Sabtu, 09 Agustus 2014

Taqiyah dalam Al-Qur'an




Taqiyah termasuk konsep-konsep Al-Qur’an yang disebutkan di beberapa tempat dalam Al-Qur’an. Di dalam ayat-ayat tersebut ada isyarat jelas yang menunjukkan kasus-kasus ketika seorang Mukrnin terpaksa menempuh jalan yang disyariatkan ini dalam perjalanan hidupnya di tengah kondisi yang sulit. Guna melindungi diri, kehormatan, dan hartanya. Atau, untuk melindungi diri, kehormatan, dan harta orang yang ada hubungan dengannya
Sebagaimana pernah ditempuh oleh kaum Mukmin dari keluarga Fir’aun untuk melindungi al-Kalim Musa as dari ancarnan pembunuhan. Hal itu juga pemah dilakukann ‘Ammar bin Yasir ketika ia ditawan dan diancam akan dibunuh. Dan masih banyak kasus-kasus lain yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan sunah. Yang jelas, kita harus mengenalnya, baik pengertian, tujuan, dalil, dan definisi maupun batasannya. Sehingga kita dapat menghindari sikap lalai dan berlebih-lebihan dalam melakukannya.

Taqiyah adalah isim dari kata ittaqa -yattaqi. Huruf ta’ pada kata itu menggantikan huruf waw. Asalnya adalah al-wiqayah. Dari situ, at-taqwa diartikan secara mutlak sebagai ketaatan kepada Allah. Sebab, orang yang taat menjadikannya sebagai perlindungan dari neraka dan siksaan. Maksud taqiyah itu adalah menjaga diri dari bahaya yang ditimpakan orang lain dengan menampakkan persetujuan kepadanya dalam ucapan atau perbuatan, yang bertentangan dengan kebenaran.

Pengertian Taqiyah

Jika kata at-taqiyyah itu diamhil dari kata al-wiqayah (perlindungan) dari kejahatan, pengertiannya dalam AI-Qur’an dan sunah adalah menampakkan (sikap) kekafiran dan menyembunyikan keimanan, atau memperlihatkan yang batil dan menyembunyikan yang benar. Apabila seperti itu pengertiannya, taqiyah berlawanan dengan kemunafikan seperti halnya keimanan berlawanan dengan kekafiran. Sebab, kemunafikan adalah lawannya. Kemunafikan adalah menampakkan keimanan dan menyembunyikan kekafiran, serta memperlihatkan yang benar dan menyembunyikan yang batil. Karena ada kontradiksi di antara arti kedua kata tersebut, maka taqiyah tidak dapat dipandang sebagai cabang dari kemunafikan.

Benar, barangsiapa yang menafsirkan kemunafikan itu sebagai mutlak pertentangan yang tampak terhadap yang tersembunyi, dan memandang taqiyah – yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan sunah-sebagai salah satu cabanghya, ia telah menafsirkannya dengan pengertian yang lehih luas dari pengertian yang sebenarnya dalam Al-Qur’an. la te1ah mendefinisikan orang-orang munafik sebagai orang-orang yang menampakkan keimanan dan menyem- bunyikan kekafiran. Allah swt berfirman, “Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata, ‘Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah. Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya. Dan Allah menge- tahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafzk itu benar-benar pendusta. ” (QS. al-Munafiqun [63]: 1)
Apabila demikian definisi munafik, lalu bagaimana hal itu dapat mericakup orang yang menempuh taqiyah dalam menghadapi orang-orang kafir dan ahli maksiat sehingga ia menyembunyikan keimanannya dan menampakkan sikap persetujuan untuk melindungi diri, harta, dan kehormatan ketika menghadapi ancaman.

Kebenarannya akan tampak jika kita mengetahui penggunaannya dalam syariat Islam. Kalau taqiyah itu merupakan bagian dari kemunafikan, tentu hal itu akan dicela dan mustahil Dzat Yang Maha bijaksana memerintahkannya. A1lah swt berfirman, “Katakanlah, ‘Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) pe buatan yang keji. Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?” (QS. al-A’raf [7]: 28)

Tujuan Taqiyah

Tujuan taqiyah adalah untuk melindungi diri, kehorrnatan, dan harta. Hal itu dilakukan dalam kondisi-kondisi terpaksa ketika seorang Mukmin tidak dapat menyatakan sikapnya yang benar secara terang-terangan karena takut hal itu akan mendatangkan bahaya dan bencana dari kekuatan yang lalim, seperti kebiasaan- kebiasaan pemerintahan yang suka melalimi, mengintimidasi, mengusir, membunuh, menyita harta, dan merampas hak. Karenanya, orang yang memegang teguh akidah, yang melihat dirinya terancam, tentu ia akan menyembunyikan akidahnya. la menampakkan sikap persetujuan terhadap keinginan dan kebijakan penguasa. Sehingga ia selamat dari ancaman dan pembunuhan hingga Allah memutuskan perkara yang lain.

Taqiyah adalah senjata orang yang lemah dalam mengahadapi kekuatan yang lalim, senjata orang yang diuji dengan tindakan orang yang tidak menghargai hak hidup, kehormatan, dan hartanya. Bukan karena apa-apa, melainkan karena ia tidak sejalan dengannya dalam beberapa prinsip dan pendapatnya.

Taqiyah itu dipraktekkan oleh orang yang hidup dalam lingkungan yang tidak menerapkan kebebasan dalam berbicara, berbuat, berpendapat, dan berakidah. Orang yang menentangnya tidak akan selamat kecuali dengan sikap diam atau menampakkan persetujuan terhadap keinginan dan pemikiran penguasa. Atau, sebagian orang menggunakan taqiyah sebagai wahana yang harus ditempuh untuk menolong orang-orang lemah dan teraniaya yang tidak memiliki daya dan kekuatan. Maka mereka menampakkan sikap itu kepada penguasa yang lalim agar bisa berhubungan dengannya. Hal itu seperti yang dilakukan orang Mukmin dari keluarga Fir’aun yang dikisahkan Allah swt dalam Al-Qur’an.

Kebanyakan orang yang mencela orang-orang yang menempuh jalan taqiyah mengira bahwa tujuan taqiyah itu adalah untuk membentuk perkumpulan-perkumpulan rahasia yang bertujuan membuat kerusakan dan kehancuran. Hal itu seperti yang dikenal di kalangan penganut kebatinan dan partai-partai komunis ilegal. Itu merupakan pandangan keliru yang mereka anut karena ketidaktahuan atau kesengajaan tanpa mendasarkan pendapat mereka ini pada suatu dalil atau hujah yang benar. Apa yang telah kami sebutkan berbeda dengan apa yang mereka sebutkan. Kalau kondisi memaksa dan hukum-hukum yang lalim tidak menyentuh kelompok yang lemah ini, tentu mereka tidak akan menempuh taqiyah. Tentu mereka tidak akan menanggung beban berat dengan menyembunyikan akidah mereka dan pasti mengajak orang-orang pada akidah itu secara terang-terangan dan tanpa keraguan. Namun, senjata selalu dihunus oleh semua pemerintahan yang lalim untuk ditebaskan kepada orang-orang yang memiliki akidah yang berbeda dengan akidah yang dianutnya. Praktek pertahanan seperti ini berbeda dari praktek-praktek yang dilakukan para anggota perkumpulan-perkumpulan rahasia untuk menjatuhkan dan merebut kendali pemerintahan. Maka semua praktek mereka ditetapkan dan diatur untuk tujuan penghancuran. Mereka adalah orang-orang yang menganut slogan “tujuan menghalalkan segala cara”. Semua yang jelek menurut akal dan terlarang menurut syariat dibolehkan oleh mereka untuk meraih tujuan-tujuan mereka yang destruktif. Ada pendapat yang memandang bahwa mereka sama saja dengan orang yang menempuh taqiyah sebagai senjata pertahanan agar selamat dari kejahatan pihak lain. Sehingga ia tidak dibunuh atau dibinasakan, harta dan rumah mereka tidak dirampas, hingga Allah memutuskan perkara yang lain. Namun, pendapat itu muncul dari perasaan yang berlawanan dari hal seperti itu. Kaum Muslim yang tinggal di Uni Soviet (dulu) telah mendapat bencana dan cobaan yang menurut akal tidak mungkin mereka dapat menanggungnya. Kaum komunis selama kekuasaan mereka atas wilayah-wilayah Islam telah menunjukkan permusuhan kepada kaum Muslim. Mereka merampas harta, tanah, tempat tinggal, masjid, dan sekolah kaum Muslim, serta membakar perpustakaan-perpustakaan. Mereka membunuh banyak kaum Muslim dengan cara yang sangat keji. Tidak ada yang dapat menyelamatkan diri dari kebiadaban mereka kecuali orang yang menempuh taqiyah dengan menampakkan sikap yang f1eksibel, menyembunyikan ritus-ritus agama, dan melaksanakan salat di dalam rumah hingga Allah menyelamatkan mereka dengan meruntuhkan kekuatan kafir tersebut. Maka kaum Muslim muncul kembali di atas pentas. Mereka menguasai tanah dan wilayah mereka. Mereka mulai menampakkan kembali kemuliaan dan keagungan mereka sedikit demi sedikit. Hal itu merupakan salah satu dari buah-buah taqiyah yang disyariatkan dan diperkenankan Allah SWT kepada para hamba-Nya sebagai anugerah dan kemuliaan-Nya kepada orang-orang yang tertindas.

Apabila demikian makna dan pengertian taqiyah, dan seperti itu maksud dan tujuannya, maka itu adalah sesuatu yang bersifat fitrah yang didambakan akal dan hati manusia sebelum segala sesuatu. Taqiyah mengajak manusia kepada fitrahnya. Untuk itu, taqiyah digunakan oleh orang yang diuji dengan tindakan penguasa dan pemerintahan yang tidak menghargai sesuatu apa pun selain ide, pemikiran, ambisi, dan kekuasaan mereka sendiri. Mereka tidak segan-segan untuk menimpakan bencana kepada setiap orang yang menentang mereka dalam hal itu. Mereka tidak membedakan antara Muslim-penganut Syi’ah ataupun Ahlusunah-dan selain Muslim. Dari sini, tampaklah fungsi dan faedah taqiyah.
Untuk mendukung prinsip kehidupan ini, kami mengkaji dalil-dalilnya dari Al-Qur’an dan sunah.

Dalil A1-Qur’an dan Sunah

Taqiyah disyariatkan dengan nas A1-Qur’an. Banyak ayat Al-Qur’an yang akan kami coba menjelaskannya dalam halaman- halaman berikut:

Ayat pertama

Allah SWT berfirman, “Barangsiapa yang kafir kepada Allah setelah dia beriman ( dia mendapat kemurkaan Allah) kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan ( dia tidak berdosa). Akan tetapi, orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar: ” (QS. an-Nahl [16]: 106)
Anda perhatikan, bahwa A1lah SWT membolehkan sikap menampakkan kekafiran karena terpaksa dan menuruti orang-orang kafir karena takut kepada mereka. Namun, dengan syarat hati tetap tenang dalam keimanan. Hal itu dijelaskan oleh sejumlah mufasir baik klasik maupun kontemporer. Kami akan berusaha mengetengahkan pendapat-pendapat sebagian dari mereka untuk menghindari penjelasan yang panjang dan bertele-tele. Bagi siapa yang ingin mengetahuinya lebih jauh, silakan merujuk pada beberapa kitab tafsir.

I. Ath- Thabrasi berkata, “Ayat itu turun berkenaan dengan sekelompok orang yang dipaksa untuk menjadi kafir. Mereka adalah ‘Ammar, ayahnya Yasir, dan ibunya Sumayah. Kedua orang tua ‘Ammar dibunuh karena mereka tidak menampakkan sikap kekafiran. Sedangkan ‘Ammar menampakkan kepada mereka apa yang mereka kehendaki. Karenanya, mereka me- lepaskannya. Kemudian ‘Ammar memberitahukan hal itu kepada Rasulullah saw, dan berita itu tersebar di tengah kaum Muslim. Maka orang-orang mengatakan bahwa ‘Ammar telah menjadi kafir. Tetapi Rasulullah saw menjawab, “Sama sekali tidak, ‘Ammar telah dipenuhi keimanan dari ubun-ubunnya hingga telapak kakinya. Keimanan itu telah bercampur dengan daging dan darahnya.”
Berkenaan dengan itu, turun ayat di atas dan. ‘Ammar pun menangis. Maka Rasulullah saw mengusap kedua matanya sambil bersabda, “Kalau mereka mengulangi tindakan serupa kepadamu, maka ulangilah apa yang engkau ucapkan itu.”

2. Az-Zamakhsyari berkata, “Diriwayatkan bahwa beberapa orang penduduk Makkah disiksa. Karenanya, mereka keluar dari Islam setelah mereka menganutnya. Di antara mereka ada yang dipaksa lalu kata-kata kekafiran mengalir pada lisannya, sementara ia tetap teguh dalam keimanannya. Di antara mereka adalah ‘Ammar bin yasir dan kedua orang tuanya, yaitu yasir dan Sumayyah, serta Shuhaib, Bilal, dan Khabab.
Adapun ‘Ammar menampakkan kepada mereka apa yang mereka kehendaki dengan lisannya secara terpaksa

3. AI-Hafizh bin Majah berkata: AI-Ita’ artinya al-i’tha’. Yaitu, mereka menampakkan persetujuan pada keinginan orang- orang musyrik itu sebagai sikap taqiyah. Taqiyah dalam hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah SWT, “… kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan.
(QS. an-Nahl [16]: 106)

4. Al-Qurthubi berkata: Al-Hasan berkata, “Taqiyah itu dibolehkan bagi manusia hingga hari kiamat.” Para ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa agar menjadi kafir sehingga ia takut dirinya akan dibunuh, ia tidak berdosa untuk menampakkan kekafiran tetapi hatinya tetap tenang dalam keimanan, ia tidak bercerai dari istrinya dan tidak dihukumi sebagai orang kafir. Ini adalah pendapat Malik. para ulama Kufah dan asy-Syafi’i.

5. Al-Khazin berkata: Taqiyah tidak dilakukan kecuali ketika ada ketakutan akan dibunuh dan dengan niat yang baik. Allah swt berfirman. “… kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan.. (QS. an-Nahl [16]: 106). la tidak berdosa. karena tempat bagi keimanan ialah di dalam hati.

6. Al-Khathib asy-Syarbini berkata, kecuali orang-orang dipaksa kafir, yakni untuk mengucapkannya …padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan. Tidak apa-apa ia melakukannya. karcna tempat keimanan adalah di dalam hati.

7. Isma’il Haqqi berkata: …kecuali orang yang dipaksa … la dipaksa untuk mengucapkan kata-kata itu karena takut akan ditimpakan sesuatu pada diri atau salah satu anggota tubuhnya. Sebab, kekafiran itu adalah keyakinan. Sedangkan pemaksaan untuk mengucapkan kata-kata itu bukan keyakinan. Jadi, makna ayat itu adalah “Akan tetapi, orang yang dipaksa terhadap kekafiran dengan lisannya”. …padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan …Akidahnya tidak berubah. Itu merupakan dalil bahwa keimanan yang benar dan diakui di sisi Allah adalah pembenaran (tashdiq) dengan hati.

Ayat kedua:
Allah swt berfirman, Janganlah orang-orang Mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang Mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya, Dan hanya kepada Allah kamu kembali. ” (QS. Ali ‘Imran [3]: 28)
Pendapat para mufasirtentang ayat ini sudah cukup jelas dan tidakmemerlukan penjelasan lagi.

I. Ath- Thabari berkata, “. ..kecuali karena memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. ” Abu al-‘A1iyah berkata, “Taqiyah itu dalam lisan, bukan dengan perbuatan.” Diriwayatkan dari al-Hasan: Saya mendengar Abu Mu’adz berkata: ‘Ubaid mengabarkan kepada kami. la berkata: Saya mendengar adh-Dhahak berkata tentang firman Allah, “kecuali karena memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka,” “Taqiyah dalam lisan adalah orang yang dipaksa untuk mengucapkan sesuatu yang merupakan kemaksiatan kepada Allah. la mengucapkannya karena takut akan ditimpakan bahaya pada dirinya. “… padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan …,maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya taqiyah itu dalam lisan.

2. Az-Zamakhsyari ketika menafsirkan firman Allah SWT: … kecuali karena memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka …berkata, “Yaitu keringanan bagi mereka di tengah muwaltat apabila takut kepada para penguasa mereka. Yang dimaksud dengan muwalat adalah perbedaan dan pergaulan secara lahiriah. Sedangkan hatinya teguh dalam permusuhan dan kebencian, dan menunggu hilangnya rintangan.

3. Ar-Razi, ketika menafsirkan firman Allah SWT: …kecuali karena memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka …, berkata, “Masalah keempat Ketahuilah, bahwa taqiyah memiliki banyak ketentuan. Kami akan menyebutkan sebagiannya sebagai berikut:
a. Taqiyah hanya dilakukan apabila seseorang berada di tengah kaum yang kafir, dan ia takut mereka akan menimpakan bahaya terhadap diri dan hartanya. Maka ia bersikap halus kepada mereka dalam ucapan, yaitu tidak menampakkan permusuhan dalam ucapan. Bahkan ia juga boleh menampakkan ucapan yang menunjukkan kecintaan dan kesetiaan.
” Akan tetapi, dengan syarat menyembunyikan sikap sebaliknya dan mengingkari setiap kata yang diucapkannya. Taqiyah itu memiliki pengaruh pada lahir, bukan dalam keadaan- keadaan hati.
b. Taqiyah itu dibolehkan untuk memelihara diri. Apakah taqiyah juga boleh dilakukan untuk memelihara harta? Kemungkinan hal itu diperbolehkan berdasarkan sabda Rasulullah saw: “Kemuliaan harta seorang Muslim adalah seperti kemuliaan darahnya. Juga sabdanya: “Barangsiapa yang terbunuh dalam membela hartanya, ia mati syahid.”

4. An-Nasafi berkata, “… kecuali karena memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka ” Artinya, kecuali kamu takut terhadap kebijakan mereka sebagai sesuatu yang mendatangkan ketakutan. Yakni, agar orang kafir itu tidak memiliki kekuasaan atas dirimu. Sehingga engkau takut ia menimpakan bahaya kepada diri dan hartamu. Maka ketika itu, kamu boleh menampakkan kesetiaan dan menyembunyikan permusuhan.

5. Al-Alusi berkata: Dalam ayat itu terdapat dalil disyariatkannya taqiyah. Mereka mendefinisikannya sebagai memelihara diri, kehormatan, atau harta dari kejahatan musuh. Musuh itu ada dua bagian sebagai berikut:
a. Permusuhan yang didasarkan pada perbedaan agama, seperti orang kafir dan Muslim.
b. Pennusuhan yang didasarkan pada tujuan-tujuan keduniaan, seperti harta dan kekuasaan.

6. Jamaluddin al-Qasimi berkata: Terhadap ayat ini: …kecuali karena memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka … para imam (mazhab) menyimpulkan bahwa taqiyah disyariatkan ketika ada ketakutan. Ijmak tentang bolehnya melakukan taqiyah ketika takut telah dinukil oleh Imam al-Murtadha al-Yamani dalam kitabnya Itsar al-Haqq ‘ala al-Khalq.

7. Tentang ayat: …kecuali karena memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka , al-Maraghi menafsirkan, “Yakni, kaum Mukmin meninggalkan kesetiaan kepada orang-orang kafir merupakan suatu keharusan dalam setiap keadaan kecuali ketika takut mereka akan menimpakan suatu bahaya. Maka ketika itu, kamu boleh melakukan taqiyah rnenurut kadar ketakutan terhadap bahaya itu. Sebab, kaidah syariat rnengatakan, ‘Meninggalkan kerusakan lebih didahulukan daripada rnendatangkan kebaikan.”

Jika kesetiaan kepada mereka dibolehkan karena takut akan datang bahaya dari mereka. Maka lebih utama, jika hal itu untuk mendatangkan manfaat bagi kaum Muslim. Jadi, tidak ada salah- nya negara Muslim bersekutu dengan negara bukan Muslim untuk mendatangkan manfaat, baik dengan menolak bahaya atau mendatangkan manfaat. Kesetiaan itu bukan-dalam sesuatu yang mendatangkan bahaya bagi kaum Muslim. Kesetiaan seperti itu tidak khusus dilakukan dalam keadaan lemah, melainkan juga boleh dilakukan dalam setiap saat.

Para ulama telah menarik kesimpulan dari ayat ini, bahwa boleh melakukan taqiyah. Yaitu, seseorang mengatakan atau melakukan apa yang bertentangan dengan kebenaran karena menghindari bahaya dari musuh yang akan ditimpakan kepada diri, kehormatan, atau hartanya.

Barangsiapa yang mengucapkan kata-kata kekafiran karena terpaksa untuk memelihara diri dari kematian, sementara hatinya tetap teguh dalam keimanan, ia tidak menjadi kafir. Melainkan ia dimaafkan, sebagaimana yang dilakukan ‘Ammar bin yasir ketika ia dipaksa oleh orang-orang Quraisy agar menjadi kafir. Maka ia melakukannya dengan terpaksa, sementara hatinya tetap dipenuhi keimanan. Berkenaan dengan itu, turunlah ayat, “Barangsiapa yang kafir kepada Allah setelah dia beriman ( dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan (dia tidak berdosa).

Kalimat-ka1imat dan ungkapan-ungkapan yang begitu jelas ini, tidak memberi peluang lagi untuk orang mengatakan kecuali menetapkan disyariatkannya taqiyah dalam pengertian yang telah Anda ketahui. Bahkan, seseorang tidak akan menemukan seorang mufasir atau ahli fiqih pun yang mengetahui pengertian dan tujuan taqiyah merasa ragu dalam nenetapkan bolehnya taqiyah. Sebagaimana Anda, wahai pembaca yang mulia, tidak menemukan seseorang yang sadar tidak melakukan taqiyah dalam kondisi- kondisi sulit selama hal itu tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Hal itu akan saya jelaskan dalam penjelasan tentang batasan-batasan taqiyah.

Adapun orang yang menentang bolehnya taqiyah atau yang berlebih-lebihan dalam melakukannya, semata-mata menafsirkannya dengan taqiyah yang telah populer di kalangan anggota organisasi-organisasi bawah tanah dan aliran-aliran destruktif, seperti aliran kebatinan dan sebagainya. Padahal, seluruh kaum Muslim berlepas diri dari taqiyah yang bersifat destruktif seperti ini.

Ayat ketiga

“Dan seorang laki-laki yang beriman di antara pengikut-pengikut Fir’aun yang menyembunyikan imannya berkata, apakah kamu akan membunuhseorang laki-laki karena dia mengatakan, “Tuhanku adalah Allah. Padahal, dia telah datang kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan dari Tuhanmu. Dan jika ia seorang pendusta maka dialah yang menanggung ( dosa) dustanya itu. Dan jika ia seorang yang benar; niscaya sebagian (bencana) yang diancamkan kepadamu akan menimpamu. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta ,” (QS. al-Mu’min [40]: 28)
Sedangkan akibat dari perbuatannya itu adalah, “Maka Allah memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka, dan Fir’aun beserta kaumnya dikeu,ng oleh azab yang amat buruk. ” ( QS. al-Mu’min [ 40] : 45 )
Tiada lain, selain karena dengan taqiyah orang itu, Nabi A1lah itu dapat selamat dari kematian. Allah swt berfirrnan, “la berkata, ‘Wahai Musa, sesungguhnya pembesar negeri sedang berunding tentang kamu untuk membunuhmu. Sebab itu, keluarlah (dari kota ini). Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang memberi nasihat kepadamu. “, (QS. al-Qashash [28J: 20)
Ayat-ayat di atas menunjukkan bolehnya taqiyah untuk menyelamatkan orang Mukmin dari kejahatan musuh yang kafir.

Taqiyah Muslim terhadap Muslim yang Lain dalam Kondisi Tertentu
Walaupun ayat-ayat di atas turun berkenaan dengan taqiyah orang Muslim terhadap orang kafir, namun pengertian ayat itu tidak dikhususkan dengan sebab turunnya. Sebab, bukanlah tujuan disyariatkannya taqiyah ketika mendapat ujian dengan tindakan orang-orang kafir kecuali untuk memelihara diri dari kejahatan. Jika seorang Muslim diuji dengan tindakan saudaranya sesama Muslim yang berbeda pendapat dalam beberapa furu’, dan pihak yang kuat tidak segan-segan menindas pihak yang lemah, seperti membunuh atau merampas hartanya, dalam kondisi-kondisi sempit itu akal sehat memutuskan untuk memelihara diri dengan menyembunyikan akidah dan menempuh taqiyah. Kalaupun dalam hal itu ada dosa, maka dosa itu adalah bagi orang yang kepadanya ditujukan taqiyah, bukan kepada orang yang melakukannya. Kalau kebebasan menjamin semua kelompok Islam, dan setiap kelompok menghargai pendapat kelompok lain karena mengetahui bahwa pendapat itu merupakan ijtihadnya, tentu tidak seorang pun dari kaum Muslim yang terpaksa untuk menempuh taqiyah. Pada gilirannya, keharmonisan akan menggantikan perselisihan.

Sebagian besar ulama memahami seperti itu dan menjelaskannya. Berikut ini penjelasan dari sebagian mereka:
I. Imam ar-Razi dalam menafsirkan firman Allah swt; …kecuali karena memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka …” mengatakan: Makna lahiriah ayat itu menunjukkan bahwa taqiyah hanya dibolehkan dilakukan terhadap orang-orang kafir yang merupakan mayoritas. Namun, Imam asy-Syafi’i ra berkata: “Jika keadaan di tengah sesama kaum Muslim sama dengan keadaan antara kaum Muslim dan kaum kafir, taqiyah itu dibolehkan untuk melindungi diri.” la mengatakan, “Taqiyah itu dibolehkan untuk memelihara diri.” Tetapi, apakah taqiyah juga dibolehkan untuk memelihara harta? Kemungkinan hal itu dibolehkan berdasarkan sabda Rasulu1lah saw: “Kemuliaan harta seorang Muslim seperti kemuliaan darahnya.” Selain itu, beliau juga pernah bersabda, “Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan hartanya, ia mati syahid.”

2. Jamaluddin al-Qasimi menukil hadis dari Imam Murtadha al- Yamani dalam kitabnya Itsar al-Haqq ‘ala al-Khalq. Teksnya sebagai berikut: “Bekal kebenaran yang samar dan tersembunyi ada dua hal. Pertama, ketakutan para arif-dengan jumlah mereka yang sedikit-kepada para ulama yang jahat dan penguasa yang lalim dengan bolehnya menempuh taqiyah dalam hal itu adalah disyariatkan dalam Al-Qur’an dan ijmak kaum Muslim. Hal itu selama ketakutan tersebut masih menjadi perintang untuk menampakkan kebenaran dan orang yang benar masih dipandang musuh oleh kebanyakan orang. Telah diriwayatkan hadis sahih dari Abu Hurairah ra bahwa-pada masa awal Islam-ia berkata, “Saya menjaga dua bejana dari Rasulullah saw. Yang pertama, saya sebarkan kepada orang-orang, sedangkan yang kedua,jika saya menyebarkannya, tentu tenggorokan ini akan terputus.”

3. Dalam menafsirkan ayat, “Barangsiapa yang kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemumaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan, ” al-Maraghi berkata, “Termasuk ke da1am taqiyah adalah menampakkan kekafiran, kelaliman, dan kefasikan, serta melembutkan perkataan, tersenyum, dan menyumbangkan harta kepada mereka. Niscaya ha1 itu dapat menahan tindakan keras mereka dan memelihara kehormatan dari tindakan mereka. Ha1 itu tidak termasuk da1am kesetiaan ( muwtilat) yang dilarang.
Bahkan hal itu disyariatkan. Ath- Thabrani telah meriwayatkan sabda Rasulullah saw: “Sesuatu yang digunakan untuk memelihara kehormatan seorang Mukmin adalah sedekah.”

Kaum Syi’ah melakukan taqiyah terhadap orang-orang kafir dalam kondisi-kondisi tertentu untuk tujuan yang sama dengan tujuan yang dilakukan kaum Ahlusunah. Selain itu, karena sebab- sebab yang jelas, seorang Syi’ah melakukan taqiyah kepada saudaranya yang Muslim. Hal itu bukan karena sikap melampaui batas pada orang Syi’ah, melainkan saudaranya yang memaksa ia melakukan hal itu. Sebab, ia menyadari bahwa pengusiran dan pembunuhan pasti ditimpakan kepadanya apabila ia menampakkan keyakinannya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat dan akidah Islam. Memang, hingga saat ini, orang Syi ‘ah menghindari untuk mengatakan bahwa Allah itu tidak memiliki arah atau bahwa Dia tidak terlihat pada hari kiamat, serta dalam perujukan (marja’iyah) keilmuan dan politik adalah kepada ahlulbait sepeninggal Nabi saw atau bahwa hukum mut’ah tidak dihapus. Apabila orang Syi’ah menampakkan kebenaran-kebenaran ini- yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunah-dirinya akan terancarn bencana danbahaya. Telah dikemukakan kepada Anda pendapat ar-Razi, Jamaluddin al-Qasimi, dan al-Maraghi yang begitu jelas tentang bolehnya melakukan taqiyah jenis ini. Maka mengkhususkan taqiyah dengan taqiyah terhadap orang kafir semata merupa- kan kejumudan terhadap makna lahiriah ayat, menutup pintu pemahamannya, penolakan terhadap substansinya yang telah disyariatkan untuk taqiyah, dan meniadakan hukum akal yang menetapkan untuk menjaga yang paling penting apabila tampak yang penting.

Sejarah kita mengemukakan tentang sejumlah pemuka kaum Muslim yang menempuh taqiyah dalam kondisi-kondisi sulit atau ketika kehidupan dan segala yang mereka miliki terancam kebinasaan. Contoh yang paling baik untuk itu adalah yang dikemukakan ath-Thabari dalam kitab tarikhnya (7/195-206) tentang usaha al-Ma’mun untuk memaksa para hakim dan ahli hadis di zamannya untuk menyatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk. Se– hingga untuk itu mereka diancam akan dibunuh semuanya tanpa belas kasihan. Ketika para ahli hadis itu melihat pedang terhunus, mereka memenuhi keinginan al-Ma’mun dan menyembunyikan akidah mereka. Ketika mereka dicela karena berpendapat sesuai dengan keinginan al-Ma’mun, mereka membenarkan tindakan mereka dengan menganalogikannya pada perbuatan ‘Ammar bin yasir ketika dipaksa untuk menjadi musyrik sementara hatinya tenang dalam keimanan. Kisah ini sangat terkenal dan sangat jelas tentang bolehnya menempuh taqiyah yang mendorong sebagian orang menimpakan celaan kepada kaum Syi’ah. Seakan-akan mereka itu orang-orang yang mengada-adakannya dari pemikiran mereka sendiri tanpa dilandasi kaidah dan prinsip-prinsip Islam.

Kondisi-kondisi Sulit yang Dilalui Kaum Syi’ah yang mendorong kaum Syi’ah untuk melakukan taqiyah terhadap saudara mereka dan para penganut agama mereka hanyalah karena ketakutan terhadap kekuasaan yang tiran. Kalau dalam masa-masa lalu-dari masa dinasti Umayah, kemudian Abbasiyah dan Utsmaniyah-tidak ada tekanan terhadap kaum Syi’ah, serta negeri dan rumah mereka tidak dialiri darah mereka dan sejarah merupakan bukti paling baik untuk itu, maka adalah masuk akal kalau kaum Syi’ah melupakan kata taqiyah dan membuangnya dari catatan kehidupan mereka. Akan tetapi, sayang sekali, kebanyakan saudara mereka tunduk kepada kekuasaan Dinasti Umayah dan Abbasiyah yang memandang mazhab Syi’ah sebagai bahaya yang mengancam kedudukan mereka. Maka masyarakat Ahlusunah membangkitkan permusuhan terhadap kaum Syi ‘ah dengan membunuh dan mengintimidasi mereka. Oleh karena itu, sebagai akibat kondisi-kondisi sulit itu, kaum Syi’ah, bahkan setiap orang yang memiliki sedikit saja akal, tidak memiliki cara lain kecuali berlindung pada taqiyah atau mengangkat tangan dari prinsip-prinsip suci yang menurut mereka lebih berharga daripada diri dan harta.

“Bukti-bukti tentang hal itu lebih banyak daripada yang dapat dihitung. Namun, kami akan membentangkan sebagiannya secara ringkas. Di antaranya, surat Mu’awiyah yang menghalalkan darah kaum Syi’ah di mana saja mereka berada dan bagaimanapun keadaan mereka. Berikut ini teks tentang peristiwa tersebut yang disebutkan dalam sumber-sumber rujukan untuk mengetahui bencana yang menimpa kaum Syi’ah.

Penjelasan Mu’awiyyah kepada para Pegawainya
Abu al-Hasan ‘Ali bin Abi Sayf al-Mada ‘ini meriwayatkan hadis dalam kitabnya al-Ahdats. la berkata, “Mu.awiyah menulis selembar surat kepada para pegawainya: ‘Batalkanlah jaminan terhadap orang yang meriwayatkan keutamaan Abu Turab dan ahlulbait- nya.’ Maka para khatib di setiap desa dan di atas setiap mimbar melaknat ‘ Ali dan berlepas diri darinya. Mereka mencacinya beserta ahlulbaitnya. Orang-orang yang mendapat bencana paling besar ketika itu adalah masyarakat Kufah, karena banyak di antara mereka yang menjadi pengikut ‘Ali as. Ziyad bin Sumayah diangkat menjadi gubernur Kufah yang telah digabungkan dengan Basrah. la mengetahui betul para pengikut Syi’ah karena ia adalah penduduk daerah itu pada masa kekhalifahan ‘Ali as. Maka ia membunuh mereka di bawah setiap batu dan lumpur, mengamcam mereka, memotong tangan dan kaki mereka, mencongkel mata mereka, menyalib mereka di pohon kurma, dan mengusir mereka dari lrak. Maka tidak ada lagi yang tersisa dari mereka. Mu’awiyah mengirim surat kepada para pegawainya di seluruh wilayah agar tidak memberikan kesaksian kepada siapa pun pengikut ‘Ali dan ahlulbaitnya.”

Kemudian ia mengirim selembar surat kepada para pegawainya di seluruh wilayah, “Perhatikanlah, barangsiapa yang terbukti bahwa ia mencintai ‘Ali dan ahlulbaitnya, maka hapuslah ia dari buku catatan (Baitul Mal), dan hentikanlah pemberian dan bagi- annya.” Hal itu ditegaskan dengan surat yang lain, “Siapa saja yang kalian duga setia kepada mereka, maka hukumlah dan hancurkan rumahnya.” Tidak ada bencana di lrak, terutama di Kufah. yang lebih besar daripada itu. Sehingga pengikut ‘Ali as didatangi oleh orang yang dipercayainya lalu menyampaikan rahasianya, tetapi ia sendiri takut kepada pelayan dan budak orang itu. la tidak menyampaikannya sebelum orang itu benar-benar bersumpah untuk merahasiakannya.

Ibn Abi al-Hadid menambahkan, “Hal itu terus berlangsung hingga al-Hasan bin ‘ Ali as Wafat. Maka bencana dan ujian semakin besar. Tidak tersisa seorang pun dari pihak ini kecuali terancam nyawanya atau diusir dari negerinya.

Kemudian bencana itu memuncak setelah al-Husain as wafat dan ‘Abd al-Malik bin Marwan menjadi khalifah. Maka semakin besar bencana yang ditimpakan kepada kaum Syi’ah. Ketika al- Hajjaj bin Yusuf berkuasa, para ulama mendekatinya dengan menampakkan kebencian kepada ‘ Ali dan kesetiaan kepada musuh- musuhnya serta kesetiaan kepada sebagian orang yang mengaku bahwa mereka pun adalah musuhnya. Para ulama itu membuat banyak riwayat tentang keutamaan mereka dan menyebarkan kebencian, cacian, dan celaan kepada ‘ Ali as. Sehingga ada seseorang yang berdiri di hadapan al-Hajjaj-dikatakan bahwa ia adalah kakeknya al-Ashma’i-, ‘Abd al-Malik bin Quraib bin Quraib. la berteriak, “Hai Amir, keluargaku sangat membenciku. Maka mereka menamaiku ‘ Ali. Aku ini seorang fakir. dan sangat berhajat pada hubungan dengan tuan.” Maka al-Hajjaj tertawa dan berkata, “Sungguh bagus caramu mencari perantara. Aku mengangkatmu untuk memimpin daerah anu.”

Akibatnya, kaum Syi’ah menyaksikan pembunuhan keji oleh para penguasa yang lalim. Maka ribuan di antara mereka terbunuh. Adapun sebagian dari mereka yang masih hidup diancam dengan berbagai bentuk ancaman dan teror. Yang pantas disebutkan, di antara hal-hal yang menakjubkan, kelompok ini dapat terus bertahan kendati menghadapi kelaliman yang besar dan pembunuhan yang keji. Bahkan yang sangat mengherankan, Anda mendapati kelompok ini terus bertambah kuat, dapat mendirikan pemerintahan, membangun peradaban, dan banyak dari mereka yang muncul sebagai ulama dan pakar.

Kalau saudara yang Sunni memandang taqiyah sebagai sesuatu yang haram, maka hilangkanlah tekanan terhadap sudaranya yang Syi’ah dan tidak mempersempit kebebasan yang diperkenankan Islam kepada para pemeluknya. Hendaklah diberikan kebebasan kepadanya dalam menjalankan akidah dan amalannya. Sebagaimana diberikan kebebasan kepada banyak orang yang menyimpang dari Al-Qur’an dan sunah, serta menumpahkan darah dan merampas tempat tinggal, apalagi kepada kelompok yang memeluk agama yang sama dan sepakat dengannya dalam banyak ajaran akidahnya. Kalau Mu’awiyyah dan para pembantunya serta Dinasti Abbasiyyah semuanya dianggap sebagai telah berijtihad dalam menyiksa dan menumpahkan darah orang-orang yang menentang mereka, maka apa yang menghalanginya untuk memberikan kebebasan kepada kaum Syi’ah dengan menganggap mereka telah berijtihad (dalam melakukan taqiyah-penj.).

Apabila mereka mengatakan-dan itu sesuatu yang aneh- bahwa orang-orang yang memberontak terhadap Imam ‘Ali as tidak merusak rasa keadilan orang-orang yang memberontak tersebut. Yang di antara pemukanya adalah Thalhah, az-Zubair, dan Ummul Mukininin ‘Aisyah. Dan bahwa tersebamya fitnah di Shiffin-yang berakhir dengan terbunuhnya banyak sahabat dan tabi’in serta tertumpahnya darah ribuan orang lrak dan Syam tidak mengurangi sedikit pun kewaraan orang-orang yang saling berperang itu. Bahkan setelah itu mereka dipandang sebagai mujtahid dan dimaafkan. Mereka memperoleh pahala orang yang berijtihad walaupun keliru dalam ijtihadnya. Maka mengapa mereka tidak bergaul dengan kaum Syi’ah berdasarkan prinsip ini dan berpendapat bahwa mereka itu dimaafkan dan memperoleh pahala?
Memang, taqiyah di kalangan kaum Syi’ah kadang-kadang meningkat intensitasnya dan kadang-kadang berkurang bergantung pada kuat dan lemahnya intimidasi (yang ditujukan kepada mereka). Terdapat perbedaan besar antara zaman al-Ma’mun yang membolehkan orang-orang memuji ahlulbait dan memuliakan kaum ‘Alawi, dan zaman al Mutawakkil yang memotong lidah orang- orang yang menyebut keutamaan mereka.

Inilah Ibn as-Sikkit, salah seorang sastrawan pada zaman al- Mutawakkil. Al-Mutawakkil telah memilihnya menjadi guru bagi kedua putranya. Pada suatu hari, al-Mutawakkil bertanya kepadanya, “Siapakah yang engkau cintai, kedua putraku atau al-Hasan dan al-Husain? ‘Ibn as-Sikkit menjawab, “Demi Allah, Qanbar, pelayan ‘Ali as lebih baik daripadamu dan kedua putramu”. Maka al-Mutawakkil berkata (kepada para pengawalnya) , “Potonglah lidahnya dari tengkuknya”. Kemudian mereka melakukannya hingga sastrawan wafat. Peristiwa itu terjadi pada malam Senin tanggal 5 Rajab 244 H. Ada juga yang mengatakan, tahun 243 H. Ketika itu umurya 28 tahun. Ketika ibn as-Sikkit wafat, al-Mutawakkil mengirimkan uang sepuluh ribu dirham kepada putra Ibn as-Sikkit, Yusuf. la mengatakan. “Ini adalah diyat (denda) atas kematian ayahmu”
Ibn ar-Rumi. seorang penyair ‘Abqari, dalam qashidahnya yang berisi ratapan (ratsa), atas kematian Yahya bin ‘Umar bin al-Husain bin Zaid bin ‘Ali. mengatakan:
Apakah di setiap waktu ada korban suci dari keluarga Nabi Muhammad yang gugur berlumuran darah
Wahai Bani Muhammad, berapa banyak sudah manusia memangsa jasadmu
Sabarlah, tak lama lagi akan datang penolong untuk musibahmu Apakah setelah Husain menjadi syahid pelita-pelita di langit
masih akan bercahaya terang dan memberi petunjuk?

Jika demikian keadaan keturunan Nabi saw, maka bagaimana halnya dengan para pengikut mereka dan orang-orang menapaki jejak-jejak mereka?

Allamah asy-Syahristani berkata, “Taqiyah adalah syiar setiap orang yang lemah dan terampas kebebasannya. Syi’ah lebih terkenal akan taqiyahnya daripada yang lain. Sebab, Syi’ah terus-menerus diuji dengan tekanan yang lebih besar daripada tekanan yang ditimpakan kepada umat yang lain. Kebebasannya dirampas pada seluruh masa Daulah Umayah, sepanjang masa Dinasti Abbasiyah, dan selama beberapa masa Daulah Utsmaniyah. Oleh karena itu, mereka menyiarkan taqiyah lebih gencar daripada yang dilakukan kaum yang lain. Ketika Syi ‘ah berbeda dari kelompok-kelompok yang bertentangan dengannya dalam bagian penting akidah, ushuluddin, dan banyak hukum-hukum fiqih, perbedaan itu secara alami memunculkan pengawasan (dari pihak musuh-penj.). Pengalaman membenarkan ha1 itu. Oleh karena itu, pengikut para imam ahlulbait selama waktu yang lama terpaksa me- nyembunyikan tradisi, akidah, fatwa, kitab, atau yang lainnya yang berbeda dengan kelompok yang lain. Dengan cara ini mereka melindungi diri dan memelihara kecintaan dan persaudaraan dengan saudara-saudara sesama kaum Muslim, agar tonggak ketaatan tidak patah dan agar orang-orang kafir tidak merasakan adanya perbedaan apa pun dalam masyarakat Islam sehingga mereka memperlebar jurang perbedaan itu di tengah umat Muhammad.

Untuk tujuan-tujuan suci ini, Syi’ah menggunakan taqiyah dan memelihara persetujuannya secara lahiriah dengan kelompok-kelompok lain. Dalam hal itu mereka mengikuti perilaku para imam dari keluarga Muhammad dan hukum-hukum mereka yang teguh tentang wajibnya taqiyah, karena “Taqiyah adalah agamaku dan agama leluhurku”. Sebab, agama Allah berja1an di atas sunnah taqiyah bagi orang-orang yang terampas kebebasannya. Hal itu berdasarkan dalil-dalil dari ayat-ayat Al-Qur’an.

Diriwayatkan dari orang-orang terpercaya dari ahlulbait as dalam atsar yang sahih: “Taqiyah adalah agamaku dan agama leluhurku” Barangsiapa yang tidak bertaqiyah, tidak ada agama baginya.”

Taqiyah, merupakan syiar ahlulbait as untuk menolak bahaya dari mereka dan para pengikut mereka, dan melindungi darah mereka. Selain itu, taqiyah dilakukan untuk memperbaiki keadaan kaum Muslim, berpartisipasi dengan mereka, dan menyatukan kembali mereka. Hal itu senantiasa menjadi tanda yang dikenal Syi’ah Imamiyah yang berbeda dari kelompok-kelompok dan umat-umat lainnya. Jika setiap orang merasakan adanya bahaya atas diri atau hartanya disebabkan tersebar keyakinannya atau ia menampakkannya, ia harus menyembunyikannya dan melakukan taqiyah pada tempat-tempat yang berbahaya itu. Ini sesuatu yang dituntut fitrah dan akal.

Seperti telah diketahui, Syi’ah Imamiyah dan para imam mereka menghadapi berbagai bentuk ujian dan perampasan kebebasan dalam semua generasi yang tidak dialami oleh kelompok atau umat mana pun. Pada sebagian besar generasi, mereka terpaksa melakukan taqiyah dalam pergaulan mereka dengan orang-orang yang menentang mereka, tidak menampakkan keyakinan, serta menyembunyikan akidah dan arna1an mereka yang berbeda dengan orang lain. Sebab, jika tidak demikian, niscaya bahaya menimpa mereka di dunia ini.

Untuk a1asan ini, mereka dikena1 dan dibedakan dari kelompok lain dengan taqiyah.
Taqiyah memiliki beberapa ketentuan dalam hal wajib dan tidak wajibnya berdasarkan tingkat ketakutan akan bahaya. Perinciannya disebutkan dalam kitab-kitab fiqih.

Batasan Taqiyah

Anda telah mengetahui pengertian dan tujuan taqiyah serta dalilnya. Kini akan dijelaskan batasan-batasannya.
Syi’ah dikenal dengan taqiyah. Mereka melakukan taqiyah dalam ucapan dan perbuatan. Maka hal itu menjadi sumber kebingungan dalam benak orang-orang bodoh. Mereka mengatakan bahwa karena taqiyah termasuk prinsip-prinsip ajaran Syi’ah, maka tidak boleh bersandar pada semua yang mereka ucapkan, mereka tulis, dan mereka sebarkan. Sebab, sangat mungkin tulisan- tulisan itu merupakan pengakuan belaka, sedangkan kenyataannya adalah sesuatu yang lain. Inilah yang berulang-ulang kami dengar dari mereka.

Akan tetapi, kami mengajak pembaca yang mulia melihat bahwa taqiyah hanya dilakukan dalam batasan masalah-masalah pribadi dan bersifat parsial ketika merasakan ketakutan atas diri. Jika alasan-alasan menunjukkan bahwa dalam menampakkan akidah atau mempraktekkan amalan menurut mazhab ahlulbait kemungkinan akan mendatangkan bahaya kepada seorang Mukmin, inilah salah satu kasusnya. Akal dan syariat menetapkan keharus- an melakukan taqiyah sehingga hal itu akan melindungi dirinya dari bahaya. Adapun hal-hal yang bersifat universal yang berada di luar lingkup ketakutan, maka tidakdilakukan taqiyah. Tulisan-tulisan yang tersebar tentang Syi’ah termasuk dalam bentuk terakhir ini. Sebab, dalam hal itu tidak ada ketakutan untuk menulis sesuatu yang berteniangan dengan yang diyakini. Padahal, tidak ada keharusan (melakukan taqiyah) sama sekali dalam hal ini se- hingga ia diam dan tidak menulis apa pun.

Apa yang mereka dakwakan bahwa tulisan-tulisan itu merupakan pengakuan belaka yang tidak berdasar adalah bersumber dari sedikitnya pengetahuan mereka terhadap hakikat taqiyah menurut Syi’ah. Alhasil, Syi’ah hanya melakukan taqiyah pada suatu masa ketika tidak memeliki pemerintahan yang melindungi mereka dan tidak ada kekuatan untuk menolak bahaya dari mereka. Adapun pada masa kini, tidak diperkenankan dan tidak dibenarkan me- lakukan taqiyah dalam kasus-kasus khusus.

Syi ‘ah, seperti yang telah kami sebutkan, tidak berlindung pada taqiyah kecuali setelah terpaksa untuk melakukan hal itu. ltulah yang benar. Saya tidak yakin ada seorang pun yang melihat permasalahan-permasalahan tersebut dengan akalnya, bukan dengan emosinya, akan menentang hal itu. Kecuali, di antara hal- hal yang bisa diterima dalam sejarah kesyiahan, ada pembatasan taqiyah dalam fatwa-fatwa; Taqiyah tidak diterjemahkan ke dalam praktek kecuali sedikit sekali. Bahkan secara praktis, mereka lebih banyak berkorban daripada orang lain. Hendaknya setiap peneliti melihat sikap-sikap para pengikut Syi’ah terhadap Mu’awiyah dan penguasa Dinasti Umayah lainnya, serta para penguasa Dinasti Abbasiyah. Mereka itu seperti Hujur bin’ Adi, Maitsam at- Tammar, Rasyid al-Hijri, Kumail bin Ziyad, dan ratusan orang lainnya, juga seperti sikap-sikap kaum ‘ Alawi sepanjang sejarah dan revolusi mereka yang berkesinambungan.

Taqiyah yang Haram

Berdasarkan hukumnya, taqiyah dibagi menjadi lima bagian. Sebagaimana wajib untuk memelihara jiwa, kehormatan, dan harta, taqiyah juga haram dilakukan apabila akan menimbulkan bahaya yang lebih besar, seperti hancumya agama, tersembunyinya kebenaran bagi generasi-generasi selanjutnya, penguasaan musuh terhadap urusan, kehormatan, dan tempat-tempat per- ibadatan kaum Muslim. Oleh karena itu, Anda melihat bahwa kebanyakan pemuka Syi’ah menolak melakukan taqiyah dalam beberapa masa. Mereka mempersembahkan jiwa dan raga mereka sebagai korban untuk kepentingan agama. Maka taqiyah itu me- miliki tempat-tempat tertentu. Selain itu, taqiyah yang diharamkan juga memiliki tempat-tempat tertentu.

Pada dasamya, taqiyah adalah menyembunyikan sesuatu yang berbahaya untuk ditampakkan hingga hilang bahaya tersebut. la merupakan jalan paling utama untuk menyelamatkan diri dari penyiksaan. Akan tetapi, hal itu tidak berarti bahwa kaum Syi’ah itu pengecut, hilang kekuatan, penakut, ragu untuk melangkah, dan penuh kehinaan. Sama sekali tidak. Taqiyah itu memiliki batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar. Sebagaimana ia wajib dalam suatu masa, ia pun haram pada masa yang lain. Dalam hal dibolehkan dan dilarang, taqiyah tidak didasarkan pada kekuatan dan kelemahan, melainkan didasarkan pada kepentingan Islam dan kaum Muslim.

Imam Khomeini as pemah berkomentar tentang hal ini. Kami nukilkan teksnya hingga pembaca mengetahui bahwa taqiyah memiliki ketentuan-ketentuan khusus dan kadang-kadang dilarang dilakukan untuk kepentingan yang lebih agung. Imam Khomeini a.s. berkata, “Taqiyah diharamkan dalam beberapa larangan dan kewajiban-kewajiban yang dalam pandangan Pembuat syariat menempati kedudukan yang tinggi, seperti penghancuran Ka’bah dan kuburan-kuburan suci, penolakan terhadap Islam dan Al-Qur’an, penafsiran yang dilakukan suatu mazhab yang sesuai dengan ateisme dan larang-larangan utama lainnya. Hal itu tidak dapat dijadikan dalil dan bukan suatu bentuk keterpaksaan untuk melakukan taqiyah.

Hal itu ditunjukkan da1am Mu’tabarah Mus’addah bin Shidqah. Di situ dikatakan, “Setiap sesuatu yang dilakukan seorang Mukmin di tengah mereka, padahal seharusnya ia melakukan taqiyah, selama tidak menimbulkan kerusakan dalam agama, maka itu boleh.”

Dari pengertian ini, jika orang yang melakukan taqiyah itu termasuk orang-orang yang memiliki kedudukan dan kepentingan di mata manusia, padahal melakukan beberapa perbuatan yang haram atau meninggalkan kewajiban dipandang sebagai melemah- kan mazhab atau merusak kemuliaannya, seperti dipaksa me- minum khamar dan berzina, maka bolehnya taqiyah dalam hal ini berdasarkan ketentuan dalil ar-raf dan dalil-dalil taqiyah adalah sulit, bahkan dilarang. Yang paling utama dari itu semua adalah tidak membolehkan taqiyah. Kalau salah satu prinsip Islam atau mazhab, atau salah satu kewajiban agama terancam hilang, rusak, dan berubah, seperti kalau orang-orang yang menyimpang hendak mengubah hukum-hukum waris, talak, salat, haji, dan prinsip-prinsip hukum lainnya, apalagi dari prinsip-prinsip agama atau mazhab, maka taqiyah dalam kasus seperti itu tidak diper- bolehkan. Kepentingan disyariatkannya taqiyah adalah agar mazhab tetap utuh, prinsip-prinsip tetap terpelihara, dan kesatuan kaum Muslim untuk menegakkan agama dan prinsip-prinsipnya. Apabila agama dan prinsip-prinsipnya terancam kerusakan, maka tidak boleh bertaqiyah. Hal itu tampak dengan jelas dari penjelasan di atas.

Demikianlah, telah kami jelaskan seluruh aspek taqiyah yang hakiki dan sebenamya. Dari uraian itu, kami simpulkan sebagao berikut:
1. Taqiyah merupakan prinsip Al-Qur’an yang didukung oleh sunah Nabi saw. Taqiyah telah dilakukan pada masa risalah oleh orang menghadapi ujian di kalangan sahabat untuk me- melihara dirinya. Rasulullah saw tidak menentangnya, bahkan menegaskannya dengan nas Al-Qur’an, seperti yang menimpa ‘Ammar bin yasir yang diperintah oleh Rasulullah saw untuk mengulanginya jika orang-orang musyrik itu memaksanya lagi agar menjadi kafir.
2. Taqiyah dalam pengertian pembentukan kelompok-kelompok rahasia untuk tujuan-tujuan destruktif ditolak oleh kaum Muslim pada umumnya, dan khususnya Syi’ah. Hal itu tidak ada hubungannya dengan taqiyah yang dianut kaum Syi .ah.
3. Para mufasir, dalam kitab-kitab tafsir mereka, ketika menafsikan ayat-ayat yang berkenaan dengan taqiyah, sepakat dengan apa yang dianut Syi’ah tentang bolehnya taqiyah.
4. Taqiyah tidak khusus dilakukan terhadap orang kafir, melainkan juga secara umum dilakukan terhadap orang Muslim yang menyimpang yang ingin berbuat jahat dan keji kepada saudaranya.
5. Berdasarkan pembagian hukum-hukumnya, taqiyah terbagi ke dalam lima bagian. Di antaranya, taqiyah itu wajib dalam kasus tertentu dan haram dalam kasus yang lain.
6. Lingkup taqiyah tidak melewati masalah~masalah individual, yaitu apabila dirasakan ada ketakutan. Namun, jika ketakutan dan tekanan itu hilang, tidak ada alasan untuk melakukan taqiyah.

Penutup

Kami asumsikan bahwa taqiyah merupakan tindak kejahatan yang dilakukan seseorang untuk memelihara jiwa, kehormatan, dan hartanya. Akan tetapi, pada hakikatnya, hal itu kembali pada kondisi yang mengharuskan seorang Syi’ah yang Muslim melakukan taqiyah dan mendorongnya menampakkan sesuatu dalam ucapan dan perbuatan yang tidak diyakininya. Maka bagi orang yang mencela taqiyah terhadap sesama Muslim yang tertindas hendaklah memberikan kebebasan kepada orang itu dalam kehidupan dan membiarkannya di dalam keadaannya. Setidaknya yang dapat dibenarkan akal adalah menanyakan kepadanya tentang dalil akidahnya dan sumber pengamalannya. Jika didasarkan pada hujah yang jelas, ikutilah. Namun, jika sebaliknya, maafkanlah ia dalam mengikuti ijtihad dan jihad ilmiahnya.

Kami mengajak kaum Muslim untuk memperhatikan motif-motif yang mendorong kaum Syi’ah melakukan taqiyah. Hendaklah mereka, sedapat mungkin, memberikan keleluasaan kepada saudara mereka seagama. Karena setiap ahli fiqih Muslim memiliki pendapat dan pandangan serta kesungguhan dan kemampuan- nya sendiri.

Kaum Syi’ah mengikuti jejak para imam ahlulbait dalam akidah dan syariat; meriwayatkan pendapat mereka. Sebab mereka adalah orang-orang yang dihilangkan oleh Allah kotoran dari mereka dan menyucikan mereka sesuci-sucinya dan salah satu dari tsaqalain yang diperintahkan oleh Rasulullah saw untuk dijadikan pegangan dalam bidang akidah dan syariat. Inilah akidah mereka yang dapat diketahui oleh siapa saja. Itulah hujah bagi semuanya.

Kami memohon kepada Allah swt agar memelihara darah dan kehormatan kaum Muslim dari gangguan orang-orang yang menyimpang; menyatukan barisan mereka; menyatukan hati mereka; menyatukan kembali mereka; dan menjadikan mereka satu barisan dalam menghadapi musuh. Sesungguhnya atas semua itu Dia Mahakuasa dan Mahapantas mengabulkan doa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar