Kamis, 07 Agustus 2014

Nikah Mutah dalam Quran dan Hadis



surat Annisa ayat 24: “…. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati di antara mereka. Berikanlah kepada mereka maharnya (sebagai suatu kewajiban).”

Mufasir Al-Fakhru al-Razi menerangkan bahwa: ayat (Annisa ayat 24) ini khusus tentang nikah mutah karena alasan berikut: “Ubayy bin Ka’b dan Abdullah bin Abbas membaca ayat ini iIâ ajalin musammâ (sampai waktu yang ditentukan). Tidak ada sahabat yang menyangkalnya, berarti umat ijma tentang kebenaran qiraatnya.”

Dari Imran bin Hushayn: “Telah turun ayat mutah dalam Kitab Allah. Kami mengamalkannya bersama Rasulullah saw. Maka tidak turun satu ayat pun yang menasakhnya dan Nabi Muhammad saw tidak melarangnya sampai ia meninggal dunia.”(Musnad Ahmad 4: 436).
Imran bin Hushayn berkata: “Telah turun ayat mutah dalam Kitab Allah. Tidak turun ayat sesudahnya yang menasakhnya dan Rasulullah saw memerintahkan kami untuk melakukannya. Ia meninggal dunia dan tidak pernah melarangnya. Kemudian seorang lelaki berkata dengan pendapatnya sekehendak hatinya.” (Al-Fakhr 9:51; lihat juga al-Bukhari 3:151, Kitab al-Tafsir, 7:24).

Al-Hakam ditanya tentang surat Annisa ayat 24: “Apakah sudah mansukh?” Ia menjawab: “Tidak.” Lalu ia mengutip ucapan Ali: “Sekiranya Umar tidak melarang mutah, tidak akan ada yang berzinah kecuali orang yang jahat (celaka).” (Tafsir al-Thabari 5:13; al-Fakhr 9:51; al-Durr al-Mantsur 2:486; Tafsir al-Nisaburi 5:16).

Dari Jabir bin Abdillah: “Sesungguhnya Ibn Zubayr melarang mutah dan Ibn Abbas ra memerintahkannya. Kami melakukan mutah bersama Rasulullah saw dan bersama Abu Bakar. Ketika Umar memerintah, ia bekhotbah: ‘Sesungguhnya Rasulullah saw adalah Rasul ini dan sungguh Al-Quran adalah Al-Quran ini. Sesungguhnya ada dua mutah yang ada pada zaman Rasulullah saw, yang sekarang aku larang dan aku hukum pelakunya. Yang pertama mutah perempuan. Kalau aku menemukan seorang lelaki kawin sampai watu tertentu, aku akan binasakan dia dengan batu. Yang kedua adalah mutah haji (haji tamattu). (Sunan al Baihaqi 7:206, Muslim dalam bab nikah mutah, Al-Durr 3:487;Al-Fakhr 9:54, Al-Qasimi 5:1192).

Dari penjelasan hadis di atas jelas bahwa mutah diharamkan oleh Umar bin Khatab. Mungkin karena posisi Umar menjadi penguasa sehingga bisa membuat kebijakan baru dengan mengharamkan yang halal. Meski diharamkan Umar, nash Quran dan hadis tidak terhapus karena kedudukannya lebih kuat dari pada fatwa politik khalifah.

Kalau menelusuri sejarah sahabat akan diketahui bahwa Abdullah bin Zubair dan Urwah bin Zubair adalah anak hasil nikah mutah antara Zubair bin Awwam dengan Asma binti Abu Bakar. Silakan baca buku Mazhab Kelima karya Prof Muhammad Husain T (penerbit Nur Al-Huda, 2013) bagian lampiran 2: mut’ah (pernikahan temporer) halaman 295.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar