Rabu, 23 Juli 2014

Fatwa Rahbar (sayyid ali khameini) SEKILAS TENTANG MLM (MULTI LEVEL MARKETING)



SEKILAS  TENTANG  MLM  (MULTI LEVEL MARKETING)

1.     Tempat  dan Tanggal lahir MLM
       
Dunia semakin maju, teknologi semakin canggih dan sistem perdagangan pun semakin banyak, semarak dan beraneka ragam. Kaum kapir memang masih menguasai ekonomi, bisnis dan perdagangan dunia. Umat islam masih jauh ketinggalan, bahkan nampak semakin tercekik, tidak bisa banyak berbuat, apalagi mengamalkan dan mempraktikkan hukum-hukum islam. Kata orang: “Cari duit yang haram saja susah, apalagi yang halal”.

Sejak beberapa tahun ini, muamalah MLM (Multi Level Marketing) semakin marak dan banyak diminati orang, lantaran perdagangan dan muamalah dengan sistim MLM ini menjanjikan kekayaan yang melimpah tanpa banyak modal dan tidak begitu ruwet. Betulkah yang mereka harapkan itu terjadi? Jaringannya tersebar di seluruh dunia, tidak terkecuali negara tercinta kita Indonesia. Mungkin jika kita bertanya kepada orang, apa sih MLM itu?  Mereka sudah banyak yang tahu dan bisa memberikan jawabannya dengan mendetail.  Tetapi jika kita bertanya, apa sih sebenarnya hukum muamalah MLM itu? Mungkin tidak banyak yang bisa atau bersedia menjawabnya, apalagi menjawabnya dengan jujur dan sesuai dengan hukum islam.  
     
 Muamalah MLM ini –sesuai apa yang saya pernah  baca- mulai lahir di permukaan bumi ini sejak lebih dari sepuluh tahun yang lalu. Surat kabar al-Quds, edisi 2723 menulis bahwa MLM ini telah lahir di Moskow pada tahun 1910 M dan di Prancis pada tahun 1920 M dengan nama “Bahman” dan “Bola saju”. Ketika itu, pesan promosi yang mereka sampaikan adalah: “Bagaimana Anda bisa meraih uang sebanyak 30.000 dolar As tanpa susah payah”. 

Pada tahun 1994 para penyembah uang itu mendirikan sebuah perusahaan MLM dikota Medona, Italia dengan nama “Fyujera Strategi” (?) di kamar dagang dan industri  negara tersebut. Selang beberapa waktu, mereka mengganti namanya menjadi “Bintakona” (?) yang terkenal hingga sekarang. Empat tahun kemudian, yaitu pada tahun 1998 M, Inggris mendirikan perusahaan MLM dengan nama “Quest Internasional”. Dan di kemudian hari mereka mengganti namanya menjadi: “Gold Quest”. Pada tahun 2000 M, muamalah batil ini lahir di Belgia dan diberi nama: “7 Keping Permata”. Dan pada tahun yang sama, yaitu tahun 2000 M, anak cucu muamalah batil ini pun lahir di Iran dan menyebar ke beberapa negara Asia termasuk Indonesia. 
      
Memang, ekonomi sebuah negara itu dapat dijadikan sebagai tolok ukur atau alat menilai sehat atau sakitnya rakyat negara tersebut. Kebejadan ekonomi, praktik riba, jumlah kriminalitas yang semakin meningkat, kefakiran yang semakin membumbung, dan seluruh problematika yang selalu dikhawatirkan oleh setiap orang muncul lantaran ekonomi yang sakit. Para ahli juga mengakui masalah ini dengan tegas.
Dalam dasawarsa terakhir ini, dengan hubungan, jaringan internet, dan teknologi-teknologi yang semakin meluas, kita menyaksikan banyak kesempatan untuk menuai pendapatan. Sayangnya, kesempatan-kesempatan ini kadang-kadang telah menimbulkan banyak problematika di tengah kehidupan masyarakat luas. Perniagaan elektronik adalah sebuah kosa kata yang sudah kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Perniagaan ini telah memudahkan urusan perniagaan kita dan mempermudah hubungan kita dengan seantero dunia. Di samping itu, fenomena ini juga banyak mewujudkan perubahan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu perubahan ini adalah kelahiran network marketing. Kosa kata ini tentu sangat berbeda dengan electronik marketing.

2. Network  Marketing

Network Marketing dicetuskan oleh seorang berkebangsaan Amerika pada tahun 1921 M. Dalam dunia akademis Amerika kala itu, penemuan ini dikenal dengan naman “Ponzi Plan” atau Pyramid Plan”. Dalam dunia marketing, penemuan ini dikenal dengan sebutan ” Multi Level Marketing (MLM)”.  Para pendukung MLM meyakini, metode ini adalah sebuah cita-cita lama yang—paling tidak—akan dapat menghubungkan produsen dengan konsumen tanpa perantara. Akan tetapi, tidak lama berselang, para pemancing kesempatan melakukan penipuan-penipuan makro dengan memanfaatkan metode penemuan ini. Akhirnya, metode ini pun ditolak masyarakat.

Akan tetapi, setelah jaringan-jaringan internasional -seperti internet- ditemukan, para kriminal dan penipu profesional memulai aksi mereka dengan ruang lingkup yang lebih luas. Aksi ini akhirnya dikenal dengan sebutan “jaringan penipuan”. Sebagai sebuah contoh, pada tanggal 22 Maret 2000, di daerah Cleveland yang terletak di daerah paling utara Ohio, sebuah dakwaan telah ditujukan kepada 4 orang lantaran tuduhan network marketing. 4 orang ini akhirnya harus mendekam dalam penjara. Mereka telah berhasil merenggut 36 juta dolar dari kantong masyarakat. Akan tetapi, Network Marketing sebagai sebuah metode konstitusional dan tidak melanggar hukum, masih tetap eksis dan aktif di berbagai titik dunia. Penyalahgunaan yang telah dilakukan oleh sebagian oknum dari metode ini tidak bisa dijadikan alasan bahwa metode ini inkonstitusional atau berbau penipuan.  Menurut penilaian banyak ahli, Network Marketing banyak memiliki perbedaan dengan Pyramid Plan. Sebagian perbedaan ini adalah sebagai berikut:

1.      Dalam Network Marketing, untuk menjadi anggota dalam jaringan ini, kita tidak dipaksa untuk membeli barang atau jasa dari sebuah perusahaan. Jumlah uang yang diambil sebagai hak keanggotaan juga tidak terlalu besar. Akan tetapi, dalam Pyramid Plan (kita sebut saja MLM), untuk masuk menjadi anggota para pelaku marketing, kita harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar dengan alasan membeli barang atau jasa.

2.      Dalam Network Marketing, barang dan jasa yang diperjual-belikan adalah barang dan jasa yang sudah banyak diketahui oleh konsumen dan harga yang ditawarkan oleh perusahaan tidak jauh berbeda dengan harga pasaran. Sedangkan dalam MLM, para member sama sekali tidak membutuhkan barang dan jasa ini. Mereka membelinya hanya dalam rangka masuk menjadi member dan mencari orang lain untuk menjadi member di bawah mereka. Dengan ini, mereka akan dapat memanfaatkan persenan yang telah disediakan oleh perusahaan. Sudah dapat dipastikan, mereka akan membeli barang dan jasa ini dengan harga sangat tinggi.

3. Keuntungan perusahaan-perusahaan yang memperoleh keuntungan secara legal dalam Network Marketing hanya diperoleh melalui cara penjualan barang dan jasa yang ditawarkan.
Seperti pernah disinggung di atas, jenis barang dan jasa yang ditawarkan dalam dua sistem marketing ini berbeda-beda. Barang-barang yang ditawarkan dalam Network Marketing memiliki substansi persaingan. Artinya, barang dan jasa ini banyak bisa ditemukan di pasaran dan harganya bisa dimiliki oleh para pembeli. Para progamer MLM senantiasa mendesain dan memperkenalkan barang dan jasa baru dengan kriteria yang hanya dimiliki oleh barang dan jasa ini. Barang dan jasa ini tidak pernah diminta oleh para pembeli dan juga tidak memiliki harga dan kualitas yang pasti. Untuk itu, para member membelinya tidak untuk konsumsi. Mereka hanya membelinya dalam rangka memperoleh persen sebagai imbalan mengajak orang lain menjadi member.
Setiap negara memiliki pandangan tersendiri dalam menanggapi praktik Network Marketing. Sebagai contoh, Kementerian Perdagangan Amerika hingga kini masih belum bisa memastikan batas legal dan ilegal Network Marketing ini.
 

Negara ini hanya berpesan kepada warganya, jika memasuki atau memperkenalkan orang lain untuk memasuki sebuah sistem dapat menghasilkan keuntungan yang lebih banyak bagi mereka, hendaknya mereka menghindari hal ini.
Pada tahun 1997 M., lantaran sistem MLM yang telah berhasil menyedot banyak member mengalami kehancuran, Albania mengalami krisis berat. Protes datang dari seluruh penjuru negara dan meminta pemerintahan mengundurkan diri.
Penyakit MLM pernah menghama pada tahun 2000 M. di Afrika Selatan (Perusahaan Mirricel) dan pada tahun 2001 M. di Irlandia Utara. Penyakit berhasil melumpuhkan roda perekonomian kedua negara ini. Iran juga termasuk negara-negara yang pada tahun-tahun terakhir ini dirasuki oleh penyakit MLM dan Network Marketing.

3. MLM dan Network Marketing di Iran

Pada beberapa tahun terakhir ini, sistem MLM dan Network Marketing merasuki tubuh perekonomian Iran melalui aktifitas ekonomi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan besar seperti 
Kimberly Solytire, Prame Bank, Goldquest, dan My 7 Dyamond. Perusahaan-perusahaan ini satu demi satu gagal, dan dalam beberapa kasus, mereka yang merasa tertipu mengadukan masalah ini ke pengadilan.

Perusahaan-perusahaan ini berhasil merebut perhatian mereka yang ingin memiliki pekerjaan dengan melontarkan sebuah slogan yang sangat menawan. Berdasarkan penelitian, Iran termasuk salah satu negara yang menanggapi fenomena ini dengan positif.
Sebagai contoh, My 7 Dyamond (M7D) memasuki arena pasar dengan slogan menawan ini: M7D memiliki proyek tak tertandingi untuk memiliki permata; 28 keping permata + kesempatan untuk merenggut keuntungan besar.

Ini adalah sebuah kesempatan kaya akan keuntungan dan sangat mudah yang dapat menghadiahkan permata kepada Anda. Yang dapat mewujudkan kesempatan ini adalah bahwa Anda harus mengejar CRP (bonus pembeli). Dari sejak Anda mulai mencari CRP ini, sebenarnya Anda telah memulai mengumpulkan RV (resid bonus). Setelah Anda berhasil memperolehnya, Anda dapat menagih permata pertama. Lebih dari itu, Anda juga akan memperoleh hak komisi. Kami dapat membantu Anda untuk memperoleh kemandirian dalam finansial.

Seluruh perusahaan ini menekankan bahwa memilih sistem ini adalah sebuah perniagaan dan persahabatan dalam bidang kebudayaan. Mereka senantiasa berpesan kepada mereka yang baru bergabung supaya jangan tergesa-gesa dalam mempelajari sistem ini dan menjelaskannya kepada orang lain. Mereka dapat melakukan sharing informasi kepada orang lain setelah mereka berhasil mempelajarinya dengan sempurna. Kepada para member yang menjadi ranting member yang lain juga mengingatkan bahwa pada pertama kali aktifitas mungkin mereka hanya dapat merenggut keuntungan yang tak seberapa. Akan tetapi, setelah beberapa waktu berselang, asalkan mau aktif berkiprah, mereka akan mampu mengumpulkan keuntungan yang layak diperhitungkan.
 
Lebih menarik lagi, perusahaan M7D pernah mengumumkan pembentukan perusahaan ini dengan nomor izin 1579 sebagai perusahaan terbatas di daerah Kish. Perusahaan ini memulai aktifitas dengan dana sebesar 4 milyar rial dan memperoleh izin melakukan beberapa jenis perniagaan seperti perniagaan elektronik, Network Marketing, dan ekspor dan impor seluruh bahan kebutuhan masyarakat.

Goldquest Biang Petaka

Goldquest berarti mencari emas keberuntungan. Perusahaan ini memulai aktifitas pada tahun 1998 M. di Filipina. Dalam jangka waktu yang sangat pendek, ia pindah ke International Trade Center Tower Hongkong.  Perusahaan Goldquest sebenarnya adalah perusahaan distributor produk-produk koleksi yang diproduksi oleh perusahaan HB Mayer Jerman. Sesuai kontrak yang telah diteken, Goldquest harus menjual produk ini dalam jumlah tertentu supaya tetap bisa menjadi distributor tetap HB Mayer dan juga bisa memperoleh keuntungan yang besar. Produk yang diproduksi oleh HB Mayer berupa keping emas simbolik (bergambar Paus Paulus, naga China, Ka’bah, dls), jam emas, kalung, dan lain sebagainya. Seluruh produk ini juga memiliki surat keterangan bertaraf internasional yang memuat berat, karat, diameter, dan nomor urut emas yang pernah dijual kepada para pembeli. Kepingan-kepingan emas yang didistribusikan oleh perusahaan Goldquest ini banyak diminati oleh masyarakat. Satu sisi keping emas ini memuat simbol negara yang mencetaknya dan sisi yang lain berisi jaminan yang diberikan oleh Bank Central sebuah negara.
Perusahaan Goldquest menarik perhatian para pemohon dan anggotanya dalam bentuk perusahaan perniagaan independen. Tahun lalu, perusahaan ini berhasil memiliki putaran keuangan terbanyak di Iran dan India. Berdasarkan data dan riset yang pernah dilakukan, setiap tahun sebesar 3 ribu milyar dolar uang keluar dari Iran melalui perantara perusahaan ini.
 
Perusahaan Goldquest masih aktif di negara-negara seperti India, China, Filipina, Malaysia, Singapora, Srilanka, Indonesia, Rusia, Lebanon, Saudi Arabia, Australia, Newzeland, Kanada, Brazil, Uruguwey, Finlandia, Jerman, Prancis, Belanda, Yunani, Mesir, Libya, Aljazair, dan masih banyak lagi negara-negara yang lain.

Berdasarkan pengumuman pembentukan perusahaan, Goldquest memulai usaha dengan modal pertama sebesar 500 ribu dolar. Usaha yang diumumkan adalah jual beli, pemindahan, investasi, pertukaran, dan lain sebagainya. Tapi, pada hakikatnya, dalam sistem MLM ini, perusahaan Goldquest hanya berfungsi sebagai distributor produk HB Mayer.
 
Transaksi Goldquest hanya berlaku bagi mereka yang memiliki nomor rekening untuk mata uang asing atau kartu kredit internasional. Dengan siasat ini, seluruh transaksi berlanjut di luar kontrol perbankan Iran. Mungkin perusahaan Goldquest telah belajar dari pengalaman perusahaan Pentagona yang pernah mengalami pemblokiran rekening valuta asingnya pada tahun 1981 M.

Mungkin untuk pertama kali, dua tahun lalu tersebar sebuah berita tentang Goldquest di media-media masa bahwa aktifitas perusahaan ini bersifat ilegal. Berita pun tersebar dengan sangat cepat. Tapi, tidak selang beberapa lama, masalah dibiarkan begitu saja. Hal ini berlanjut hingga turun sebuah perintah supaya situs Goldquest ditutup. Setelah perintah ini turun, banyak berita, analisa, dan laporan-laporan yang beraneka ragam tersebar di media-media masa.
Stasiun Pusat Televisi Iran sendiri pun memiliki program sangat diminati oleh pemirsa tentang Goldquest ini yang ditayangkan dalam bentuk dialog interaktif tentang nasib yang akan menimpa Goldquest.

Pihak Goldquest juga melakukan siasat baru. Keping baru dengan gambar Imam Khomeini ra disebarkan di tanah air guna menyedot simpati penduduk Iran. Tapi, sikap tegas para aparatur negara berhasil menghanguskan siasat ini. Betul, HB Mayer pernah memperoleh izin untuk mencetak keping emas guna mencetak medali-medali kenangan dari Pusat Penyebaran Karya Imam Khomeini ra.
 Tapi ini tidak berarti bahwa perusahaan Goldquest yang tidak beraktifitas sebagai produsen keping emas ini berhak untuk menyebarkan keping emas ini sebagai sebuah aktifitas yang legal.

Dalil Ilegalisasi Network Marketing di Iran
 
Para ahli menyebutkan beberapa argumentasi yang membuktikan ilegalisasi aktifitas Network
Marketing di Iran. Berikut beberapa dalil dan argumentasi tersebut:
1.      Sekalipun pembelian keping emas atau menjadi member aktif di Network Marketing yang menyebabkan valuta asing keluar dari tanah air secara besar-besaran ini dapat memasukkan kepingan-kepingan emas dan persentase keuntungan ke dalam tanah air. Tapi, jika emas dan persentasi keuntungan ini masuk dalam jumlah yang besar dan lepas kontrol dengan harga yang lebih murah sebesar 30 % dari harga emas internasional, hal ini dapat menjadikan harga emas tidak stabil, seluruh harga kebutuhan dalam negeri akan berubah secara drastis, dan akhirnya, pasar ini akan lepas kontrol. Padahal, emas adalah backing uang tanah air kita.

2.      Perusahaan-perusahaan ini adalah perusahaan-perusahaan yang memiliki identitas perusahaan asing. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Registrasi Perusahaan, supaya perusahaan asing bisa melakukan aktifitas industri, finansial, dan perniagaan di dalam negeri Iran, perusahaan ini harus memiliki resmi di negara asal dan sudah terdaftar di Kantor Registrasi Perusahaan di Tehran. Kita masih meragukan apakah perusahaan-perusahaan ini sudah terdaftar di negara asal secara resmi. Jika kita abaikan hal ini, seluruh perusahaan ini belum terdaftar secara resmi di Iran. Oleh karena itu, seluruh aktifitas mereka akan dikenai hukuman menurut Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Registrasi Perusahaan.

3.      Menurut Undang-Undang, setiap bentuk emas dan batu berharga dilarang masuk ke negara dan para pelaku akan dihukum sesuai dengan ketentuan undang-undang. Para penanggung jawab Network Marketing ini telah memasukkan emas dan seluruh produknya secara ilegal tanpa membayar cukai. Dengan demikian, mereka telah melakukan kriminal penyelundupan.

4.      Kekuatan ekonomi Iran sementara ini masih belum begitu kuat. Saat ini masih banyak golongan masyarakat yang menerima gaji per bulan hanya sebesar 1,8 juta rial. Aktifitas seperti MLM ini hanya akan dapat memperlebar jarak antara orang kaya dan orang miskin. Dan realita ini, menurut penilaian banyak ahli, akan dapat menimbulkan aneka kejahatan dan kriminal.
Lebih dari itu semua, beberapa pekan yang lalu, Kantor Ayatullah ‘Uzhma Makarim Syirazi mengumumkan hukum bisnis semacam ini. Menurutnya, bisnis seperti ini adalah haram dan uang yang dihasilkan tidak halal. Cara bisnis seperti ini adalah sejenis penipuan rahasia yang digunakan untuk menguasai harta kekayaan orang lain. Untuk pertama kali, perusahaan ini beraktifitas dengan nama Pentagona. Setelah ditutup oleh pihak Inteligen dan Pengadilan Negara, ia berubah nama menjadi Goldquest.

Di masa mendatang, mungkin juga perusahaan-perusahaan semacam akan muncul dengan nama-nama yang lain. Untuk memperoleh pendapatan yang berlimpah, muslimin hendaknya waspada dan ekstra hati-hati. Jangan sampai mereka berlumuran uang-uang haram seperti ini dan menyia-nyiakan uang muslimin yang lain. Jika seseorang telah terlanjur memperoleh uang ini secara tidak tahu, maka ia harus mengembalikannya kepada pemiliknya.

Jika pemiliknya tidak diketahui, maka ia harus memerikannya kepada member terakhir yang sudah tertipu. Jika member ini juga tidak diketahui, maka ia harus memberikannya kepada orang-orang yang membutuhkan sedekah.

4. Fatwa Rahbar Ihwal MLM
Pertanyaan – 1:
      Kami telah menerima informasi dari beberapa orang mengenai hukum MLM (muamalah dengan metode berantai dengan keuntungan berlipat ganda). Mereka mengatakan bahwa Tuan yang mulia (Imam Khamene’i Hf) berfatwa bahwa muamalah tersebut hukumnya haram. Yang ingin kami tanyakan adalah apakah benar Tuan berfatwa demikian? Apakah fatwa Tuan tersebut bersifat umum untuk seluruh orang-orang yang bertaklid kepada Tuan?  Ataukah ada muamalah MLM tertentu yang Tuan anggap halal?
Jawab:
      Muamalah MLM yang Anda sebutkan, secara syar’i tidak dihalalkan. Demikian pula muamalah yang mirip dengannya. Wallahu Al-‘Alim.

 Pertanyaan – 2:
Sehubungan dengan muamalah MLM, apabila terjadi perbedaan pendapat antara seorang guru dengan muridnya, misalnya guru itu memahami bahwa muamalah MLM hukumnya halal dan dibolehkan mengikutinya. Sementara murid memahami bahwa muamalah MLM itu diharamkan dan tidak dibolehkan mengikutinya. Dan keduanya pun berbeda dalam marja taklidnya, yakni si guru bertaklid kepada marja’ A sedang muridnya bertaklid kepada marja’ B. Pada kondisi seperti ini, bagaimanakah sikap si murid tersebut menghadapi gurunya dalam masalah ini?  Ada juga yang mengatakan bahwa seluruh marja taklid mengharamkan muamalah MLM, apakah hal ini benar?
Jawab:
      Sebagaimana telah kami jelskan di atas bahwa muamalah MLM yang Anda sebutkan itu hukumnya batil dan tidak dibolehkan. Setiap mukallaf harus mentaati dan mengamalkan fatwa marja’ taklidnya masing-masing. Wallahu Al-‘Alim.

 Pertanyaan – 3:
     Saya pernah mendengar bahwa si mukallid dibolehkan bertanya tentang hukum sesuatu secara khusus kepada marja’ taklidnya. Yakni marja’ taklidnya itu akan memberikan jawaban  sesuai dengan kondisi si mukallid yang bertanya secara khusus. Dengan demikian fatwa itu hanya khusus untuknya dan tidak boleh untuk mukallidnya yang lain. Apakah hal ini benar? Jika ada seseorang mengaku bahwa ia telah memperoleh fatwa khusus -mengenai kebolehan MLM- dari seorang petugas di kantor Tuan di Qum, bolehkan saya ikut mengamalkan fatwa khusus tersebut?
 Jawab:
       Fatwa seorang marja tidak berbeda antara satu mukallaf dengan mukallaf yang lain (berlaku umum untuk semua mukallidnya – penj). Tetapi mishdaq dan mawrid-nya berbeda-beda (yakni terkadang fatwa itu bersifat global dan berlaku untuk umum, tetapi penerapan hukumnya tergantung kondisi mukallaf masing-masing – penj). Wallahu Al-‘Alim.

Pertanyaan – 4:
      Apakah ada ketentuan-ketentuan khusus bagi mukallid Tuan untuk dapat mengambil dan menerima fatwa Tuan yang disampaikan oleh seorang muballig? Kemudian apabila seorang mukallid tidak merasa ithmi’nan (tidak percaya sepenuhnya – penj) dengan apa yang disampaikan oleh muballig tersebut, khususnya mengenai fatwa MLM, apakah hal ini menyebabkan mukallid tidak boleh mengambil fatwa tersebut dan juga tidak boleh mengambil pelajaran-pelajaran lainnya dari muballig tersebut?
 Jawab:
      Cara-cara mencari dan mengambil fatwa seorang mujtahid telah dijelaskan dengan detail di dalam risalah amaliyah. Hendaknya Anda merujuk ke risalah tersebut. Di antaranya adalah bahwa risalah yang akan digunakan itu diyakini tidak terdapat kekeliruan dan kesalahan. Cara lainnya adalah bertanya langsung kepada marja’ taklid (misalnya melalui surat atau e-mail – penj), atau melalui informasi orang yang adil dan dapat dipercaya, yakni ucapannya itu dapat diyakini kejujurannya. (Jelasnya, Anda tidak boleh menerima hukum-hukum fikih dari seseorang yang Anda tidak yakin bahwa ia memahaminya dengan baik. Begitu pula dengan ilmu-ilmu lainnya. Dan hal ini kembali kepada penilaian Anda yang objektif – penj). Wallahu Al-‘Alim.

 Pertanyaan – 5:
      Apakah dibolehkan bagi mukallid Tuan, baik yang ada di negara kami (Indonesia) maupun yang di Iran, untuk mengikuti muamalah MLM?
 Jawab:
Muamalah MLM tersebut tidak dihalalkan oleh syari’at.
Wallahu Al-‘Alim.

  Pertanyaan – 6:
      Jika kami mengetahui dengan yakin dan tidak ada keraguan sedikitpun bahwa salah seorang tetangga atau kawan kami menjadi anggota muamalah MLM dan memperoleh keuntungan yang banyak setiap bulannya. Sebagian keuntungan tersebut ia berikan ke suatu lembaga dakwah atau sebuah “yayasan”. Apakah boleh menerima uang tersebut dan menggunakannya untuk keperluan dakwah Islamiyah?
Jawab:
      Apabila Anda tahu dan “yakin” bahwa uang yang ia berikan itu dari hasil keuntungan yang tidak halal, maka tidak dibolehkan mengambilnya dan tidak boleh pula menggunakannya untuk kepentingan tersebut atau untuk keperluan lainnya. Bahkan uang keuntungan dari muamalah yang tidak syar’i tersebut, wajib dikembalikan kepada para pemiliknya. Jika pemiliknya tidak diketahui, maka harus dishadaqahkan kepada fakir miskin, dan -secara ihtiyat wajib- harus dengan izin hakim syar’i (marja taklid) terlebih dahulu. Wallahu al-‘Alim.

 Pertanyaan -7:
       Apakah boleh makan hidangan atau minum sesuatu yang halal di rumah seseorang (kawan atau tetangga) yang kita ketahui dengan yakin bahwa ia bekerja sehari-harinya dalam muamalah MLM?
 Jawab:
      Hukumnya boleh makan makanan atau minum di tempat orang tersebut. Kecuali jika Anda merasa “yakin” bahwa makanan atau minuman yang ia beli itu dengan menggunakan uang keuntungan muamalah MLM itu sendiri, dan bukan dengan uang selainnya. (misalnya dia mengabarkan kepada Anda bahwa makanan atau minuman itu ia beli dari hasil keuntungan MLM tersebut, dan Anda mempercayai ucapannya itu. Atau Anda menyaksikannya sendiri).  Wallahu Al-‘Alim.

  Pertanyaan -8:
      Jika saya mendapatkan hasil dan keuntungan dari muamalah MLM, bagaimana hukumnya jika sebagian keuntungan itu saya berikan dan shadaqahkan kepada fakir miskin ?
Jawab:
      Uang yang diperoleh dari muamalah yang tidak syar’i, seperti muamalah MLM, hukumnya wajib dikembalikan kepada pemilik aslinya. Dan tidak boleh digunakan untuk apapun. Jika tidak diketahui pemiliknya, maka seluruh keuntungan tersebut harus dishadaqahkan kepada fakir miskin dengan izin marja taklid Anda. Wallahu Al-‘Alim. 

 Pertanyaan – 9:
Bagaimana hukumnya menerima hadiah atau hibah -baik berupa barang maupun berupa makanan dan minuman- dari seseorang yang melakukan muamalah jual beli MLM (Multi Level Marketting) ?
 Jawab:
Hukumnya tidak boleh  mengambil dan menerima hadiah tersebut, jika “diketahui” bahwa hadiah itu dibeli dengan uang keuntungan muamalah MLM yang tidak syar’i. Dan Anda tidak berhak menggunakannya, karena hadiah dari muamalah semacam itu dianggap sebagai majhulul malik (pemiliknya tidak diketahui).

5. Model MLM di Iran
Beberapa nama dan model muamalah batil yang sering disebut di Iran, sama dan mirip bentuknya dengan MLM. MLM di Iran disebut dengan Pyramid (Heram) atau Gold Quest. Tapi kalau kita lacak di internet maka kita akan temukan ketiga nama ini (MLM, Pyramid, Gold Quest) dalam bentuk  dan model bisnis yang sama dan tidak berbeda sama sekali. Jadi kita tidak  perlu ragu bahwa model dan bentuk MLM yang ada di Indonesia tidak jauh berbeda dengan yang ada di Iran. Mungkin yang berbeda hanyalah nama dan cara kerjanya saja yang bersifat partikular, adapun secara prinsip kerja bisnis tidak memiliki perbedaan sama sekali.
Nah, sistem bisnis inilah -setahu saya- semua marja yang besar dan terkenal, baik di Iran maupun di Irak, mengharamkannya.

6. Dalil Keharamannya[1]
Adapun mengenai dalil keharamannya, sesuai dengan yang dapat kita pahami adalah; bahwa sistem bisnis ini tidak  memenuhi syarat-syarat bisnis islami sehingga MLM ini tidak termasuk dari salah satu muamalah islami yang terdapat di daam fiqih islam. Dengan kata lain bahwa MLM tidak termasuk muamalah mudharabah, musyarakah, ju’alah, ijarah, dll. Lagian sistem ini mengandung dampak psikologi ekonomi, dan sosial yg destruktif (sesuai dgn bahasan dan kajian ahli di negara Rep. Islam Iran). Misalnya uang masyarakat akan dikeruk dan dibawa ketempat atau negara yang menjadi pusat bisnis ini. Bisnis ini tidak terkontrol kerjanya oleh negara dan merugikan negara serta membawa keluar negeri aset keuangan negara tanpa dikontrol.

Pada prinsipnya penghukuman terhadap sesuatu itu berdasar atas tinjauan mashalat (konstruktif) dan mudharat (destruktif). Sistem perekonomian masyarakat sebelum kedatangan Syariat Islam yang terakhir itu berjalan sesuai dengan prilaku-prilaku masyarakat manusia yang berakal. Di antara system-sytem yg dijalankan, terdapat yang konstruktif dan juga ada yang destruktif. Contoh yang paling nyata yang konstruktif adalah sistem barter yang adil untuk saling memnuhi kebutuhan masing-masing. Dan contoh yang destruktif adalah riba. Agama Islam yg membawa syariat akhir ini membenarkan dan menta’yid sistem yg mengandung nilai konstruktif dan melarang serta menegasikan sistem yang mengandung nilai destruktif.
Bagaimana dengan sistem MLM jika ditinjau dari parameter konstruktif dan destruktif dengan tinjauan berbagai dimensi serta landasan hukum Islam tentunya (yakni al-Qur’an, al-Hadits, akal, dan ijma)?. Dan dalam masalah ini, kita tidak bisa memandangnya konstruktif dalam tinjauan yang parsial, seperti memudahkan orang mendapat pekerajaan.  

Yang jelas, untuk konteks sekarang, kita tidak menemukan satupun marja (ulama Syi’ah Imamiyah) secara valid yang membolehkan berbisnis dengan cara ini. Dan negara RII secara undang-undang memerangi sistem bisnis ini dan memberi sangsi hukum yang berat terhadap  pelanggarnya serta kami di sini sering menyaksikan ditayangan TV berbagai jaringan MLM yg digulung oleh petugas hukum dan keamanan Iran.     

Jadi, keberadaan MLM dan bentuk operasionalnya pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan berbagai bentuk dan model yang telah diciptakan oleh otak-otak Yahudi ini utk merusak perekonomian suatu masyarakat (menurut sumber acara TV MLM dicipta oleh otak Yahudi).

Dampak-dampak yang ditimbulkan oleh sistem ini di antaranya; – mengeruk uang dari suatu masyarakat yg kemudian dibawanya ke luar negeri (misalnya As dan Eropa atau yang punya kepentingan dengan bisnis tsb), – merusak psikologi individu dengan mengiming-imingi mereka menjadi cepat kaya dalam tempo yang sangat singkat, – merusak hubungan individu tsb dengan keluarga dan kerabatnya serta masyarakatnya dengan membentuk individu tsb melihat bahwa keluarga, sahabat, kerabat, dan masyarakatnya inilah yang paling dekat untuk dijadikan members MLM dan obyek pengejaran bisnisnya, – Individu yang telah terasuki sistem ini menjadi kurang produktif, kurang bersemangat, kurang kinerja selain dari apa yg menjadi ambisinya dalam bentuk bisnis tsb, sehingga jika ia seorang mahasiswa boleh jadi ia meninggalkan bangku kuliah dan jika ia seorang usahawan boleh jadi ia meninggalkan usahanya berpindah kepada usaha yang menurut mimpinya lebih menjanjikan keuntungan yang lebih besar, – jika bentuknya adalah penjualan barang, maka harga barang tsb sangat mahal dan tidak sesuai dengan  kualitasnya dan juga akan kita lihat jumlah penjualan barang akan cuma menguntungkan bagi top leadernya dalam mendapatkan bonus-bonus yang tidak masuk akal dari dimensi kadar kerjanya dengan bonusnya yang sangat besar, – dan yang paling urgen saya pikir misi ideologisnya dalam medan peperangan ekonomi antara upaya mewujudkan ekonomi Islami yang jauh dari berbagai bentuk penindasan dan penyelamatan psikologi serta maknawi individu muslim dengan ekonomi destruktiv, eksploitatif, dan imajinatif.

Model bisnis ini dilarang di Iran secara undang-undang dan diperangi oleh negara. Dan  ini ada hubungannya dengan peperangan ekonomi yang bernuansa ideologis. 
Satu dimensi juga yg saya lihat dari sistem ini, ia tidak menumbuhkan jiwa produktivitas, dalam  artian kita tidak berpikir untuk menciptakan medan-medan produksi barang atau jasa untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi masyarakat, tetapi  hanya menumpang pada sistem dan produk serta barang org lain tanpa mau berpikir mencipta produk dan jasa untuk orang lain.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Qum al-Muqaddasah, 30 Jumadil Awwal 1432 H
14 Urdibehesy 1390 H Sy = 4 Mei, 2011 M.

Bahan Tulisan:
1.      At-Taswiqul Harami, Abul Qasim Aliyan nejadi.
2.      Istiftaat  Rahbari.
3.      Tulisan ust. Syamsunar.
4.      Tulisan ust. Akmal.
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar