farsakh, maka ia harus meng-qashar shalatnya.
Yang dimaksud dangan tempat tinggal adalah tempat kelahiran atau tempat yang telah dipilihnya untuk tinggal menetap walaupun di tempat tersebut tidak harus ada rumah pribadi, atau tempat yang telah ditinggalinya selama 6 bulan. Tetapi bagi seseorang yang hendak menetapkan suatu tempat sebagai tempat tinggal, haruslah ia tinggal beberapa waktu di sana sehingga secara ‘urf (kebiasaan umum) dikatakan bahwa tempat itu adalah tempat tinggalnya. (Risalah Nuwin, jilid I hal. 196 atau Tahrir al-Wasilah, jilid I hal. 257).
Jika seorang musafir (baik perjalanan antar kota biasa atau dari satu kawasan ke kawasan lain yang berada di kota besar seperti Jakarta) yang dalam perjalanannya melalui/melewati tempat tinggalnya, kemudian bermaksud pergi lagi sejauh 8 farsakh, maka ia harus meng-qashar shalatnya.
Yang dimaksud dangan tempat tinggal adalah tempat kelahiran atau tempat yang telah dipilihnya untuk tinggal menetap walaupun di tempat tersebut tidak harus ada rumah pribadi, atau tempat yang telah ditinggalinya selama 6 bulan. Tetapi bagi seseorang yang hendak menetapkan suatu tempat sebagai tempat tinggal, haruslah ia tinggal beberapa waktu di sana sehingga secara ‘urf (kebiasaan umum) dikatakan bahwa tempat itu adalah tempat tinggalnya. (Risalah Nuwin, jilid I hal. 196 atau Tahrir al-Wasilah, jilid I hal. 257).
Apakah keputusan (hukum) seorang Hakim Syar’i tentang melihat hilal
berlaku juga untuk kota-kota/daerah-daerah yang jauh dan tidak seufuk?
Keputusan (hukum) seorang Hakim Syar’i berlaku bagi kota-kota/daerah-daerah yang satu ufuk atau kota-kota yang dekat dengannya dan kota-kota/daerah-daerah yang terletak di sebelah timur kota yang terkena hukum. (Risalah Nuwin, jilid I hal. 182).
Keputusan (hukum) seorang Hakim Syar’i berlaku bagi kota-kota/daerah-daerah yang satu ufuk atau kota-kota yang dekat dengannya dan kota-kota/daerah-daerah yang terletak di sebelah timur kota yang terkena hukum. (Risalah Nuwin, jilid I hal. 182).
ZAKAT FITRAH
Kewajiban Zakat Fitrah
1. Zakat fitrah wajib bagi setiap orang Islam yang telah baligh, berakal, merdeka (bukan budak) dan berkecukupan (bukan orang fakir)
2. Zakat fitrah tidak wajib bagi orang-orang berikut:
• anak-anak (belum baligh)
• orang gila (tidak berakal)
• orang yang pingsan menjelang masuk malam Idul Fitri
• orang fakir
3. Syarat-syarat tersebut berlaku apabila sudah terpenuhi saat menjelang malam Idul Fitri. Maksudnya, jika seseorang sebelum ghurub (terbenam matahari) telah mencapai baligh, berakal, merdeka dan berkecukupan (bukan fakir), maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah. Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi setelah terbenam matahai (malam satu syawal), maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
4. Seseorang yang memiliki persyaratan di atas harus membayarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya (baik orang muslim atau kafir, dewasa atau anak-anak, bahkan termasuk bayi yang lahir sebelum munculnya hilal satu Syawal). Tamu yang datang ke rumah seseorang sebelum muncul hilal satu Syawal, juga termasuk tanggungan tuan rumah yang di datanginya.
5. Seseorang yang kewajiban zakat fitrahnya berada pada tanggung-jawab orang lain, tidak wajib membayar zakat fitrah, walaupun ia seorang yang kaya dan memenuhi syarat sebagai pembayar zakat fitrah. Kecuali jika ia tahu bahwa orang yang menjadi penanggungnya—misalnya tuan rumahnya—belum membayarkannya. Dalam hal ini secara ihtiyat mustahab, ia sendiri yang membayar zakat fitrah tersebut, meskipun tidak wajib.
6. Zakat fitrah dari orang bukan Sayyid haram/tidak boleh diberikan kepada Sayyid.
7. Zakat fitrah sebagaimana ibadah-ibadah lainyna, perlu diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
1. Zakat fitrah wajib bagi setiap orang Islam yang telah baligh, berakal, merdeka (bukan budak) dan berkecukupan (bukan orang fakir)
2. Zakat fitrah tidak wajib bagi orang-orang berikut:
• anak-anak (belum baligh)
• orang gila (tidak berakal)
• orang yang pingsan menjelang masuk malam Idul Fitri
• orang fakir
3. Syarat-syarat tersebut berlaku apabila sudah terpenuhi saat menjelang malam Idul Fitri. Maksudnya, jika seseorang sebelum ghurub (terbenam matahari) telah mencapai baligh, berakal, merdeka dan berkecukupan (bukan fakir), maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah. Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi setelah terbenam matahai (malam satu syawal), maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
4. Seseorang yang memiliki persyaratan di atas harus membayarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya (baik orang muslim atau kafir, dewasa atau anak-anak, bahkan termasuk bayi yang lahir sebelum munculnya hilal satu Syawal). Tamu yang datang ke rumah seseorang sebelum muncul hilal satu Syawal, juga termasuk tanggungan tuan rumah yang di datanginya.
5. Seseorang yang kewajiban zakat fitrahnya berada pada tanggung-jawab orang lain, tidak wajib membayar zakat fitrah, walaupun ia seorang yang kaya dan memenuhi syarat sebagai pembayar zakat fitrah. Kecuali jika ia tahu bahwa orang yang menjadi penanggungnya—misalnya tuan rumahnya—belum membayarkannya. Dalam hal ini secara ihtiyat mustahab, ia sendiri yang membayar zakat fitrah tersebut, meskipun tidak wajib.
6. Zakat fitrah dari orang bukan Sayyid haram/tidak boleh diberikan kepada Sayyid.
7. Zakat fitrah sebagaimana ibadah-ibadah lainyna, perlu diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Barang yang Digunakan untuk Zakat Fitrah
Standar utama zakat fitrah adalah setiap jenis makanan pokok yang berlaku umum di suatu masyarakat, seperti gandum, kurma dan beras. Mengeluarkan zakat fitrah dapat pula dilakukan dengan biji-bijian seperti gandum, bulgur (sejenis gandum yang kualitasnya lebih rendah), kurma dan kismis, meskipun keempat jenis biji-bijian ini bukan merupakan makanan pokok masyarakat tersebut. Makanan yang umum digunakan oleh suatu masyarakat baik berupa jagung dan yang sejenisnya dapat digunakan untuk zakat fitrah sebagai pengganti empat jenis biji-bijian tersebut. Jika tidak ada (jagung dan sejenisnya), sebaiknya ia membayarkan zakat fitrahnya dengan menggunakan keempat jenis biji-bijian tadi.
Standar utama zakat fitrah adalah setiap jenis makanan pokok yang berlaku umum di suatu masyarakat, seperti gandum, kurma dan beras. Mengeluarkan zakat fitrah dapat pula dilakukan dengan biji-bijian seperti gandum, bulgur (sejenis gandum yang kualitasnya lebih rendah), kurma dan kismis, meskipun keempat jenis biji-bijian ini bukan merupakan makanan pokok masyarakat tersebut. Makanan yang umum digunakan oleh suatu masyarakat baik berupa jagung dan yang sejenisnya dapat digunakan untuk zakat fitrah sebagai pengganti empat jenis biji-bijian tersebut. Jika tidak ada (jagung dan sejenisnya), sebaiknya ia membayarkan zakat fitrahnya dengan menggunakan keempat jenis biji-bijian tadi.
Seseorang dapat memberikan zakat fitrah berupa harga dari jenis
makanan yang dapat digunakan untuk fitrah. Barang yang hendak
dikeluarkan untuk zakat fitrah haruslah yang bagus dan tidak boleh
dicampur dengan barang yang rusak. Yang paling utama adalah memberikan
sesuatu yang lebih baik dan lebih berguna (bagi masyarakat setempat).
Ukuran zakat fitrah untuk setiap jenis makanan, jumlahnya sekitar 3 (tiga) kg.
Ukuran zakat fitrah untuk setiap jenis makanan, jumlahnya sekitar 3 (tiga) kg.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Kewajiban membayarkan zakat fitrah dimulai dari saat ghurub (terbenam matahari) malam Idul Fitri hingga menjelang waktu dzuhur hari tanggal satu Syawal. Bagi seseorang yang akan menunaikan shalat Ied, maka harus membayarkan zakat fitrahnya sebelum pergi ke tempat shalat Ied.
Jika setelah masuk waktu shalat Ied ia menyia-nyiakan membayar zakat kepada mustahik, atau belum membayarkan zakat fitrahnya, menurut ihtiyat wajib ketika ia membayarkan zakat fitrahnya bukan dengan niat untuk menunaikan dan mengqadha zakat fitrah, melainkan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kewajiban membayarkan zakat fitrah dimulai dari saat ghurub (terbenam matahari) malam Idul Fitri hingga menjelang waktu dzuhur hari tanggal satu Syawal. Bagi seseorang yang akan menunaikan shalat Ied, maka harus membayarkan zakat fitrahnya sebelum pergi ke tempat shalat Ied.
Jika setelah masuk waktu shalat Ied ia menyia-nyiakan membayar zakat kepada mustahik, atau belum membayarkan zakat fitrahnya, menurut ihtiyat wajib ketika ia membayarkan zakat fitrahnya bukan dengan niat untuk menunaikan dan mengqadha zakat fitrah, melainkan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Bersegera membayar zakat fitrah sebelum masuk bulan Ramadhan, bahkan
sebelum tiba waktu kewajiban membayarkannya, menurut ihtiyat wajib itu
tidak diperbolehkan. Kecuali jika sebelumnya seseorang telah memberikan
sesuatu kepada seorang fakir sebagai utang, kemudian ketika sampai
pada waktu kewajiban mengeluarkan zakat fitrah, maka utang yang ada
pada si fakir tersebut dihitung sebagai zakat fitrah dirinya yang
diserahkan kepada si fakir tersebut.
Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah diberikan kepada 8 (delapan) kelompok manusia yang tersebut dalam surat al-Qur’an al-Taubah ayat 59. Walaupun menurut ihtiyat mustahab, zakat fitrah tersebut harus diberikan hanya kepada orang-orang pengikut Madzhab Ahlubait yang fakir dan miskin serta anak-anak mereka, meskipun mereka bukan orang yang adil. Apabila fakir miskin dari kalangan pengikut Ahlulbait tidak ada, maka zakat fitrah tersebut dapat diberikan kepada kaum mustadh’afin di luar madzhab Ahlulbait.
Menurut ihtiyat wajib seseorang tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada seorang fakir kurang dari 3 kg, atau bila berupa uang tidak boleh kurang dari harga 3 kg barang tersebut. Dibolehkan memberikan zakat fitrah kepada orang fakir sampai batas jumlah keperluannya selama setahun. Menurut ihtiyat wajib, jumlah zakat fitrah yang diberikan kepada seorang fakir miskin tidak boleh melebihi keperluannya selama setahun.
Zakat fitrah diberikan kepada 8 (delapan) kelompok manusia yang tersebut dalam surat al-Qur’an al-Taubah ayat 59. Walaupun menurut ihtiyat mustahab, zakat fitrah tersebut harus diberikan hanya kepada orang-orang pengikut Madzhab Ahlubait yang fakir dan miskin serta anak-anak mereka, meskipun mereka bukan orang yang adil. Apabila fakir miskin dari kalangan pengikut Ahlulbait tidak ada, maka zakat fitrah tersebut dapat diberikan kepada kaum mustadh’afin di luar madzhab Ahlulbait.
Menurut ihtiyat wajib seseorang tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada seorang fakir kurang dari 3 kg, atau bila berupa uang tidak boleh kurang dari harga 3 kg barang tersebut. Dibolehkan memberikan zakat fitrah kepada orang fakir sampai batas jumlah keperluannya selama setahun. Menurut ihtiyat wajib, jumlah zakat fitrah yang diberikan kepada seorang fakir miskin tidak boleh melebihi keperluannya selama setahun.
Zakat fitrah disunahkan diberikan secara khusus kepada kaum kerabat,
tetangga, orang-orang yang hijrah di jalan Allah, para Fuqaha (ahli
fiqih) dan orang-orang yang mempunyai keutamaan-keutamaan seperti ini.
Tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada para peminum arak, orang yang
secara terang-terangan melakukan dosa besar dan orang yang
membelanjakan zakat fitrah di jalan maksiat. (Risalah Nuwin, jilid II
hal. 96-99 atau Tahrir al-Wasilah, jilid I hal. 350)
Dinukil dari :
1. Risalah Nuwin
2. Taudhih al-Masail
3. Tahrir al-Wasilah
1. Risalah Nuwin
2. Taudhih al-Masail
3. Tahrir al-Wasilah
saudaraku….
Perintah puasa sebagaimana yang telah Allah SWT syariatkan dalam
al-Quran penuh dengan hikmah untuk kehidupan umat manusia agar manusia
dapat memelihara diri dari berbagai keburukan yang dapat membuat
derajatnya lebih rendah dari binatang dan seluruh jenis makhluk yang
ada di bumi. Allah swt menganugerahi setiap manusia nafsu dan dorongan
syahwat serta memperindah hal itu dalam dirinya (QS. [3]: 14), agar
menjadi pendorong utama “memelihara diri” dan “memelihara jenis”.
Dari keduanya lahir aneka dorongan, seperti memenuhi kebutuhan sandang,
pangan, papan, keinginan untuk memiliki, dan hasrat untuk menonjol.
Semuanya berhubungan erat dengan dorongan (fithrah) memelihara diri,
sedangkan dorongan seksual berkaitan dengan upaya manusia memelihara
jenisnya.
Setan seringkali juga memperindah hal-hal tersebut pada diri
manusia, guna melengahkan manusia dari tugas kekhalifaan. Seks, jika
diperindah setan, maka ia dijadikan tujuan. Cara dan dengan siapapun,
tidak lagi diindahkan. Kecintaan kepada anak, jika diperindah setan
maka subyektivitas akan muncul. Bahkan, atas nama cinta, orang tua
membela anaknya walau salah. Harta jika dicintakan setan, maka manusia
akan menghalalkan segala cara untuk memperolehnya. Dia akan menumpuk
dan menumpuk serta melupakan fungsi sosial dari harta itu.
Dengan berpuasa kita menyadari hal tersebut dan ini pada
gilirannya menghiasi diri kita dengan kecerdasan spiritual dan
emosional.
Kecerdasan spiritual melahirkan iman serta kepekaan yang
mendalam. Fungsinya mencakup hal-hal yang bersifat supranatural dan
religius. Inilah yang menegaskan wujud Tuhan, melahirkan kemampuan
untuk menemukan makna hidup, serta memperhalus budi pekerti, dan dia
juga yang melahirkan mata ketiga atau indra keenam bagi manusia
.
Dimensi spiritual mengantar manusia percaya kepada yang gaib dan
ini merupakan tangga yang harus dilalui untuk meningkatkan diri, dari
tingkat binatang yang tidak mengetahui kecuali apa yang terjangkau oleh
panca indranya menuju ke tingkat kemanusiaan yang menyadari bahwa
wujud ini sebenarnya jauh lebih besar dan lebih luas daripada wilayah
kecil dan terbatas yang hanya dijangkau oleh indra atau alat-alat yang
merupakan kepanjangan tangan indra.
Dengan kecerdasan emosi manusia mampu mengendalikan nafsu bukan
membunuhnya. Emosi atau nafsu sangat kita butuhkan, sebab dia
merupakan salah satu faktor yang mendorong terlaksananya tugas
kekhalifaan, yakni membangun dunia sesuai dengan kehendak dan tuntunan
Ilahi. Dengan kecerdasan itu, manusia akan mampu mengarahkan emosi
atau nafsu ke arah positif sekaligus mengendalikannya, sehingga tidak
terjerumus dalam kegiatan negatif
.
Kecerdasan emosional mendorong lahirnya ketabahan dan kesabaran
menghadapi segala tantangan dan ujian. Salah satu tuntunan Rasul Saw.
yang berkaitan dengan puasa adalah apabila salah seorang di antara
kita berpuasa, maka janganlah dia mengucapkan kata-kata buruk, jangan
juga berteriak memaki. Bila ada yang memakinya, maka hendaklah ia
berucap “Aku sedang berpuasa”, yakni aku sedang mengendalikan nafsuku
sehingga tidak akan berbicara atau bertindak kecuali sesuai dengan
tuntunan agama. Dengan demikian, kecerdasan emosional menjadikan
penyandangnya berbicara dan bertindak pada saat diperlukan dan dengan
kadar yang diperlukan, serta pada waktu dan tempat yang tepat.
Kecerdasan-kecerdasan itulah yang menjadikan jiwa manusia seimbang
dan menjadikannya berfikir logis dan obyektif, bahkan memiliki
kesehatan dan keseimbangan tubuh. Karena, siapa yang berfungsi dengan
baik kecerdasan emosi dan spiritualnya, maka akan selamat pula
anggota badannya dari segala kejahatan dan selamat pula hatinya dari
segala maksud buruk.
Rasulullah yang mulia bersabda :
“Puasa adalah perisai, puasa melindungi diri dari kejelekan dunia
dan akhirat. Apabila hendak berpuasa niatkanlah puasamu untuk menahan
diri dari dorongan syahwat, dan memutuskan pikiran dari godaan syetan.
Bayangkanlah dirimu sebagai orang yang sakit yang tidak menginginkan
makanan ataupun minuman apapun. Dan berharaplah selalu agar Allah Yang
Maha Kasih memberikan kesembuhan dari setiap penyakit yang ditimbulkan
karena dosa. Sucikanlah batinmu dari setiap apa yang bisa membuatmu
lalai dari berzikir kepada Allah.” (Mahajjah al-Baydha’ J2:131)
Sekali lagi kewajiban puasa tiba dihadapan kita, sekali lagi kita
mencoba menggali makna Puasa. Melalui ayat yang khusus Allah SWT.
Menetapkan kewajiban puasa bagi orang-orang yang beriman :
”Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atasmu puasa
sebagaimana yang Kami wajibkan atas ummat-ummat sebelum kamu agar kamu
bertakwa”
.
Secara harfiah, kata puasa yang dalam bahasa Arab disebut ‘Shiyam’
bermakna berhenti dari melakukan sesuatu, Orang Arab akan menyebutkan
“Shamat al-Khayl idza amsakat ‘an al-sayr (Kuda itu berhenti (puasa)
dari berjalan) atau “Shamat al-rih” (Angi berhenti (puasa) dari
berhembus). Manurut Hasan Al-Mustafawi dalam At-Tahqiq fi kalimat
al-Qur’an al-Karim, bahwa As-Shiyam bermakna berhenti atau menahan diri
dari melakukan satu perbuatan
.
Seseorang yang berpuasa pada intinya ia menghentikan berbagai
aktivitas yang biasa dilakukannya. Nah secara hukum fiqh yang wajib
dihentikan ketika seseorang melakukan puasa tidak lain adalah makan,
minum dan seks.
Ketika mulai terbit fajar seseorang dilarang untuk melakukan
aktivitas-aktivitas tersebut hingga terbenamnya matahari, inilah secara
umum makna puasa. Namun demikian kita menemukan bahwa puasa yang
dimaksud Nabi Muhammad Saw tidak sekedar seperti yang dipahami secara
umum tersebut.
Dalam salah satu sabdanya Nabi Muhammad Saw berkata :
“Betapa banyak orang yang berpuasa tidak lebih hanya mendapatkan rasa haus dan lapar saja”
Dalam riwayat dikisahkan ada dua orang perempuan yang tengah
berpuasa dan tengah menanti untuk berbuka ketika Rasullah berjumpa
dengan keduanya Rasulullah memerintahkan mereka untuk segera
membatalkan puasanya dengan memuntahkan apa yang ada di dalam perutnya,
kedua perempuan itu berkata “Ya Rasulullah, kami dalam keadaan puasa”,
akan tetapi Rasulullah memerintahkan mereka untuk memuntahkan apa yang
ada di dalam perutnya dan kemudian keluarlah dari mulut kedua
perempuan tersebut daging busuk sehingga membuat orang-orang
disekitarnya terkejut. Kemudian Rasul bersabda : “Sungguh kedua
perempuan ini berpuasa tapi mereka telah membatalkan puasanya dengan apa
yang diharamkan Allah, karena keduanya telah saling menggunjing dan
sungguh mereka telah memakan bangkai saudaranya”. (Mahajat al-Baydha’ J 2
: 132)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar